Penjelasan Pasal 2, 3, 4, 5, 8 dan 13, 15, 18 20, 28, dan 41 UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri



Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, memuat ketentuan pasal-pasal dibawah ini:
Pasal 2, menjelasakan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ini artinya bahwa administrasi kepolisian merupakan bagian dari administrasi negara.

Pasal 3, menyebutkan bahwa  pengemban fungsi kepolisian bukan hanya Polri namun juga dibantu oleh kepolisian khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Pasal 4, menjelaskan tentang tujuan Polri yaitu untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pasal 5, menjelaskan tentang peran Polri yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakansatu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagai alat negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Pasal 8, menjelaskan tentang Kedudukan Polri berada di bawah Presiden, serta Kapolri sebagai pimpinan Polri bertanggungjawab kepada Presiden.

Pasal 13, menjelaskan tentang tugas pokok Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 15, menjelaskan tentang wewenang Polri yang meliputi wewenang secara umum, dan weweang berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 18, menjelaskan tentang kewenangan diskresi kepolisian yaitu pejabat Polri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri untuk kepentingan umum, yang dalam pelaksanaannya hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 20, menjelaskan tentang Pegawai Negeri pada Polri yang terdiri dari anggota Polri dan PNS yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 28, menjelaskan tentang hubungan Polri dalam sistem politik, yaitu keharusan Polri untuk bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Anggota Polri juga tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, dan anggota Polri diperbolehkan menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.


Pasal 41, menjelaskan tentang bantuan, hubungan dan kerjasama Polri dengan TNI dan keikutsertaan menjaga perdamaian dunia dibawah bendera PBB.  Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan Polri dapat meminta bantuanTNI, selanjutnya dalam  keadaan darurat militer dan keadaan perang Polri dapat memberikan bantuan kepada TNI. Dan Polri juga membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia di bawah bendera PBB.

Komentar

Postingan Populer