Etika Deontologis dalam Melihat Fenomena Pengemis

Etika deontologis adalah teori filsafat moral yang dikembangkan oleh Immanuel Kant. Teori ini mengajarkan bahwa sebuah tindakan itu dinilai benar kalau tindakan tersebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan untuknya. Artinya, kebenaran suatu sikap atau tindakan tidak tergantung dari apakah sikap atau tindakan itu mempunyai akibat baik atau buruk, melainkan apakah sesuai dengan norma-norma atau hukum moral atau tidak.

Cara Fulan mendidik anaknya untuk memberikan uang kepada anaknya dinilai sebagai suatu tindakan yang salah berdasarkan teori deontologi. Menurut deontologik yang baik adalah menaati peraturan yang berlaku secara positif dalam lingkungan, sedangkan perbuatan mengemis ini merupakan perbuatan yang  melanggar hukum. Perbuatan mengemis dilarang dalam beberapa pasal antara lain:

Pasal 504 KUHP : Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama 6 minggu.

Pasal 40 Perda DKI Jakarta 8/2007
Setiap orang atau badan dilarang:
a. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Dengan memedomani peraturan di atas, maka menurut deontologi Fulan dan anaknya tidak boleh memberikan uang kepada pengemis karena peraturan menyatakan begitu. Fulan tidak dapat menilai perbuatan ini sebagai perbuatan baik secara pribadi, namun harus mengikuti apa yang dinyatakan dalam peraturan karena peraturan merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dianggap baik bagi masyarakat secara umum. Menurut Kant, kehendak yang baik itu bukan kehendak pribadi melainkan kehendak masyarakat, dan kehendak masyarakat itu tercermin dalam regulasi yang telah dirumuskan oleh pemerintah. Menurut Kant prinsip moral harus berlaku universal dan tetap pada situasi dan kondisi apapun, bukan hanya berlaku pada kondisi tertentu dan tergantung pada subjek tertentu.  Jadi Fulan tidak boleh menilai secara pribadi bahwa perbuatan memberikan uang kepada pengemis ini merupakan perbuatan yang baik. Pemahaman inilah yang diajarkan kepada anaknya bahwa kegiatan memberikan uang kepada pengemis merupakan perbuatan yang tidak baik karena perbuatan itu dilarang oleh pemerintah.


Ajaran teori ini berbeda dengan beberapa teori lainnya yang bersifat teleologi yaitu berorientasi kepada tujuan yang menitikberatkan penilaian baik buruk perbuatan bergantung tujuannya. Dalam  teori deontologi Kant menunjukkan bahwa dasar yang paling dalam terletak pada akal budi buka pada manfaat / kegunaannya. Jadi kita tidak dapat egois dengan menilai kebaikan adalah yang baik menurut kita, kebaikan itu baik apabila dirasa baik oleh masyarakat secara universal. Perbuatan yang dinilai baik oleh masyarakat secara universal ini kemudian diwakilkan oleh pemerintah sebagai representasi masyarakat umum. Jadi dengan mengikuti peraturan pemerintah kita sudah mengikuti perbuatan yang dinilai baik oleh asyarakat umum.

Komentar

Postingan Populer