Kerawanan Saat Pemilukada dan Antisipasinya oleh Fungsi Intelijen
Kemungkinan
gangguan nyata (GN) bisa timbul apabila kerawanan yang mungkin ada pada
pihak-pihak yang terkait dengan Pemilukada tidak diantisipasi secara tepat dan
cepat. Identifikasi
kerawanan-kerawan terdapat pada :
1)
Penyelenggara (KPU) :
kemungkinan dilakukannya kecurangan yang dilakukan
oleh petugas KPU dengan melakukan keberpihakan kepada salah satu pasangan
calon. Hal ini bisa dilakukan dengan mencoba menggugurkan salah satu pasangan
calon saat pendaftaran dengan alasan tidak terpenuhinya syarat-syarat
pendaftaran pasangan calon.
2)
Pengawas (Bawaslu) :
Bawaslu mempunyai kerawanan ketidaknetralan
terhadap salah satu pasangan calon. Hal ini mungkin terjadi dengan cara
melakukan pengusutan/tidak melakukan pengusutan pelanggaran pemilu salah satu
pasangan calon. Adanya kemungkinan kerjasama antara pasangan calon dan bawaslu
menyebabkan tidak diprosesnya pelanggaran pemilu yang dilaksanakan salah satu
pasangan calon.
3)
Pasangan Calon : Pasangan calon rawan untuk melakukan money politik
dan black campaign yang ujungnya nanti akan membawa kepada aksi dari pasangan
calon lainnya. Kemungkinan massa pendukung masing-masing pasangan calon akan
berbenturan apabila tindakan tersebut muncul dipermukaan. Saling menjelekkan
antar pasangan calon saat kampanye juga menjadi hal yang rawan karena dapat
menyinggung dan menyulut amarah masing-masing pendukungnya.
4)
Tim Sukses : Tim sukses rawan melakukan black campaign terhadap
calon lainnya sehingga memungkinkan timbul aksi balasan.Ekskalasi tindakan ini
apabila tidak tertangani dengan baik akan dapat berujung pada tindakan fisik
seperti pengrusakan properti salah satu pasangan calon.
5)
Pemilih : Pemilih rawan untuk saling berseteru karena mempertahankan pendapatnya
akan salah satu pasangan calon. Perseteruan ini kemudian akan dapat berujung
pada bentrokan apabila menyangkut kelompok yang lebih banyak. Pemilih yang
ingin mendapatkan uang dengan cara yang tidak benar juga rawan melakukan
pencoblosan di dari satu tempat.
6)
Partai Pendukung : Partai pendukung mempunyai kerawanan dalam
mengerahkan kekuatan pendukungnya saat kampanye. Apabila tidak terkawal dengan
baik maka saat pelaksanaan kampanye itu dapat menimbulkan ketersinggungan antar
pendukung partai lain dan berujung bentrok.
7)
Petugas Keamanan : Petugas keamanan yang tidak siap dan salah
memperkirakan jumlah massa dan kerawanan dapat menjadi sumber tidak
tertanganinya gangguan dengan baik dan dapat melebar menjadi permasalahan yang
lebih besar. Keberpihakan kepada salah satu pasangan calo juga rawan dilakukan
oleh petugas keamanan yang mengawal pemilu.
Menghadapi
kerawan-kerawanan tersebut apa yang dapat dilakukan oleh Intelkam Polri dalam
rangka Operasi Kepolisian Pengamanan Pemilukada baik sebelum, pada saat dan
setelah Operasi serta produk Intelijen apa yang dihasilkan dalam setiap tahap
tersebut, dan teknologi intelijen apa yang seyogyanya kita rancang / suiapkan
untuk dapat mendukung pelaksanaan tugas Intelkam tersebut.
Langkah yang dilakukan fungsi intelijen sebelum pemilu :
a.
Membuat rencana penyelidikan untuk mengumpulkan baket informasi terkait
ancaman gangguan tersebut dengan mencantumkan target sasaran baket, cara
bertindak untuk memperoleh informasi, dan waktu pelaksanaan.
b.
