Black Spot dalam Lalu Lintas

Blackspot adalah suatu titik atau area yang menunjukkan bahwa daerah tersebut merupakan derah rawan kecelakaan yang dapat dilihat dari data kecelakaan dalam satu tahun.

Daerah rawan kecelakaan lalu lintas dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) yaitu :
  1. Black Spot adalah adalah suatu titik atau area yang menunjukkan bahwa daerah tersebut merupakan derah rawan kecelakaan yang dapat dilihat dari data kecelakaan dalam satu tahun. Black spot biasanya berkaitan dengan daerah perkotaan dimana lokasi kecelakaan dapat diidentifikasikan dengan pasti dan tetap pada suatu titik tertentu.
  2. Black Site adalah ruas (jalan) daerah rawan kecelakaan. Black Site biasanya ditemukan di jalan-jalan luar kota dimana pada rentang tertentu ruas tersebut sering terjadi kecelakaan. Rentang black site biasanya lebih dari 300 m.
  3. Black Area adalah wilayah rawan kecelakaan. Black area biasanya dijumpai pada daerah – daerah atau wilayah yang homongen misalnya perumahan, industri dan sebagainya.

Adapun kriteria lokasi titik kecelakaan (black spot) secara umum, yang digunakan untuk mengidentifikasi titik kecelakaan (black spot) adalah :
  1. Jumlah kecelakaan selama periode tertentu melebihi suatu nilai tertentu;
  2. Tingkat kecelakaan atau accident rate (per kendaraan) untuk suatu periode
tertentu melebihi suatu nilai tertentu;
  1. Jumlah kecelakaan dan tingkat kecelakaan keduanya melebihi nilai tertentu;
  2. Tingkat kecelakaan melebihi nilai kritis yang diturunkan dan analisis statistik

data tersedia.

Komentar

  1. Jika berada di sekitar kendaraan besar lebih baik menjaga jarak aman, soalnya pengemudi kendaraan besar tidak bisa melihat dengan jelas semua kendaraan yang ada di sekitarnya

    kunjungi kami disni Plan B News and Media

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer