3 Tahap Gelar Perkara Reskrim

.        Gelar perkara biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf Perkap No 14 tahun 2012 terdiri dari 3 tahap:
a.    awal proses penyidikan: adalah gelar perkara yang dilaksanakan sesaat setelah perkara diterima oleh penyidik. fungsinya adalah untuk :
o   menentukan status perkara pidana atau bukan; 

o   merumuskan rencana penyidikan; 

o   menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan; 

o   menentukan saksi, tersangka, dan barang bukti; 

o   menentukan target waktu; dan 

o   penerapan teknik dan taktik Penyidikan. 


b.    pertengahan proses penyidikan; adalah gelar perkara di tengah pelaksanaan penyidikan bertujuan untuk mengontrol pelaksanaan penyidikan. tahapannya terdiri dari:
o   evaluasi dan pemecahan masalah yang dihadapi dalam Penyidikan; 

o   mengetahui kemajuan penyidikan yang dicapai dan upaya percepatan penyelesaian penyidikan; 

o   menentukan rencana penindakan lebih lanjut; 

o   memastikan terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan; 

o   memastikan kesesuaian antara saksi, tersangka, dan barang bukti dengan pasal yang dipersangkakan; 

o   memastikan pelaksanaan Penyidikan telah sesuai dengan target yang ditetapkan; dan/atau 

o   mengembangkan rencana dan sasaran Penyidikan. 

c.     Akhir proses penyidikan, adalah gelar perkara tahap akhir sebelum berkas dikirim ke kejaksaan. tahapannya antara lain:

o   evaluasi proses penyidikan yang telah dilaksanakan; 

o   pemecahan masalah atau hambatan penyidikan; 

o   memastikan kesesuaian antara saksi, tersangka, dan bukti; 

o   penyempurnaan berkas perkara; 

o   menentukan layak tidaknya berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum atau dihentikan; dan/atau 


o   pemenuhan petunjuk JPU. 


Komentar

Postingan Populer