Mengumpulkan informasi secara detail mencakup siapa pihak yang berperan
dalam pemilu baik itu tim sukses yang tercantum dalam data KPU maupun tim
sukses yang tidak tercantum.
c.
Memetakan daerah yang rawan terjadi bentrokan antara masing-masing
pendukung pasangan calon.
d.
Melakukan penyelidikan terhadap jumlah pendukung pasangan calon dan
jumlah warga yang berpotensi melakukan dukungan secara ekstrim.
e.
Memetakan jam-jam kampanye dan lokasinya, berikut kerawanan yang
mungkin terjadi didaerah tersebut.
f.
Mendata tokoh-tokoh masyarakat dan penggerak massa yang berpengaruh di masing-masing
wilayah.
g.
Melakukan penggalangan terhadap tokoh masyarakat tersebut sehingga
dapat meredam apabila terjadi gejolak dan dapat memberikan masukan positif
untuk menghindari bentrok antar massa pendukung.
h.
Mendata jumlah objek vital yang harus diamankan.
i.
Mengolah data-data dan informasi yang didapat untuk dinilai berdasarkan
korelasi dengan sumber baket dan validitas sumber.
j.
Meginterpretasi data yang telah dinilai untuk kemudian dijadikan produk
early warning yang dapat digunakan oleh pimpinan untuk mengambil kebijakan
terkait situasi kondisi yang berkembang. Dalam memberikan early warning ini
disertakan juga saran dan pertimbangan serta resiko atas langkah-langkah yang
mungkin diambil.
k.
Menentukan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman (SWOT) yang
dimiliki oleh Polres dalam menghadapi ancaman yang ada.
l.
Setelah pimpinan mengambil langkah kebijakan, maka tugas penyelenggara
intelijen adalah dengan mengamankan kebijakan tersebut dari ancaman lawan yang
ingin menggagalkan langkah yang telah diambil.
Produk
yang dihasilkan dalam tahapan ini adalah Produk Karakteristik Kerawanan Daerah,
Laporan Informasi, kirka intel dan early warning kepada pimpinan. Sistem
pelaporan dan pendataan informasi ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan
teknologi intelijen berupa alat penyadapan, Internet, sistem informasi
manajemen untuk mengolah informasi,da database.
Langkah yang dilakukan fungsi
intelijen pada saat pemilu adalah:
a.
Mengumpulkan informasi lengkap mengenai waktu pemungutan suara,TPS,
jumlah pemilih tetap, jumlah pemilih pindahan, dan perkiraan jumlah massa
pendukung.
b.
Memonitor jalannya pemungutan suara dan melaporkannya kepada atasan
secara segera.
c.
Memberikan informasi secara aktual, cepat, dan tepat kepada pimpinan
mengenai fakta yang telah diperoleh di TPS.
d.
Menempatkan anggota untuk memonitor posko pemenangan masing-masing
pasangan calon dan perubahan kondisi yang ada.
e.
Memanfaatkan teknologi intelijen untuk memonitor perkembangan informasi
terkait pilkada di dunia maya untuk mengawasi adanya penyebaran isu-isu negatif
dan hasutan yang mungkin terjadi.
f.
Menjaga hubungan dengan tokoh masyrakat setempat
g.
Melakukan pengamanan secara internal meliputi pengamanan personil,
sarana prasarana, dan logistik Polres dari serangan pihak lawan.
h.
Menciptakan kondisi yang mendukung pelaksanaan tugas Polri untuk
menjaga keamanan.
Produk
yang
Langkah yang dilakukan fungsi
intelijen setelah pemilu:
a.
Memantau perkembangan situasi di kedua posko pemenangan dan memberikan
informasi serta peringatan dini kepada pimpinan apabila ada gejolak yang yang
mengarah kepada bentrokan.
b.
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas intelijen yang telah
dilaksanakan sebelumnya.
c.
Menjaga situasi kondisi tetap kondusif dengan tetap memantau
perkembangan situasi dan melakukan kegiatan pengamanan
Komentar
Posting Komentar