Perbedaan Kegiatan Kepolisian dan Operasi Kepolisian
Kegiatan
Kepolisian adalah kegiatan
yang dilaksanakan oleh Polri secara rutin setiap hari dan sepanjang tahun dalam
rangka menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan
cara preventif,
preemtif, represif untuk mengatasi Potensi gangguan, Ancaman Gangguan, dan
Gangguan Nyata melibatkan seluruh personil kepolisian sesuai dengan struktur
hubungan tata cara kerja Polri yang dikendalikan oleh Kepala Satuan kerja
masing-masing dengan menggunakan standarisasi keberhasilan kegiatan kepolisian
sebagai tolak ukur keberhasilan. Dalam pelaksanaannya manajemen yang dgunakan
adalah Manajemen Kegiatan Kepolisian.
Operasi Kepolisian adalah
serangkaian tindakan Polri dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan
terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan penanganan bencana
yang diselenggarakan dalam kurun waktu tertentu, sasaran tertentu, Cara Bertindak,
pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu tergantung pada informasi
yang diperoleh pimpinan dalam menyusun rencana operasi. Dilaksanakan oleh
beberapa fungsi kepolisian yang beragam dalam bentuk satuan tugas (Satgas). Operasi
kepolisian dikendalikan oleh Kepala Operasi dan menggunakan standarisasi
operasi kepolisian untuk mengukur keberhasilannya. Polri menggunakan Perkap 9
tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian sebagai dasar acuannya.
No
|
|
Kegiatan
Kepolisian
|
Operasi
Kepolisian
|
1
|
Waktu
|
Setiap hari, sepanjang tahun
|
Tertentu / terbatas
|
2
|
Sasaran
|
Potensi Gangguan / FKK, Ancaman Gangguan /
PH, Gangguan Nyata / AF
|
gangguan
keamanan yang terjadi dan dirasakan tidak dapat ditanggulangi melalui
kegiatan Kepolisian, Sasarannya jelas berbentuk Target Operasi orang, barang,
lokasi, kegiatan, perkara. Sasaran ini ditentukan setelah dianalisa oleh
pimpinan berdasarkan data intelijen yang dimiliki.
|
3
|
Cara Bertindak
|
Preventif, preemtif, represif
|
Pre-emtif, Preventif, Represif,
Rehabilitasi, dan Kuratif tergantung dengan sasaran operasi dan cara
bertindak yang disepakati.
|
4
|
Personil
|
Seluruh kesatuan
Polri mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kewilayahan yang dapat
didukung oleh pengemban fungsi kepolisian lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
Anggota pada
tingkat pusat/kewilayahan/ fungsi dan/atau satuan tugas yang dibentuk dan
ditunjuk dengan surat perintah untuk menyelenggarakan operasi Kepolisian
|
5
|
Organisasi
|
Organisasi
sesuai dengan susunan tata kerja polri melalui proses manajemen oleh seluruh
kesatuan kerja pengemban fungsi kepolisian
|
Sesuai dengan struktur organisasi operasi
kepolisian yang ditetapkan khusus.
|
6
|
Anggaran
|
DIPA rutin yang
ditetapkan setiap tahunnya per satuan kerja.
|
anggaran bersyarat, kontijensi, sesuai dengan
DIPA
|
7
|
Pengendalian
|
Kasatker secara
berjenjang memperhatikan hierarki.
|
Pengandalian
dilakukan oleh Ka Operasi yang ditentukan oleh Surat Perintah.
|
8
|
Managemen
|
Manajemen kegiatan kepolisian
|
Manajemen Operasi Kepolisian
|
9
|
Ukuran keberhasilan
|
Menggunakan Standar keberhasilan giat
kepolisian
|
Menggunakan Standar keberhasilan operasi
kepolisian
|
Komentar
Posting Komentar