Visi Lalu Lintas Jalan
VISI Lalu Lintas Jalan utamanya
adalah mewujudkan keselamatan lalu lintas. Visi tersebut merupakan visi utama
yang diterjemahkan lagi ke dalam misi-misi. Di Indonesia visi keselamatan
berlalu lintas itu dapat diwujudkan dengan pencapaian tujuan lalu lintas jalan
sebagai berikut:
- terwujudnya
pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib,
lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian
nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan
bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
- terwujudnya
etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
- terwujudnya
penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sesuai
dengan Pasal 7 (e) Lingkup tugas Polri adalah dalam urusan bidang Registrasi
dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas.
Adapun
untuk mencapai tujuan dalam keempat bidang tersebut Polri harus menerapkan
polma manajemen dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengendalian dalam beberapa hal di bawah ini:
- pengujian
dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor;
- pelaksanaan
registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;
- pengumpulan,
pemantauan, pengolahan, dan penyajian data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- pengelolaan
pusat pengendalian Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
- pengaturan,
penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas;
- penegakan
hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan Kecelakaan Lalu
Lintas;
- pendidikan
berlalu lintas;
- pelaksanaan
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
- pelaksanaan
manajemen operasional Lalu Lintas.
Komentar
Posting Komentar