3 Paradigma Sistem Kepolisian Dalam Negara demokrasi
1.
Fragmented system of
policing ( system kepolisian yang terpisah atau berdiri sendiri )
Adalah sistem desentralisasi wewenang kepolsiian yang ekstrem atau tanpa
sistem dimana sistem kepolisian pada setiap daerah dapat berbeda-beda sesuai
yang ditentukan oleh daerah/provinsi masing-masing. Sistem kepolisian ini
dianut karena adanya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kewenangan yang
dimiliki oleh kepolisian oleh pemerintah pusat. Pada sistem kepolisian ini
kepolisian mempunyai kewenangan yang terbatas terkait daerah yuridiksinya,
pengawasannya diawasi oleh pemerintah lokal, dan sistem penegakkan hukumnya
berdisi sendiri/ terpisah.
Negara-negara
yang menganut sistem ini antara lain : Belanda, Belgia, Kanada.
Kelebihan :
· Relatif bisa menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat karena
petugas kepolisiannya berasal dari wilayah setempat yang tentunya sudah
mengenal karakteristik wilayah dan kebudayaan lokal. Pola rekrutmen yang
ditentukan sendiri oleh pemerintah daerah membuat polisi dapat memahami
bagaimana kerja sistem sosial yang ada di masyarakat.
· Polisi otonom di dalam mengatur
segala kegiatan baik dalam bidang administrasi maupun operasional sesuai
masyarakat. Artinya kebijakan yang diambil oleh organisasi kepolisian dalam
suatu wilayah tidak dapat diintervensi / dicampuri oleh kebijakan pemerintah
pusat.
· Kecil kemungkinan terjadi penyalahgunaan kewenangan organisasi oleh
penguasa secara nasional. Sistem yang otonom menjadikan organisasi kepolisian
tidak harus mengikuti keputusan kepolisian nasional sehingga memperkecil
kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan kepentingan
politik nasional.
·
Lebih pendek birokrasi dalam
penggunaan dana. Dengan organisasi yang lebih sederhana dan posisi pengambil
keputusan yang pada tingkat kewilayahan membuat tipe organisasi sistem
kepolisian ini lebih mudah untuk menggunakan dana karena terpotongnya sistem birokrasi.
Kekurangan
· Penegakan hukum terpisah atau berdiri sendiri menjadi kendala karena
polisi negara bagian tidak dapat menggunakan kewenangannya di luar yurisdiknya,
tentunya ini akan menghambat lajur pengungkapan kejahatan yang terjadi antar
daerah.
· Kewenangan terbatas hanya sebatas daerah dimana polisi berada dimana
polisi dalam satu negara bagian tidak dapat menggunakan kewenangannya di luar
yurisdiknya.
· Tidak ada standar profesionalisme masing-masing daerah. Hal ini membuat
standar pelayanan yang dianut oleh masing-masing kepolisian daerah berbeda sehingga
tingkat kepuasan masyarakat juga berbeda tergantung pada daerahnya
masing-masing.
· Pengawasan yang sifatnya lokal mengakibatkan lemahnya sistem pengawasan
serta tidak menutup kemungkinan juga kepolisian daerah digunakan sebagai alat
kekuasaan pemerintah daerah.
2.
Sistem kepolisian
terpusat atau sentralisasi (Centralized
System of Policing)
Pada Sistem Kepolisian Terpusat, kewenangan kepolisian
diambil langsung oleh pemerintah nasional / pusat. Segala kebijakan dan
pengambilan keputusan strategik berada
dibawah kendali dan pengawasan langsung oleh Pemerintah.
Kewenangan pusat yang sangat besar ini kemudian dikhawatirkan menjadi sebuah
sarana penyalahguanan yang menempatkan Kepolisian sebagai salah satu alat
kekuasaan pemerintah. Sistem biasanya dianut oleh pemerintahan rezim totaliter seperti negara Jerman pada era
Nazi.
Negara-negara yang menganut
sistem ini : Perancis, Italia,
Finlandia, Israel, Thailand,
Taiwan, Irlandia, Denmark dan Swedia.
Contoh : Sistem Kepolisian Perancis
di organisasikan kedalam dua sistem
terpisah yaitu :
a.
Police Nationale adalah Departemen sipil dibawah Menteri Dalam Negeri yg berkekuatan 150.000 personil
b.
Gendermerie,
Nationale, yg memiliki kewenangan diseluruh negeri dibawah Menteri Pertahanan
dengan kekuatan sekitar 90.000 personil
Kelebihan :
1. Wilayah kewenangan hukumnya lebih luas dibandingkan dengan
sistem desentralisasi. Dengan adanya sistem kepolsian yang sentralistik maka
yurisdiksi penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya akan lebih luas sebesar
negara tersebut. Hal ini akan membuat penegakkan hukum dapat dilakukan dimana
saja tidak terbatas oleh wilayah provinsi.
2. Lebih mudah Sistem Komando dan Pengendalian. Pada sistem
kepolisian sentralistik pusat komando terpusat pada satu pemerintahan negara,
hal ini menyebabkan lebih mudah melakukan koordinasi dan juga lebih memudahkan
untuk menjalankan kebijakan terkait sistem kepolisian karena tidak ada
interpretasi yang berlainan dari masing-masing daerah seperti yang terjadi pada
negara yang menganut sistem kepolsiain fragmented. Keputusan pimpinan tertinggi
menjadi sebuah patokan dalam bertindak yang dijadikan acuan di seluruh negara.
