Perbedaan Kegiatan Kepolisian dan Operasi Kepolisian

Kegiatan Kepolisian  adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Polri secara rutin setiap hari dan sepanjang tahun dalam rangka menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara preventif, preemtif, represif untuk mengatasi Potensi gangguan, Ancaman Gangguan, dan Gangguan Nyata melibatkan seluruh personil kepolisian sesuai dengan struktur hubungan tata cara kerja Polri yang dikendalikan oleh Kepala Satuan kerja masing-masing dengan menggunakan standarisasi keberhasilan kegiatan kepolisian sebagai tolak ukur keberhasilan. Dalam pelaksanaannya manajemen yang dgunakan adalah Manajemen Kegiatan Kepolisian.

Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan Polri dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan penanganan bencana yang diselenggarakan dalam kurun waktu tertentu, sasaran tertentu, Cara Bertindak, pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu tergantung pada informasi yang diperoleh pimpinan dalam menyusun rencana operasi. Dilaksanakan oleh beberapa fungsi kepolisian yang beragam dalam bentuk satuan tugas (Satgas). Operasi kepolisian dikendalikan oleh Kepala Operasi dan menggunakan standarisasi operasi kepolisian untuk mengukur keberhasilannya. Polri menggunakan Perkap 9 tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian sebagai dasar acuannya.


No

Kegiatan Kepolisian
Operasi Kepolisian
1
Waktu
Setiap hari, sepanjang tahun
Tertentu / terbatas
2
Sasaran
Potensi Gangguan / FKK, Ancaman Gangguan / PH, Gangguan Nyata / AF
gangguan keamanan yang terjadi dan dirasakan tidak dapat ditanggulangi melalui kegiatan Kepolisian, Sasarannya jelas berbentuk Target Operasi orang, barang, lokasi, kegiatan, perkara. Sasaran ini ditentukan setelah dianalisa oleh pimpinan berdasarkan data intelijen yang dimiliki. 


3
Cara Bertindak
Preventif, preemtif, represif
Pre-emtif, Preventif, Represif, Rehabilitasi, dan Kuratif tergantung dengan sasaran operasi dan cara bertindak yang disepakati.

4
Personil
Seluruh kesatuan Polri mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kewilayahan yang dapat didukung oleh pengemban fungsi kepolisian lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota pada tingkat pusat/kewilayahan/ fungsi dan/atau satuan tugas yang dibentuk dan ditunjuk dengan surat perintah untuk menyelenggarakan operasi Kepolisian
5
Organisasi
Organisasi sesuai dengan susunan tata kerja polri melalui proses manajemen oleh seluruh kesatuan kerja pengemban fungsi kepolisian
Sesuai dengan struktur organisasi operasi kepolisian yang ditetapkan khusus.
6
Anggaran
DIPA rutin yang ditetapkan setiap tahunnya per satuan kerja.
anggaran bersyarat, kontijensi, sesuai dengan DIPA
7
Pengendalian
Kasatker secara berjenjang memperhatikan hierarki.
Pengandalian dilakukan oleh Ka Operasi yang ditentukan oleh Surat Perintah.
8
Managemen
Manajemen kegiatan kepolisian
Manajemen Operasi Kepolisian
9
Ukuran keberhasilan
Menggunakan Standar keberhasilan giat kepolisian
Menggunakan Standar keberhasilan operasi kepolisian

Komentar

Postingan Populer