Hubungan Undang Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Polri dengan Etika Profesi Polri
Semakin demokratis suatu bangsa maka semakin
dituntut untuk memiliki yang profesional dan mandiri. Untuk itulah dituntut
polisi untuk mandiri baik secara struktural, instrumental dan kultural. Di
dalam Tap MPR No VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan berbangsa dituliskan
bahwa sebagai bangsa Indonesia kita harus mengimplementasikan etika kebangsaan
yang salah satunya adalah etika penegakkan hukum yang berkeadilan. Etika ini
mensyaratkan adanya perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif dalam
penegakkan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Serta perlu menghindarkan
penegak hukum digunakan sebagai alat kekuasaan dan manipulasi hukum lainnya. Untuk mencapai keadilan ini maka diperlukan
sistem penegakkan hukum yang netral dan tidak memihak.
Untuk itulah perlu perubahan undang-undang
kepolisian yang didalamnya mengatur tentang etika kebangsaan yang adil dan
tidak memihak. Karenanya dibentuklah UU no 2 tahun 2002 dengan menegaskan bahwa
Polri harus dapat bersikap netral. Dengan UU ini secara struktural polisi sudah
mandiri berada di bawah Presiden sehingga secara struktur Polri tidak
bergantung kepada salah satu pihak. Secara instrumental di dalam UU No 2 Tahun 2002 mengakomodir nilai
keadilan hukum dan non diskriminatif yang harus dijadikan pedoman berperilaku
anggota Polri. Yang terakhir yaitu mandiri secara kultural yang berarti bahwa
Polri harus merperbaiki tingkah laku sehingga menuju tingkah laku yang mandiri
dan profesional yang untuk mencapainya harus menginternalisasi isi etika
profesi kepolisian.
Untuk itu Polri harus melakukan pembinaan
etika profesi dan memberikan pengembangan pengetahuan tentang etika profesi itu
sendiri. Dengan melakukan pembinaan tersebut maka diharapkan jarak antara das sein dan das sollen perilaku Polri dapat dipersempit. Caranya adalah dengan
menterjemahkan etika profesi kepolsiian itu ke dalam Perkap No 14 Tahun 2011
tentang Kode Etik Profesi Polri dimana di dalamnya terdapat kristalisasi
nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta
mencerminkan jati diri setiap anggota dalam wujud komitmen moral yang meliputi
etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan, dan etika hubungan
dengan masyarakat. Dengan diinternalisasikannya etika profesi ini maka
diharapkan tidak ada lagi anggota Polri yang sewenang-wenang dalam melaksanakan
tugas. Polri semakin hari semakin mendekati Polri yang diinginkan masyarakat.
Hubungan antara UU No 2
Tahun 2002 tentang Polri dan Etika Kepolisian adalah bahwa etika kepolisian
harus ada / menjiwai dalam setiap komponen pelaksanaan tugas Polri. Etika
profesi kepolisian harus diinternalisasi oleh setiap anggota Polri sehingga
tercipta Polri yang profesional dan mandiri. Adapun kaitan antara UU No 2 Tahun
2002 dan etika profesi kepolisian terdapat dalam bidang:
Kewajiban : Di dalam UU No 2 Tahun
2002 telah diatur mengenai kewajiban anggota Polri dalam Pasal 13 dan 14. Pasal
13 berisi tentang tugas pokok Polri yaitu menjaga harkamtibmas, menegakkan
hukum, serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Pasal 14
menjelaskan mengenai kewajiban Polri melaksanakan tugas umum operasional Polri
yang meliputi patroli, penyidikan, penjagaan, dll. Dalam melaksanakan semua
tugas yang diamanatkan oleh UU itu secara profesional maka anggota polisi harus
mempunyai kehendak baik untuk melakukan apa yang menjadi kewajibannya secara
sungguh-sungguh. Kehendak baik dan pemahaman tentang baik itulah yang diajarkan
dalam etika profesi kepolisian.
Wewenang : Di dalam UU No 2 Tahun
2002 kewenangan Polri terdiri dari kewenangan umum (Pasal15 ayat 1), wewenang
sesuai peraturan perundang-undangan lainnya (Pasal 15 ayat 2), wewenang dalam
bidang proses peradilan pidana (Pasal 16 ayat 1), dan wewenang diskresi (Pasal
18 ayat 1). Terlihat dalam kewenangan tersebut Polri mempunyai kewenangan ang
begitu besar sampai dapat melanggar hak orang lain melalui upaya paksa yang
diatur dalam UU. Kewenangan diskresi kepolisian juga sangat luas lingkupnya
sehingga dapat melegalkan anggota Polri untuk melakukan tindakan di luar yang
diperbolehkan dalam keadaan mendesak. Kewenangan ini tentunya harus digunakan
secara bijaksana sehingga dalam menggunakan kewenangannya tidak disalahgunakan.
