Etika Deontologis dalam Melihat Fenomena Pengemis
Etika
deontologis adalah teori filsafat moral yang dikembangkan oleh Immanuel Kant.
Teori ini mengajarkan bahwa sebuah tindakan itu dinilai benar kalau tindakan
tersebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan untuknya. Artinya,
kebenaran suatu sikap atau tindakan tidak tergantung dari apakah sikap atau
tindakan itu mempunyai akibat baik atau buruk, melainkan apakah sesuai dengan norma-norma
atau hukum moral atau tidak.
Cara
Fulan mendidik anaknya untuk memberikan uang kepada anaknya dinilai sebagai
suatu tindakan yang salah berdasarkan teori deontologi. Menurut deontologik
yang baik adalah menaati peraturan yang berlaku secara positif dalam
lingkungan, sedangkan perbuatan mengemis ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Perbuatan mengemis dilarang
dalam beberapa pasal antara lain:
Pasal 504 KUHP : Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan
dengan pidana kurungan paling lama 6 minggu.
Pasal 40 Perda DKI Jakarta 8/2007
Setiap orang atau badan dilarang:
a. menyuruh orang lain untuk menjadi
pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menjadi pengemis, pengamen, pedagang
asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau
memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap
mobil.
Dengan
memedomani peraturan di atas, maka menurut deontologi Fulan dan anaknya tidak
boleh memberikan uang kepada pengemis karena peraturan menyatakan begitu. Fulan
tidak dapat menilai perbuatan ini sebagai perbuatan baik secara pribadi, namun
harus mengikuti apa yang dinyatakan dalam peraturan karena peraturan merupakan
kristalisasi dari nilai-nilai yang dianggap baik bagi masyarakat secara umum. Menurut Kant, kehendak
yang baik itu bukan kehendak pribadi melainkan kehendak masyarakat, dan
kehendak masyarakat itu tercermin dalam regulasi yang telah dirumuskan oleh
pemerintah. Menurut Kant prinsip moral harus berlaku universal dan tetap pada
situasi dan kondisi apapun, bukan hanya berlaku pada kondisi tertentu dan
tergantung pada subjek tertentu. Jadi
Fulan tidak boleh menilai secara pribadi bahwa perbuatan memberikan uang kepada
pengemis ini merupakan perbuatan yang baik. Pemahaman inilah yang diajarkan
kepada anaknya bahwa kegiatan memberikan uang kepada pengemis merupakan
perbuatan yang tidak baik karena perbuatan itu dilarang oleh pemerintah.
Ajaran
teori ini berbeda dengan beberapa teori lainnya yang bersifat teleologi yaitu
berorientasi kepada tujuan yang menitikberatkan penilaian baik buruk perbuatan
bergantung tujuannya. Dalam teori
deontologi Kant menunjukkan bahwa dasar yang paling dalam terletak pada akal
budi buka pada manfaat / kegunaannya. Jadi kita tidak dapat egois dengan
menilai kebaikan adalah yang baik menurut kita, kebaikan itu baik apabila
dirasa baik oleh masyarakat secara universal. Perbuatan yang dinilai baik oleh
masyarakat secara universal ini kemudian diwakilkan oleh pemerintah sebagai
representasi masyarakat umum. Jadi dengan mengikuti peraturan pemerintah kita
sudah mengikuti perbuatan yang dinilai baik oleh asyarakat umum.
Komentar
Posting Komentar