Binmas dalam Kegiatan Preemtif dan Preventif
Bimmas merupakan salah satu fungsi kepolisian yang dalam menjalankan
operasi kepolisian mengacu kepada Perkap No 9 Tahun 2011 tentang Manajemen
Operasi Kepolisian. Keterlibatan petugas Bimmas dalam operasi adalah dalam
operasi terbuka yang menjalankan fungsi preemtif dan preventif. Bimmas
melaksanakan tugasnya melalui giat rutin sebelum , selama dan sesudah operasi
berlangsung.
Sasaran pelaksanaan tugas Bimmas adalah mengatasi FKK dan PH (baik berupa
orang, barang, lokasi, kegiatan, waktu) yang ada di masyarakat. FKK (Faktor
korelatif kriminogen) merupakan hal-hal di dalam masyarakat yang apabila tidak
tertangani dengan baik akan dapat menimbulkan gangguan nyata. Police Hazard
adalah suatu kondisi dalam masyarakat yang apabila tidak ditangani dengan baik
akan berubah menjadi gangguan nyata. Bentuk PH dapat berupa orang, barang,
lokasi, kegiatan dan waktu.
Bimmas melakukan tugas preemtif untuk menangani faktor korelatif kriminogen
(FKK) agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata. Caranya adalah dengan
mendorong masyarakat untuk menyelesaikan akar permasalahan sebelum menjadi
besar, menciptakan daya tangkal masyarakat terhadap ancaman, mendorong
kerjasama dan partisipasi semua komponen masyarakat termasuk pemda dan instansi
pendukung lainnya, serta memelihara sistem budaya masyarakat setempat sebagai
wujud pranata sosial yang aktiv. Contoh pelaksanaan giat preemtif bimmas adalah
dengan menciptakan hubungan yang baik antara komponen masyarakat lintas etnis
dan budaya melalui pembuatan forum kerukunan masyarakat sehingga kerawanan
kerusuhan antar etnis akan tiada dan daya tangkal akan ancaman gangguan semakin
tinggi.
Bimmas melakukan tugas preventif melalui tindakan untuk menghilangkan
Police Hazard. Caranya adalah dengan membuat masyarakat sadar akan adanya
kemungkinan ancaman gangguan sehingga dapat waspada dan melakukan langkah
antisipatif, menjaga agar kondisi kerawanan tidak dimanfaatkan oleh calon
pelaku yang termotivasi, dan menjaga agar masyarakat tidak menciptakan kondisi
yang mengundang kejahatan. Prinsip preventif ini adalah menghilangkan ketiga
faktor terjadinya kejahatan menurut Routine Activities Theory : (1) pelaku yang
termotivasi, (2) korban yang cocok , (3) ketiadaan penjaga yang mampu. Contoh
pelaksanaan giat preventif bimmas adalah dengan memberikan himbauan kepada
wanita agar tidak berjalan sendirian di malam hari.
Komentar
Posting Komentar