Penggunaan kewenangan ini harus seusia dengan UU dan kode etik sehingga dalam
penggunaannya tetap di jalurnya untuk mewujudkan kemandirian dan
keprofesionalitas Polri.
Pembinaan Profesi : Di dalam UU No 2
Tahun 2002 Pasal 31 dijelaskan bahwa semua personil Polri dalam melaksanakan
tugas harus mempunyai kemampuan profesi. Dan untuk mencapai profesionalitas
tersebut maka harus dilakukan pembinaan yang menyangkut pembinaan etika profesi
(Pasal 32 ayat 1) serta pembinaan kemampuan teknis kepolisian (Pasal 32 ayat
2). Hal ini dilakukan untuk menjawab tuntutan perkembangan demokrasi menuntut
polisi semakin profesional dan mandiri, untuk itu setiap personil harus
menghayati etika profesi denga cara melakukan pembinaan etika dan kemampuan
teknis kepolisian. Peran kode etik profesi kepolisian disini adalah untuk
meningkatkan kesadaran diri anggota untuk selalu mengembangkan kemapuan profesi
kepolisian.
Tanggung jawab : Semua pelaksanaan tugas
kepolisian harus dipertanggungjawabkan. Menurut UU No 2 Tahun 2002 pertanggung
jawaban itu menyangkut pertanggung jawaban
pidana (Pasal 43 ayat 2), pertanggung jawaban peraturan disiplin Polri
(Pasal 27 ayat 1), dan pertanggungjawaban terhadap peraturan kode etik Polri
(Pasal 35 ayat 1). Selain itu dalam melaksanakan tugas personil Polri
bertanggug jawab secara hierarki kepada pimpinan atas (Pasal 10 ayat 1) dan
juga pelaksnaan tugas Polri secara keseluruhan bertanggung jawab kepada
Presiden (Pasal 8 ayat 2). Sistem pertanggung jawaban tersebut mengandung arti
bahwa Polri tidak boleh menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan lain
karena kewenangan merupakan tanggung
jawab kita. Terlihat bahwa Polri harus lebih menata sikap dan perilakunya
karena selain mempunytai pertanggung jawaban pidana, maka Polri juga
bertanggung jawab untuk mematuhi peraturan disipli dan kode etik Polri. Ketika setiap personil mematuhi peraturan ini
dan sadar bahwa perbuatannya akan dipertanggungjawabkan, maka diharapkan personil
Polri tidak akan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara kepadanya.
Tujuan: Tolak ukur keberhasilan
Polri adalah dengan tercapainya tujuan Polri yaitu untuk mewujudkan keamanan
dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat,
tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Untuk memenuhi semua itu tidaklah mungkin
dilakukan tanpa memedomani etika profesi kepolisian. Etika profesi kepolisian
merupakan pedoman agar Polri dapat mencapai tujuan mulia tersebut.
Nilai/ norma &
landasan pelaksanaan tugas: Dalam
melaksanakan semua tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut Polri harus
mempunyai landasan yang mengakomodir nilai-nilai luhur serta norma berperilaku
yang sesuai dengan falsafah bangsa. Landasan pelaksanaan tugas yang sesuai
dengan etika kepolisian itu terdapat dalam Pasal
19(1), 19 (2), dimana dalam bertindak anggota Polri harus berdasarkan hukum dan
mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi HAM
serta mengutamakan tindakan pencegahan. Dalam melaksanakan tugas dengan
berpedoman etika kepolisian maka personil Polri harus mengikuti nilai dan norma
yang terkandung dalam Kode Etik Profesi Polri yang juga disebutkan dalam Pasal
34 ayat 1. Semua itu harus dilaksanakan karena setiap anggota Polri harus
bersumpah sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 23, dimana setiap anggota
Polri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah.
Berdasarkan
landasan tersebut dan mengacu pada sumpah yang telah diucapkan maka setiap
anggota Polri wajib untuk memenuhi marwah dalam etika kenegaraan, kelembagaan,
kemasyarakatan, dan etika pribadi dalam berperilaku.
Komentar
Posting Komentar