Binmas dalam Kegiatan Preemtif dan Preventif

Bimmas merupakan salah satu fungsi kepolisian yang dalam menjalankan operasi kepolisian mengacu kepada Perkap No 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian. Keterlibatan petugas Bimmas dalam operasi adalah dalam operasi terbuka yang menjalankan fungsi preemtif dan preventif. Bimmas melaksanakan tugasnya melalui giat rutin sebelum , selama dan sesudah operasi berlangsung.

Sasaran pelaksanaan tugas Bimmas adalah mengatasi FKK dan PH (baik berupa orang, barang, lokasi, kegiatan, waktu) yang ada di masyarakat. FKK (Faktor korelatif kriminogen) merupakan hal-hal di dalam masyarakat yang apabila tidak tertangani dengan baik akan dapat menimbulkan gangguan nyata. Police Hazard adalah suatu kondisi dalam masyarakat yang apabila tidak ditangani dengan baik akan berubah menjadi gangguan nyata. Bentuk PH dapat berupa orang, barang, lokasi, kegiatan dan waktu.
Bimmas melakukan tugas preemtif untuk menangani faktor korelatif kriminogen (FKK) agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata. Caranya adalah dengan mendorong masyarakat untuk menyelesaikan akar permasalahan sebelum menjadi besar, menciptakan daya tangkal masyarakat terhadap ancaman, mendorong kerjasama dan partisipasi semua komponen masyarakat termasuk pemda dan instansi pendukung lainnya, serta memelihara sistem budaya masyarakat setempat sebagai wujud pranata sosial yang aktiv. Contoh pelaksanaan giat preemtif bimmas adalah dengan menciptakan hubungan yang baik antara komponen masyarakat lintas etnis dan budaya melalui pembuatan forum kerukunan masyarakat sehingga kerawanan kerusuhan antar etnis akan tiada dan daya tangkal akan ancaman gangguan semakin tinggi.

Bimmas melakukan tugas preventif melalui tindakan untuk menghilangkan Police Hazard. Caranya adalah dengan membuat masyarakat sadar akan adanya kemungkinan ancaman gangguan sehingga dapat waspada dan melakukan langkah antisipatif, menjaga agar kondisi kerawanan tidak dimanfaatkan oleh calon pelaku yang termotivasi, dan menjaga agar masyarakat tidak menciptakan kondisi yang mengundang kejahatan. Prinsip preventif ini adalah menghilangkan ketiga faktor terjadinya kejahatan menurut Routine Activities Theory : (1) pelaku yang termotivasi, (2) korban yang cocok , (3) ketiadaan penjaga yang mampu. Contoh pelaksanaan giat preventif bimmas adalah dengan memberikan himbauan kepada wanita agar tidak berjalan sendirian di malam hari.

Komentar

Postingan Populer