Hubungan Undang Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Polri dengan Etika Profesi Polri



Semakin demokratis suatu bangsa maka semakin dituntut untuk memiliki yang profesional dan mandiri. Untuk itulah dituntut polisi untuk mandiri baik secara struktural, instrumental dan kultural. Di dalam Tap MPR No VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan berbangsa dituliskan bahwa sebagai bangsa Indonesia kita harus mengimplementasikan etika kebangsaan yang salah satunya adalah etika penegakkan hukum yang berkeadilan. Etika ini mensyaratkan adanya perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif dalam penegakkan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Serta perlu menghindarkan penegak hukum digunakan sebagai alat kekuasaan dan manipulasi hukum lainnya.  Untuk mencapai keadilan ini maka diperlukan sistem penegakkan hukum yang netral dan tidak memihak.

Untuk itulah perlu perubahan undang-undang kepolisian yang didalamnya mengatur tentang etika kebangsaan yang adil dan tidak memihak. Karenanya dibentuklah UU no 2 tahun 2002 dengan menegaskan bahwa Polri harus dapat bersikap netral. Dengan UU ini secara struktural polisi sudah mandiri berada di bawah Presiden sehingga secara struktur Polri tidak bergantung kepada salah satu pihak. Secara instrumental di dalam  UU No 2 Tahun 2002 mengakomodir nilai keadilan hukum dan non diskriminatif yang harus dijadikan pedoman berperilaku anggota Polri. Yang terakhir yaitu mandiri secara kultural yang berarti bahwa Polri harus merperbaiki tingkah laku sehingga menuju tingkah laku yang mandiri dan profesional yang untuk mencapainya harus menginternalisasi isi etika profesi kepolisian.

Untuk itu Polri harus melakukan pembinaan etika profesi dan memberikan pengembangan pengetahuan tentang etika profesi itu sendiri. Dengan melakukan pembinaan tersebut maka diharapkan jarak antara das sein dan das sollen perilaku Polri dapat dipersempit. Caranya adalah dengan menterjemahkan etika profesi kepolsiian itu ke dalam Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dimana di dalamnya terdapat kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota dalam wujud komitmen moral yang meliputi etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan, dan etika hubungan dengan masyarakat. Dengan diinternalisasikannya etika profesi ini maka diharapkan tidak ada lagi anggota Polri yang sewenang-wenang dalam melaksanakan tugas. Polri semakin hari semakin mendekati Polri yang diinginkan masyarakat.
Hubungan antara UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Etika Kepolisian adalah bahwa etika kepolisian harus ada / menjiwai dalam setiap komponen pelaksanaan tugas Polri. Etika profesi kepolisian harus diinternalisasi oleh setiap anggota Polri sehingga tercipta Polri yang profesional dan mandiri. Adapun kaitan antara UU No 2 Tahun 2002 dan etika profesi kepolisian terdapat dalam bidang:

