Pengertian ilmu kepolisian menurut Prof. Harsja Bactiar, Prof. Dr. Parsudi Suparlan dan Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA.
a.
Pengertian ilmu kepolisian menurut
Prof. Harsja Bactiar, Prof. Dr. Parsudi Suparlan dan Prof. Dr. Awaloedin
Djamin, MPA.
Menurut Prof Dr
Harsya Bachtiar, Ilmu kepolisian dipandang sebagai suatu ilmu yang
bersifat multidisipliner yaitu suatu ilmu yang terdiri dari banyak ilmu yang
berdiri sendiri yang tersebar dalam berbagai kelompok ilmu pengetahuan baik
ilmu alamiah, sosial, maupun humaniora. Prof Dr. Harsya Bachtiar berpendapat
bahwa ilmu kepolisian mencakup ilmu hukum, manajemen kepolisian, administrasi
kepolisan dan psikiatri, pencegahan kejahatan, tekhnologi kepolisian, dan
sebagainya.
Menurut Prof
Supardi Suparlan, Ilmu kepolisian dipandang sebagai ilmu yang
bersifat interdisipliner (menggunakan prinsip keilmuan dari berbagai bidang
yang melebur menjadi satu) yang mempelajari masalah-masalah sosial dan
penanganannya untuk menciptakan keteraturan sosial. Menurut beliau ada dua
satuan permasalahan yang utama dalam ilmu kepolisian yaitu masalah sosial dan
penanganan masalah sosial tersebut oleh polisi.
Penanganan masalah sosial tersebut mencakup dua satuan permasalahan yang
utama yaitu : 1. organisasi polisi dan manajemennya dan 2. manajemen penanganan
masalah sosial oleh polisi.
Ilmu Kepolisian dapat didefenisikan sebagai sebuah bidang ilmu
pengetahuan yang mempelajari masalah-masalah sosial dan isu-isu penting serta
pengelolaan keteraturan sosial dan moral dan masyarakat, mempelajari
upaya-upaya penegakan hukum dan keadilan, dan mempelajari tehnik-tehnik
penyidikan dan penyelidikan berbagai tindak kejahatan serta cara-cara
pencegahannya (Suparlan, 2004: 12)
Menurut Prof
Awaloedin Djamin, ilmu kepolisian adalah ilmu administrasi
kepolisian yang bersifat interdisipliner (menggunakan prinsip keilmuan dari
berbagai bidang yang melebur menjadi satu) terdiri dari ilmu sosial, ilmu hukum,
ilmu administrasi manajemen, dan ilmu pendukung lainnya yang mempelajari permasalahan
sosial dan penanganannya untuk menciptakan keteraturan sosial.
b. Perbedaan pengertian atau pemahaman ilmu
kepolisian menurut Prof. Harsja W. Bachtiar dan Prof. Parsudi Suparlan
Prof. /Dr. Awaloedin Djamin, MPA. ?
Prof.
Harsja W. Bachtiar memandang ilmu kepolisian sebagai ilmu
yang bersifat multidisipliner yang terdiri berbagai bidang ilmu
pengetahuan yang bekerjasama namun masing-masing tetap berdiri sendiri dan
tidak ada kaitan antara satu dengan yang lainnya. Menurut beliau ilmu
kepolisian terdiri dari
banyak ilmu yang berdiri sendiri yang tersebar dalam berbagai kelompok ilmu
pengetahuan baik ilmu alamiah, sosial, maupun humaniora.
Sedangkan
Prof. Parsudi Suparlan Prof. /Dr. Awaloedin Djamin, MPA. memandang
ilmu kepolisian sebagai ilmu yang bersifat interdisipliner
yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu yang bekerjsama dan melebur menjadi
satu untuk memecahkan permasalahan sosial. Menurut beliau, sebagai sebuah ilmu
yang interdisipliner maka Ilmu
Kepolisian tidak mengenal adanya ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri
dalam ruang lingkup bidangnya
MHN IJIN MUNGKIN YG DI MAKSUD ADALAH PROF. PARSUDI SUPARLAN BUKAN PROF SUPARDI SUPARLAN
BalasHapus