Kerawanan Saat Pemilukada dan Antisipasinya oleh Fungsi Intelijen

Kemungkinan gangguan nyata (GN) bisa timbul apabila kerawanan yang mungkin ada pada pihak-pihak yang terkait dengan Pemilukada tidak diantisipasi secara tepat dan cepat. Identifikasi kerawanan-kerawan  terdapat pada :
1)    Penyelenggara (KPU) :
kemungkinan dilakukannya kecurangan yang dilakukan oleh petugas KPU dengan melakukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Hal ini bisa dilakukan dengan mencoba menggugurkan salah satu pasangan calon saat pendaftaran dengan alasan tidak terpenuhinya syarat-syarat pendaftaran pasangan calon.
2)    Pengawas (Bawaslu) :
Bawaslu mempunyai kerawanan ketidaknetralan terhadap salah satu pasangan calon. Hal ini mungkin terjadi dengan cara melakukan pengusutan/tidak melakukan pengusutan pelanggaran pemilu salah satu pasangan calon. Adanya kemungkinan kerjasama antara pasangan calon dan bawaslu menyebabkan tidak diprosesnya pelanggaran pemilu yang dilaksanakan salah satu pasangan calon.
3)    Pasangan Calon : Pasangan calon rawan untuk melakukan money politik dan black campaign yang ujungnya nanti akan membawa kepada aksi dari pasangan calon lainnya. Kemungkinan massa pendukung masing-masing pasangan calon akan berbenturan apabila tindakan tersebut muncul dipermukaan. Saling menjelekkan antar pasangan calon saat kampanye juga menjadi hal yang rawan karena dapat menyinggung dan menyulut amarah masing-masing pendukungnya.
4)    Tim Sukses : Tim sukses rawan melakukan black campaign terhadap calon lainnya sehingga memungkinkan timbul aksi balasan.Ekskalasi tindakan ini apabila tidak tertangani dengan baik akan dapat berujung pada tindakan fisik seperti pengrusakan properti salah satu pasangan calon.
5)    Pemilih : Pemilih rawan untuk saling berseteru karena mempertahankan pendapatnya akan salah satu pasangan calon. Perseteruan ini kemudian akan dapat berujung pada bentrokan apabila menyangkut kelompok yang lebih banyak. Pemilih yang ingin mendapatkan uang dengan cara yang tidak benar juga rawan melakukan pencoblosan di dari satu tempat.
6)    Partai Pendukung : Partai pendukung mempunyai kerawanan dalam mengerahkan kekuatan pendukungnya saat kampanye. Apabila tidak terkawal dengan baik maka saat pelaksanaan kampanye itu dapat menimbulkan ketersinggungan antar pendukung partai lain dan berujung bentrok.
7)    Petugas Keamanan : Petugas keamanan yang tidak siap dan salah memperkirakan jumlah massa dan kerawanan dapat menjadi sumber tidak tertanganinya gangguan dengan baik dan dapat melebar menjadi permasalahan yang lebih besar. Keberpihakan kepada salah satu pasangan calo juga rawan dilakukan oleh petugas keamanan yang mengawal pemilu.

Menghadapi kerawan-kerawanan tersebut apa yang dapat dilakukan oleh Intelkam Polri dalam rangka Operasi Kepolisian Pengamanan Pemilukada baik sebelum, pada saat dan setelah Operasi serta produk Intelijen apa yang dihasilkan dalam setiap tahap tersebut, dan teknologi intelijen apa yang seyogyanya kita rancang / suiapkan untuk dapat mendukung pelaksanaan tugas Intelkam tersebut.