Kewajiban : Di dalam UU No 2 Tahun 2002 telah diatur mengenai kewajiban anggota Polri dalam Pasal 13 dan 14. Pasal 13 berisi tentang tugas pokok Polri yaitu menjaga harkamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Pasal 14 menjelaskan mengenai kewajiban Polri melaksanakan tugas umum operasional Polri yang meliputi patroli, penyidikan, penjagaan, dll. Dalam melaksanakan semua tugas yang diamanatkan oleh UU itu secara profesional maka anggota polisi harus mempunyai kehendak baik untuk melakukan apa yang menjadi kewajibannya secara sungguh-sungguh. Kehendak baik dan pemahaman tentang baik itulah yang diajarkan dalam etika profesi kepolisian.
Wewenang : Di dalam UU No 2 Tahun 2002 kewenangan Polri terdiri dari kewenangan umum (Pasal15 ayat 1), wewenang sesuai peraturan perundang-undangan lainnya (Pasal 15 ayat 2), wewenang dalam bidang proses peradilan pidana (Pasal 16 ayat 1), dan wewenang diskresi (Pasal 18 ayat 1). Terlihat dalam kewenangan tersebut Polri mempunyai kewenangan ang begitu besar sampai dapat melanggar hak orang lain melalui upaya paksa yang diatur dalam UU. Kewenangan diskresi kepolisian juga sangat luas lingkupnya sehingga dapat melegalkan anggota Polri untuk melakukan tindakan di luar yang diperbolehkan dalam keadaan mendesak. Kewenangan ini tentunya harus digunakan secara bijaksana sehingga dalam menggunakan kewenangannya tidak disalahgunakan. Penggunaan kewenangan ini harus seusia dengan UU dan kode etik sehingga dalam penggunaannya tetap di jalurnya untuk mewujudkan kemandirian dan keprofesionalitas Polri.
Pembinaan Profesi : Di dalam UU No 2 Tahun 2002 Pasal 31 dijelaskan bahwa semua personil Polri dalam melaksanakan tugas harus mempunyai kemampuan profesi. Dan untuk mencapai profesionalitas tersebut maka harus dilakukan pembinaan yang menyangkut pembinaan etika profesi (Pasal 32 ayat 1) serta pembinaan kemampuan teknis kepolisian (Pasal 32 ayat 2). Hal ini dilakukan untuk menjawab  tuntutan perkembangan demokrasi menuntut polisi semakin profesional dan mandiri, untuk itu setiap personil harus menghayati etika profesi denga cara melakukan pembinaan etika dan kemampuan teknis kepolisian. Peran kode etik profesi kepolisian disini adalah untuk meningkatkan kesadaran diri anggota untuk selalu mengembangkan kemapuan profesi kepolisian.
Tanggung jawab : Semua pelaksanaan tugas kepolisian harus dipertanggungjawabkan. Menurut UU No 2 Tahun 2002 pertanggung jawaban itu menyangkut pertanggung jawaban  pidana (Pasal 43 ayat 2), pertanggung jawaban peraturan disiplin Polri (Pasal 27 ayat 1), dan pertanggungjawaban terhadap peraturan kode etik Polri (Pasal 35 ayat 1). Selain itu dalam melaksanakan tugas personil Polri bertanggug jawab secara hierarki kepada pimpinan atas (Pasal 10 ayat 1) dan juga pelaksnaan tugas Polri secara keseluruhan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 8 ayat 2). Sistem pertanggung jawaban tersebut mengandung arti bahwa Polri tidak boleh menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan lain karena kewenangan  merupakan tanggung jawab kita. Terlihat bahwa Polri harus lebih menata sikap dan perilakunya karena selain mempunytai pertanggung jawaban pidana, maka Polri juga bertanggung jawab untuk mematuhi peraturan disipli dan kode etik Polri.  Ketika setiap personil mematuhi peraturan ini dan sadar bahwa perbuatannya akan dipertanggungjawabkan, maka diharapkan personil Polri tidak akan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara kepadanya.
Tujuan: Tolak ukur keberhasilan Polri adalah dengan tercapainya tujuan Polri yaitu untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Untuk memenuhi semua itu tidaklah mungkin dilakukan tanpa memedomani etika profesi kepolisian. Etika profesi kepolisian merupakan pedoman agar Polri dapat mencapai tujuan mulia tersebut.

Nilai/ norma & landasan pelaksanaan tugas: Dalam melaksanakan semua tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut Polri harus mempunyai landasan yang mengakomodir nilai-nilai luhur serta norma berperilaku yang sesuai dengan falsafah bangsa. Landasan pelaksanaan tugas yang sesuai dengan etika kepolisian itu terdapat dalam Pasal 19(1), 19 (2), dimana dalam bertindak anggota Polri harus berdasarkan hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi HAM serta mengutamakan tindakan pencegahan. Dalam melaksanakan tugas dengan berpedoman etika kepolisian maka personil Polri harus mengikuti nilai dan norma yang terkandung dalam Kode Etik Profesi Polri yang juga disebutkan dalam Pasal 34 ayat 1. Semua itu harus dilaksanakan karena setiap anggota Polri harus bersumpah sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 23, dimana setiap anggota Polri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah.
Berdasarkan landasan tersebut dan mengacu pada sumpah yang telah diucapkan maka setiap anggota Polri wajib untuk memenuhi marwah dalam etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan etika pribadi dalam berperilaku.

Komentar

Postingan Populer