Perbuatan yang dilarang dalam Peraturan Kapolri nomer 14 Tahun 2011, Pasal 15 huruf d

Peraturan Kapolri nomer 14 Tahun 2011, Pasal 15 mengatur mengenai Etika Kemasyarakatan yang harus dipedomani setiap anggota Polri dalam kesehariannya melaksanakan tugas. Pasal 15 huruf (d) berisi tentang larangan bagi anggota Polri untuk mengeluarkan ucapan, isyarat, dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat; 


Contoh perbuatan yang dilarang dalam pasal ini adalah tindakan yang sering ditemui pada jajaran reserse yang akhirnya menjadikan komplain oleh masyarakat. Pada saat anggota reserse menangani suatu laporan masyarakat, maka penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan untuk membuat terang perkaranya dan memproses perkara tersebut ke pengadilan. Setiap tindakan penyidik itu ada urut-urutan langkahnya dan waktunya sehingga penyidikan dapat lancar namun juga tetap memegang prinsip penanganan perkara yang murah dan cepat. Kenakalan penyidik yang beberapa kali ditemukan adalah adanya upaya penyidik secara sengaja untuk memperlambat penanganan perkara apabila tidak ada "uang DP perkara". Tindakan penyidik ini sengaja dilakukan untuk memberikan isyarat pada pelapor agar memberikan uang kepada penyidik. Dan pada saat pelapor menanyakan perkembangan kasusnya, kenapa penanganannya lambat, maka penyidik sering kali memeberi isyarat untuk emminta imbalan berbentuk sejumlah uang atau barang. Tindakan penyidik ini tidak sesuai dengan jiwa dari etika kepolisian dalam hubungan Polri dengan masyarakat. Penyidik tersebut seharusnya menyidik secara profesional tanpa mengharapkan imbalan dari pelapor karena pada dasarnya semua kebutuhan penyidikan sudah tercukupi oleh anggaran penyidikan. Tindakan penyidik yang dengan sengaja memperlambat penanganan perkara untuk memperoleh imbalan dari pelapor adalah tindakan yang melanggar etika kemasyarakatan dalam kode etik profesi Polri.

Komentar

Postingan Populer