Pengertian ilmu kepolisian menurut Prof. Harsja Bactiar, Prof. Dr. Parsudi Suparlan dan Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA.

a.              Pengertian ilmu kepolisian menurut Prof. Harsja Bactiar, Prof. Dr. Parsudi Suparlan dan Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA.

Menurut Prof Dr Harsya Bachtiar, Ilmu kepolisian dipandang sebagai suatu ilmu yang bersifat multidisipliner yaitu suatu ilmu yang terdiri dari banyak ilmu yang berdiri sendiri yang tersebar dalam berbagai kelompok ilmu pengetahuan baik ilmu alamiah, sosial, maupun humaniora. Prof Dr. Harsya Bachtiar berpendapat bahwa ilmu kepolisian mencakup ilmu hukum, manajemen kepolisian, administrasi kepolisan dan psikiatri, pencegahan kejahatan, tekhnologi kepolisian, dan sebagainya.

Menurut Prof Supardi Suparlan, Ilmu kepolisian dipandang sebagai ilmu yang bersifat interdisipliner (menggunakan prinsip keilmuan dari berbagai bidang yang melebur menjadi satu) yang mempelajari masalah-masalah sosial dan penanganannya untuk menciptakan keteraturan sosial. Menurut beliau ada dua satuan permasalahan yang utama dalam ilmu kepolisian yaitu masalah sosial dan penanganan masalah sosial tersebut oleh polisi.  Penanganan masalah sosial tersebut mencakup dua satuan permasalahan yang utama yaitu : 1. organisasi polisi dan manajemennya dan 2. manajemen penanganan masalah sosial oleh polisi.

Ilmu Kepolisian dapat didefenisikan sebagai sebuah bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah-masalah sosial dan isu-isu penting serta pengelolaan keteraturan sosial dan moral dan masyarakat, mempelajari upaya-upaya penegakan hukum dan keadilan, dan mempelajari tehnik-tehnik penyidikan dan penyelidikan berbagai tindak kejahatan serta cara-cara pencegahannya (Suparlan, 2004: 12)

Menurut Prof Awaloedin Djamin, ilmu kepolisian adalah ilmu administrasi kepolisian yang bersifat interdisipliner (menggunakan prinsip keilmuan dari berbagai bidang yang melebur menjadi satu) terdiri dari ilmu sosial, ilmu hukum, ilmu administrasi manajemen, dan ilmu pendukung lainnya yang mempelajari permasalahan sosial dan penanganannya untuk menciptakan keteraturan sosial.


b. Perbedaan pengertian atau pemahaman ilmu kepolisian menurut Prof. Harsja W. Bachtiar  dan Prof. Parsudi Suparlan Prof. /Dr. Awaloedin Djamin, MPA.  ? 

Prof. Harsja W. Bachtiar  memandang ilmu kepolisian sebagai ilmu yang bersifat multidisipliner yang terdiri berbagai bidang ilmu pengetahuan yang bekerjasama namun masing-masing tetap berdiri sendiri dan tidak ada kaitan antara satu dengan yang lainnya. Menurut beliau ilmu kepolisian terdiri dari banyak ilmu yang berdiri sendiri yang tersebar dalam berbagai kelompok ilmu pengetahuan baik ilmu alamiah, sosial, maupun humaniora.


Sedangkan Prof. Parsudi Suparlan Prof. /Dr. Awaloedin Djamin, MPA. memandang ilmu kepolisian sebagai ilmu yang bersifat interdisipliner yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu yang bekerjsama dan melebur menjadi satu untuk memecahkan permasalahan sosial. Menurut beliau, sebagai sebuah ilmu yang interdisipliner maka Ilmu Kepolisian tidak mengenal adanya ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri dalam ruang lingkup bidangnya

Komentar

  1. MHN IJIN MUNGKIN YG DI MAKSUD ADALAH PROF. PARSUDI SUPARLAN BUKAN PROF SUPARDI SUPARLAN

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer