Pengertian Sistem Kepolisian

Sitem kepolisian terdiri dari dua kata yaitu kata sistem dan kepolisian. Untuk menjawab pengertian sistem kepolisian maka kita harus mengetahui arti dari kata-kata tersebut.
Sistem adalah Suatu kesatuan himpunan yang  utuh  menyeluruh    
dengan 
bagian-bagian/ komponen yang  saling   berkaitan,   saling
ketergantungan, saling bekerja sama berdasarkan aturan tertentu,
untuk mencapai tujuan dari Sistem. Simtem terdiri dari komponen / subsistem yang saling bekerja sama, dan apabila terjadi kerusakan pada salah satu subsistem akan membuat kinerja sistem menjadi terganggu.

Untuk mengartikan "kepolisian" maka kita harus melihatnya sebagai individu, organ dan fungsi :
1.    Kepolisian sebagai individu adalah sebuah profesi yang melekat pada jati diri penegak hukum dan pelayanan masyarakat yang selalu dekat dengan masyarakat.
2.    Kepolisian sebagai organ kepolisian mengandung arti bahwa kepolisian adalah sebuah institusi yang  otonom yang bentuknya  terkait dengan model sistem pemerintahan dan sistem peradilan pidana yang berlaku di suatu negara. Kepolisian merupakan organ penunjang dari sebuah sistem organ yang lebih besar yaitu negara.
3.    Kepolisian adalah sebuah bagian yang fungsinya menjalankan fungsi kontrol sosial sehingga nilai-nilai yang dirasa baik oleh kelompok tersebut tetap terjaga. Pada akhirnya tugas kontrol sosial tersebut berkembang menjadi tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Secara universal kepolisian berfungsi sebagai aparat penegak hukum (law enforcement), pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Order maintenance), pelayanan masyarakat (public service) serta sebagai problem solver di masyarakat.
           

Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa sistem kepolisian adalah sebuah organisasi yang terdiri dari beberapa subsistem kepolisian yang dibentuk oleh masyarakat / negara sebagai lembaga kontrol sosial untuk menjaga nilai-nilai luhur yang dipercaya masyarakat dimana nilai-nilai luhur itu diterjemahkan lebih jauh sebagai fungsi untuk  menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Secara universal kepolisian berfungsi sebagai aparat penegak hukum (law enforcement), pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Order maintenance), pelayanan masyarakat (public service) serta sebagai problem solver di masyarakat. Dan karena sistem kepolisian ini dipengaruhi oleh sistem sosial yang berlaku dalam suatu wilayah maka bentuk dari sistem kepolisian ini berbeda antara satu negara dengan negara yang lain tergantung pada sistem pemerintahan dan sistem sosialnya.

Komentar

Postingan Populer