Perbuatan yang dilarang dalam Peraturan Kapolri nomer 14 Tahun 2011, Pasal 15 huruf d
Peraturan Kapolri nomer 14
Tahun 2011, Pasal 15 mengatur mengenai Etika Kemasyarakatan yang harus
dipedomani setiap anggota Polri dalam kesehariannya melaksanakan tugas. Pasal
15 huruf (d) berisi tentang larangan bagi anggota Polri untuk mengeluarkan
ucapan, isyarat, dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau
keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat;
Contoh perbuatan yang
dilarang dalam pasal ini adalah tindakan yang sering ditemui pada jajaran
reserse yang akhirnya menjadikan komplain oleh masyarakat. Pada saat anggota
reserse menangani suatu laporan masyarakat, maka penyidik melakukan serangkaian
tindakan penyelidikan dan penyidikan untuk membuat terang perkaranya dan
memproses perkara tersebut ke pengadilan. Setiap tindakan penyidik itu ada
urut-urutan langkahnya dan waktunya sehingga penyidikan dapat lancar namun juga
tetap memegang prinsip penanganan perkara yang murah dan cepat. Kenakalan
penyidik yang beberapa kali ditemukan adalah adanya upaya penyidik secara sengaja
untuk memperlambat penanganan perkara apabila tidak ada "uang DP
perkara". Tindakan penyidik ini sengaja dilakukan untuk memberikan isyarat
pada pelapor agar memberikan uang kepada penyidik. Dan pada saat pelapor
menanyakan perkembangan kasusnya, kenapa penanganannya lambat, maka penyidik
sering kali memeberi isyarat untuk emminta imbalan berbentuk sejumlah uang atau
barang. Tindakan penyidik ini tidak sesuai dengan jiwa dari etika kepolisian
dalam hubungan Polri dengan masyarakat. Penyidik tersebut seharusnya menyidik
secara profesional tanpa mengharapkan imbalan dari pelapor karena pada dasarnya
semua kebutuhan penyidikan sudah tercukupi oleh anggaran penyidikan. Tindakan
penyidik yang dengan sengaja memperlambat penanganan perkara untuk memperoleh imbalan
dari pelapor adalah tindakan yang melanggar etika kemasyarakatan dalam kode
etik profesi Polri.
Komentar
Posting Komentar