Tanya Jawab Administrasi Kepolisian
Mengapa fungsi Shabara disebut sebagai back bone-nya kepolisian?
Sabhara disebut sebagai tulang punggung dari polisi karena: Jumlah
Sabhara paling besar di Polri, sekitar 90% dari personil Polri. Fungsi sabhara
juga berada di seluruh kesatuan Polri dari tingkat Mabes sampai Polsek.
Keberadaan Sabhara disebut sebagai uniform police menunjukkan kehadiran Polisi
di tengah-tengah masyarakat. Tugas sabhara adalah melakukan pengaturan jalan,
penjagaan , pengawalan, dan patroli. Tugas-tugas itu merupakan tugas yang dapat
mencegah segala bentuk gangguan kamtibmas serta merupakan perwujudan kehadiran
Polri di masyarakat. Patroli dalam kesehariannya juga berperan untuk melakukan
TP TKP Polri yang bermanfaat untuk langkah penyidikan yang akan dilakukan
reserse selanjutnya, Sabhara juga dapat berperan untuk menyampaikan himbauan
kamtibmas, serta Sabhara Mencerminkan kesiap siagaan Polri setiap saat
sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin Kamtibmas.
Apa yang dimaksud dengan kamampuan teknis profesional khas kepolisian?
Yang dimaksud dengan
kemampuan khas teknis kepolisian adalah kemampuan manajerial yang spesial
dibutuhkan dalam melaksanakan tugas kepolisian. Selain memiliki
teori, prinsip, dan teknik yang universal, kemampuan substantif yang lebih
khusus terkait spesialisasi di bidang teknisnya juga harus dimiliki. Dalam kepolisian,
kemampuan khas teknis kepolisian harus dimiliki guna memperoleh penguasaan bidang
substansi organisasi. Dalam konteks organisasi Polri kemampuan ini
meliputi Kemampuan khas teknis kepolisian di fungsi intel, lantas, reskrim, samapta, polair, pol udara, pol satwa,
brimob.
Fungsi utama kepolisian adalah fungsi pre-emtif, preventif, dan represif. Dalam penjelasanan Prof. Awaloedin Djamin, bahwa pelaksanaan fungsi kepolisian tersebut, pada fungsi pre-emtif Polri hanya memiliki lingkup kewenangan 20%, fungsi preventif 50%, dan fungsi represif 75%-80%. Jelaskan maksud dari uraian ini adalah:
Pernyataan tersebut
menjelaskan mengenai porsi batas kewenangan Polri dalam melaksanakan tugas
dibandingkan dengan instansi lainnya. Dikatakan bahwa dalam Fungsi PREEMTIF
porsi Polri hanya 20% sedangkan porsi lainnya dilakukan oleh elemen masyarakat/
institusi yang lain. Artinya bahwa
kewenangan Polri dalam melaksanakan tugas secara preemtif itu tidaklah besar,
upaya preemtif itu lebih banyak melibatkan instansi/ elemen masyarakat lain.
Hal ini berimplikasi kepada cara pelaksanaan tugas kita. Dalam melakukan upaya
kepolisian secara preemtif kita harus dapat bermitra dan memanfaatkan bantuan
dari instansi lain. Contoh : kejahatan jalanan muncul karena persoalan ekonomi.
Dalam menangani masalah ini kita harus bekerjasama dengan Pemerintah daerah
untuk mendorong pekerjaan, departemen pendidikan untuk melakukan pelatihan agar
masyarakat dapat berwira usaha, dishub untuk mengadakan sistem monitoring di
jalan, dll.
Demikian juga dengan pelaksanaan
tugas secara preventif juga harus meningkatkan kerjasama dengan instansi lain. Dengan
porsi penanganan secara preventif kita hanya 50% maka, dalam melaksanakan tugas
secara preventif ini kita harus mencegah kerawanan-kerawanan yang mungkin
timbul sehingga tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas. Dan upaya itu
harus dikerjakan bersama dengan elemn masyarakat lainnya.
Sedangkan untuk persoalan yang
bersifat represif sebesar 75-80 % ada di kepolisian. Hal itu karena fungsi
penegakkan hukum memang diawaki oleh kepolisian dan tentunya dibantu dengan
pengemban fungsi kepolisian lainnya seperti Polsus dan PPNS. Namun pada
dasarnya kepolisianlah yang melakukan tugas penegakkan hukum dan penyidikan
tindak pidana dari diketahui tindak pidana sampai pemberkasan. Dengan
kewenangan yang sangat luas ini kita harus dapat melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya sehingga berimplikasi positif untuk pewujudan tujuan nasional.
Komentar
Posting Komentar