3. Kecenderungan terdapat standarisasi profesionalisme,
efisien, efektif baik dalam bidang administrasi maupun operasional. Terdapat
standar profesionalisme yang seragam sehingga dapat mengatur pelaksanaan tugas
kepolisian sekaligus dapat mengukur sejauh mana badan kepolisian melaksanakan
tugasnya. Dengan adanya standar maka akan lebih mudah untuk melakukan evaluasi
dan perbaikan.
4. Pengawasan lebih luas dibandingkan dengan sistem
desentralisasi. Pengawasan pada sistem kepolisian sentralistik ini dilakukan
dalam lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan sistem fragmented karena mencakup banyak daerah dan
banyak badan di bawah kepolisian pusat.
Kelemahan :
1.
Cenderung dijauhi masyarakat dan
kurang mendapat dukungan masyarakat karena lebih memihak kepada penguasa.
Sistem kepolsian sentralistik cenderung dianggap sebagai alat kekuasaan
pemerintah dan kurang pro terhadap rakyat. Kepolisian dinilai sebagai institusi
politis karena berpihak pada kepentingan penguasa.
2. Birokrasi panjang. Dengan sistem kepolisian yang menempatkan pimpinan
tertinggi pada level negara maka mengakibatkan mekanisme pengambilan
keputusannya semakin panjang sehingga berakibat kepolisian kurang adaptif
terhadap situasi sekitarnya. Contohnya dalam penggunaan anggaran, apabila ingin
merubah anggaran maka kesatuan bawah harus meminta persetujuan pimpinan pusat dengan
birokrasi yang panjang dari bawah ke atas.
3. Kurang dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat. Birokrasi
panjang yang disebutkan di atas kemudian membawa pengaruh kepada kurang
adaptifnya polisi kepada perkembangan situasi dan kondisi yan ada di masyarakat
padahal zona kamdagari mempunyai variabel berpengaruh yang sangat banyak dan
fluktuasi situasi kondisi yang sangat tinggi.
4. Rentan terhadap intervensi penguasa serta penyalahgunaan kekuasaan
penguasa. Dengan memusatkan kontrol pada pemerintah pusat maka institusi
kepolisian akan rawan mendapatkan intervensi dari pemerintah pusat. Intervensi
ini lebih jauh lagi berakibat kepada penyalahgunaan wewenang yang dimiliki
kepolisian. Pada akhirnya kepolisian juga berfungsi sebagai salah satu alat
penguasa mengartikulasikan kepentingannya.
3.
Sistem kepolisian Terpadu Integrated
System of Policing
Sitem kepolisian terpadu
adalah sistem kepolisian yang membagi kewenangannya kepada daerah-daerah namun
ada juga sistem kontrol yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Tujuannya adalah
agar pengawasan lebih baik dan ada penetapan standar pelayanan yang memberikan
pelayanan kepolisian yang lebih efektiv dan efisien dalam suatu negara.
Walaupun kewenangan kepolisian terbatas pada wilayah namun koordinasi dibantu
dilakukan oleh pemerintah pusat. Integrated System of Policing merupakan kombinasi antara Centralized
System of Policing dan Fragmented system of policing.
Negara – negara
yang menganut sistem ini
adalah : Jepang, Australisa,
Brasilia dan Inggris (Bayley 1985)
Contoh : Polisi di Inggris, Jepang, diorganisasikan sejak tahun 1829 oleh Sir Robert Pell yang membentuk Polisi Metropolitan untuk menyediakan pelayanan Polisi di dalam kota Westminister dan area sekitarnya. Sistem
Kepolisian Inggris terdiri
dari 43 dinas Polisi Rural. Mereka memiliki kerjasama yang baik antara berbagai dinas
Polisi tersebut. Polisi Metropolitan banyak memberikan dukungan kepada dinas Polisi lainnya yang
meminta .
(Terril 1984, Stead, 1985, Interpol 1987).
Kelebihan :
·
Birokrasi relatif tidak
panjang karena adanya tanggung jawab dari Pemerintah daerah. Kepolisian daerah
dapat secara langsung melakukan penyesuaian kegiatan yang dianggap perlu untuk
mengakomodir kepentingan masyarakat tanpa harus mendapatan persetujuan pusat
selama tidak bertentangan dengan standar yang ditetapkan. Dengan organisasi yang lebih sederhana dan posisi pengambil keputusan
yang pada tingkat kewilayahan membuat tipe organisasi sistem kepolisian ini
lebih mudah untuk menggunakan anggaran
karena terpotongnya sistem
birokrasi.
· Kecenderungan terhadap standarisasi profesionalisme, efisiensi, efektif baik
dalam bidang administrasi maupun operasional. Dengan adanya standarisasi maka
pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik.
· Pengawasan dapat dilakukan secara Nasional dan
daerah secara bersama-sama. Dengan adanya kontrol dari dua pihak akan
menyebabkan semakin kecil kemungkinan penyimpangan yang terjadi.
· Lebih mudah koordinasi tiap - tiap wilayah karena adanya komando atas.
Dengan adanya pemerintah pusat yang melakukan pembinaan fungsi kepolisian maka
batas yurisdiksi yang semula menjadi kendala dapat direduksi melalui perbantuan
koordinasi yang melancarkan komunikasi antara badan kepolisian.
Kekurangan
· Penegakan hukum terpisah atau berdiri sendiri menjadi kendala karena
polisi di wilayah tertentu dalam suatu negara tidak dapat menggunakan
kewenangannya di luar yurisdiknya, tentunya ini akan menghambat lajur
pengungkapan kejahatan yang terjadi antar daerah.
· Kewenangan terbatas hanya sebatas daerah dimana polisi berada dimana
polisi dalam satu negara bagian tidak dapat menggunakan kewenangannya di luar
yurisdiknya.
Komentar
Posting Komentar