Langkah yang  dilakukan fungsi intelijen sebelum pemilu :

a.    Membuat rencana penyelidikan untuk mengumpulkan baket informasi terkait ancaman gangguan tersebut dengan mencantumkan target sasaran baket, cara bertindak untuk memperoleh informasi, dan waktu pelaksanaan.
b.    Mengumpulkan informasi secara detail mencakup siapa pihak yang berperan dalam pemilu baik itu tim sukses yang tercantum dalam data KPU maupun tim sukses yang tidak tercantum.  
c.     Memetakan daerah yang rawan terjadi bentrokan antara masing-masing pendukung pasangan calon.
d.    Melakukan penyelidikan terhadap jumlah pendukung pasangan calon dan jumlah warga yang berpotensi melakukan dukungan secara ekstrim.
e.    Memetakan jam-jam kampanye dan lokasinya, berikut kerawanan yang mungkin terjadi didaerah tersebut.
f.      Mendata tokoh-tokoh masyarakat dan penggerak massa yang berpengaruh di masing-masing wilayah.
g.     Melakukan penggalangan terhadap tokoh masyarakat tersebut sehingga dapat meredam apabila terjadi gejolak dan dapat memberikan masukan positif untuk menghindari bentrok antar massa pendukung.
h.    Mendata jumlah objek vital yang harus diamankan.
i.      Mengolah data-data dan informasi yang didapat untuk dinilai berdasarkan korelasi dengan sumber baket dan validitas sumber.
j.      Meginterpretasi data yang telah dinilai untuk kemudian dijadikan produk early warning yang dapat digunakan oleh pimpinan untuk mengambil kebijakan terkait situasi kondisi yang berkembang. Dalam memberikan early warning ini disertakan juga saran dan pertimbangan serta resiko atas langkah-langkah yang mungkin diambil.
k.     Menentukan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman (SWOT) yang dimiliki oleh Polres dalam menghadapi ancaman yang ada.
l.      Setelah pimpinan mengambil langkah kebijakan, maka tugas penyelenggara intelijen adalah dengan mengamankan kebijakan tersebut dari ancaman lawan yang ingin menggagalkan langkah yang telah diambil.

Produk yang dihasilkan dalam tahapan ini adalah Produk Karakteristik Kerawanan Daerah, Laporan Informasi, kirka intel dan early warning kepada pimpinan. Sistem pelaporan dan pendataan informasi ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi intelijen berupa alat penyadapan, Internet, sistem informasi manajemen untuk mengolah informasi,da database.

Langkah yang dilakukan fungsi intelijen pada saat pemilu adalah:

a.    Mengumpulkan informasi lengkap mengenai waktu pemungutan suara,TPS, jumlah pemilih tetap, jumlah pemilih pindahan, dan perkiraan jumlah massa pendukung.
b.    Memonitor jalannya pemungutan suara dan melaporkannya kepada atasan secara segera.
c.     Memberikan informasi secara aktual, cepat, dan tepat kepada pimpinan mengenai fakta yang telah diperoleh di TPS.
d.    Menempatkan anggota untuk memonitor posko pemenangan masing-masing pasangan calon dan perubahan kondisi yang ada.
e.    Memanfaatkan teknologi intelijen untuk memonitor perkembangan informasi terkait pilkada di dunia maya untuk mengawasi adanya penyebaran isu-isu negatif dan hasutan yang mungkin terjadi.
f.      Menjaga hubungan dengan tokoh masyrakat setempat
g.     Melakukan pengamanan secara internal meliputi pengamanan personil, sarana prasarana, dan logistik Polres dari serangan pihak lawan.
h.    Menciptakan kondisi yang mendukung pelaksanaan tugas Polri untuk menjaga keamanan.

Produk yang
Langkah yang dilakukan fungsi intelijen setelah pemilu:

a.    Memantau perkembangan situasi di kedua posko pemenangan dan memberikan informasi serta peringatan dini kepada pimpinan apabila ada gejolak yang yang mengarah kepada bentrokan.
b.    Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas intelijen yang telah dilaksanakan sebelumnya.

c.     Menjaga situasi kondisi tetap kondusif dengan tetap memantau perkembangan situasi dan melakukan kegiatan pengamanan

Komentar

Postingan Populer