Visi Lalu Lintas Jalan

VISI Lalu Lintas Jalan utamanya adalah mewujudkan keselamatan lalu lintas. Visi tersebut merupakan visi utama yang diterjemahkan lagi ke dalam misi-misi. Di Indonesia visi keselamatan berlalu lintas itu dapat diwujudkan dengan pencapaian tujuan lalu lintas jalan sebagai berikut:
  1. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; 

  2. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan 

  3. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. 


Sesuai dengan Pasal 7 (e) Lingkup tugas Polri adalah dalam urusan bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas.




Adapun untuk mencapai tujuan dalam keempat bidang tersebut Polri harus menerapkan polma manajemen dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian dalam beberapa hal di bawah ini:
  1. pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor; 

  2. pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor; 

  3. pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 

  4. pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 

  5. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas;

  1. penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas; 

  2. pendidikan berlalu lintas; 

  3. pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan 

  4. pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas. 


Komentar

Postingan Populer