3 Tahap Gelar Perkara Reskrim
.
Gelar perkara biasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 huruf Perkap No 14 tahun 2012 terdiri dari 3 tahap:
a. awal
proses penyidikan: adalah gelar perkara yang dilaksanakan sesaat setelah
perkara diterima oleh penyidik. fungsinya adalah untuk :
o
menentukan status perkara pidana atau bukan;
o
merumuskan rencana penyidikan;
o
menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan;
o
menentukan saksi, tersangka, dan barang bukti;
o
menentukan target waktu; dan
o
penerapan teknik dan taktik Penyidikan.
b. pertengahan
proses penyidikan; adalah gelar perkara di tengah pelaksanaan penyidikan bertujuan
untuk mengontrol pelaksanaan penyidikan. tahapannya terdiri dari:
o
evaluasi dan pemecahan masalah yang dihadapi dalam
Penyidikan;
o
mengetahui kemajuan penyidikan yang dicapai dan
upaya percepatan penyelesaian penyidikan;
o
menentukan rencana penindakan lebih lanjut;
o
memastikan terpenuhinya unsur pasal yang
dipersangkakan;
o
memastikan kesesuaian antara saksi, tersangka, dan
barang bukti dengan pasal yang dipersangkakan;
o
memastikan pelaksanaan Penyidikan telah sesuai
dengan target yang ditetapkan; dan/atau
o
mengembangkan rencana dan sasaran Penyidikan.
c. Akhir
proses penyidikan, adalah gelar perkara tahap akhir sebelum berkas dikirim ke
kejaksaan. tahapannya antara lain:
o
evaluasi proses penyidikan yang telah dilaksanakan;
o
pemecahan masalah atau hambatan penyidikan;
o
memastikan kesesuaian antara saksi, tersangka, dan
bukti;
o
penyempurnaan berkas perkara;
o
menentukan layak tidaknya berkas perkara
dilimpahkan kepada penuntut umum atau dihentikan; dan/atau
o
pemenuhan petunjuk JPU.
Komentar
Posting Komentar