Penjelasan Pasal 2, 3, 4, 5, 8 dan 13, 15, 18 20, 28, dan 41 UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, memuat ketentuan pasal-pasal dibawah ini:
Pasal 2, menjelasakan bahwa fungsi kepolisian
adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di
bidang pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ini
artinya bahwa administrasi kepolisian merupakan bagian dari administrasi
negara.
Pasal 3, menyebutkan bahwa pengemban fungsi
kepolisian bukan hanya Polri namun juga dibantu oleh kepolisian khusus,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Pasal 4, menjelaskan tentang tujuan Polri yaitu untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya
hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,
serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
Pasal 5, menjelaskan tentang peran Polri yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional
yang merupakansatu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagai alat negara dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Pasal 8, menjelaskan tentang Kedudukan Polri
berada di bawah Presiden, serta Kapolri sebagai pimpinan Polri bertanggungjawab
kepada Presiden.
Pasal 13, menjelaskan tentang tugas pokok Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan
hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
Pasal 15, menjelaskan tentang wewenang Polri yang meliputi wewenang secara
umum, dan weweang berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 18, menjelaskan tentang kewenangan diskresi
kepolisian yaitu pejabat Polri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk
bertindak menurut penilaiannya sendiri untuk kepentingan umum, yang dalam
pelaksanaannya hanya dapat dilakukan dalam
keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan,
serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 20, menjelaskan tentang Pegawai Negeri pada Polri yang terdiri dari anggota
Polri dan PNS yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.
Pasal 28, menjelaskan tentang hubungan Polri dalam sistem politik, yaitu keharusan
Polri untuk bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan
politik praktis. Anggota Polri juga tidak menggunakan hak memilih dan
dipilih, dan anggota Polri diperbolehkan menduduki jabatan di luar kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Pasal 41, menjelaskan tentang bantuan, hubungan
dan kerjasama Polri dengan TNI dan keikutsertaan menjaga perdamaian dunia
dibawah bendera PBB. Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan Polri dapat meminta
bantuanTNI, selanjutnya dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang
Polri dapat memberikan bantuan kepada TNI. Dan Polri juga membantu secara aktif
tugas pemeliharaan perdamaian dunia di bawah bendera PBB.
Komentar
Posting Komentar