Pengertian Sistem Kepolisian
Sitem
kepolisian terdiri dari dua kata yaitu kata sistem dan kepolisian. Untuk
menjawab pengertian sistem kepolisian maka kita harus mengetahui arti dari
kata-kata tersebut.
Sistem adalah Suatu kesatuan himpunan yang utuh menyeluruh
dengan bagian-bagian/ komponen yang saling berkaitan, saling
ketergantungan, saling bekerja sama berdasarkan aturan tertentu,
untuk mencapai tujuan dari Sistem. Simtem terdiri dari komponen / subsistem yang saling bekerja sama, dan apabila terjadi kerusakan pada salah satu subsistem akan membuat kinerja sistem menjadi terganggu.
dengan bagian-bagian/ komponen yang saling berkaitan, saling
ketergantungan, saling bekerja sama berdasarkan aturan tertentu,
untuk mencapai tujuan dari Sistem. Simtem terdiri dari komponen / subsistem yang saling bekerja sama, dan apabila terjadi kerusakan pada salah satu subsistem akan membuat kinerja sistem menjadi terganggu.
Untuk mengartikan "kepolisian"
maka kita harus melihatnya sebagai individu, organ dan fungsi :
1.
Kepolisian sebagai individu adalah sebuah profesi yang
melekat pada jati diri penegak hukum dan pelayanan masyarakat yang selalu dekat
dengan masyarakat.
2.
Kepolisian
sebagai organ kepolisian mengandung arti bahwa kepolisian adalah sebuah
institusi yang otonom yang
bentuknya terkait dengan model sistem
pemerintahan dan sistem peradilan pidana yang berlaku di suatu negara.
Kepolisian merupakan organ penunjang dari sebuah sistem organ yang lebih besar
yaitu negara.
3.
Kepolisian
adalah sebuah bagian yang fungsinya menjalankan fungsi kontrol sosial sehingga
nilai-nilai yang dirasa baik oleh kelompok tersebut tetap terjaga. Pada
akhirnya tugas kontrol sosial tersebut berkembang menjadi tugas untuk menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat. Secara universal kepolisian berfungsi
sebagai aparat penegak hukum (law enforcement), pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat (Order maintenance), pelayanan masyarakat (public
service) serta sebagai problem solver di masyarakat.
Dari pengertian di
atas maka dapat disimpulkan bahwa sistem kepolisian adalah sebuah organisasi
yang terdiri dari beberapa subsistem kepolisian yang dibentuk oleh masyarakat /
negara sebagai lembaga kontrol sosial untuk menjaga nilai-nilai luhur yang
dipercaya masyarakat dimana nilai-nilai luhur itu diterjemahkan lebih jauh
sebagai fungsi untuk menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat. Secara universal kepolisian berfungsi sebagai aparat
penegak hukum (law enforcement), pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat (Order maintenance), pelayanan masyarakat (public service) serta
sebagai problem solver di masyarakat. Dan karena sistem kepolisian ini
dipengaruhi oleh sistem sosial yang berlaku dalam suatu wilayah maka bentuk
dari sistem kepolisian ini berbeda antara satu negara dengan negara yang lain
tergantung pada sistem pemerintahan dan sistem sosialnya.
Komentar
Posting Komentar