3 Paradigma Sistem Kepolisian Dalam Negara demokrasi


1.    Fragmented system of policing ( system kepolisian yang terpisah atau berdiri sendiri )
Adalah sistem desentralisasi wewenang kepolsiian yang ekstrem atau tanpa sistem dimana sistem kepolisian pada setiap daerah dapat berbeda-beda sesuai yang ditentukan oleh daerah/provinsi masing-masing. Sistem kepolisian ini dianut karena adanya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh kepolisian oleh pemerintah pusat. Pada sistem kepolisian ini kepolisian mempunyai kewenangan yang terbatas terkait daerah yuridiksinya, pengawasannya diawasi oleh pemerintah lokal, dan sistem penegakkan hukumnya berdisi sendiri/ terpisah.
Negara-negara yang menganut sistem ini antara lain : Belanda, Belgia, Kanada.
Kelebihan :
·      Relatif bisa menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat karena petugas kepolisiannya berasal dari wilayah setempat yang tentunya sudah mengenal karakteristik wilayah dan kebudayaan lokal. Pola rekrutmen yang ditentukan sendiri oleh pemerintah daerah membuat polisi dapat memahami bagaimana kerja sistem sosial yang ada di masyarakat.
·      Polisi otonom  di dalam mengatur segala kegiatan baik dalam bidang administrasi maupun operasional sesuai masyarakat. Artinya kebijakan yang diambil oleh organisasi kepolisian dalam suatu wilayah tidak dapat diintervensi / dicampuri oleh kebijakan pemerintah pusat.
·      Kecil kemungkinan terjadi penyalahgunaan kewenangan organisasi oleh penguasa secara nasional. Sistem yang otonom menjadikan organisasi kepolisian tidak harus mengikuti keputusan kepolisian nasional sehingga memperkecil kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan kepentingan politik nasional.
·      Lebih pendek birokrasi dalam penggunaan dana. Dengan organisasi yang lebih sederhana dan posisi pengambil keputusan yang pada tingkat kewilayahan membuat tipe organisasi sistem kepolisian ini lebih mudah untuk menggunakan dana karena terpotongnya  sistem birokrasi.
Kekurangan
·      Penegakan hukum terpisah atau berdiri sendiri menjadi kendala karena polisi negara bagian tidak dapat menggunakan kewenangannya di luar yurisdiknya, tentunya ini akan menghambat lajur pengungkapan kejahatan yang terjadi antar daerah.
·      Kewenangan terbatas hanya sebatas daerah dimana polisi berada dimana polisi dalam satu negara bagian tidak dapat menggunakan kewenangannya di luar yurisdiknya.
·      Tidak ada standar profesionalisme masing-masing daerah. Hal ini membuat standar pelayanan yang dianut oleh masing-masing kepolisian daerah berbeda sehingga tingkat kepuasan masyarakat juga berbeda tergantung pada daerahnya masing-masing.
·      Pengawasan yang sifatnya lokal mengakibatkan lemahnya sistem pengawasan serta tidak menutup kemungkinan juga kepolisian daerah digunakan sebagai alat kekuasaan pemerintah daerah.

2.    Sistem kepolisian terpusat  atau sentralisasi (Centralized System of Policing)

Pada Sistem  Kepolisian Terpusat, kewenangan kepolisian diambil langsung oleh pemerintah nasional / pusat. Segala kebijakan dan pengambilan keputusan strategik  berada  dibawah  kendali  dan  pengawasan langsung oleh Pemerintah. Kewenangan pusat yang sangat besar ini kemudian dikhawatirkan menjadi sebuah sarana penyalahguanan yang menempatkan Kepolisian sebagai salah satu alat kekuasaan pemerintah. Sistem biasanya dianut oleh pemerintahan rezim  totaliter seperti negara Jerman pada era Nazi.
Negara-negara yang menganut sistem ini : Perancis, Italia, Finlandia, Israel,   Thailand,  Taiwan,  Irlandia,   Denmark dan  Swedia.

Contoh : Sistem Kepolisian Perancis di organisasikan kedalam dua sistem   terpisah yaitu :
a.    Police Nationale adalah Departemen sipil dibawah Menteri Dalam                 Negeri yg berkekuatan 150.000 personil
b.    Gendermerie, Nationale, yg memiliki kewenangan diseluruh negeri dibawah Menteri Pertahanan dengan kekuatan sekitar  90.000 personil
Kelebihan :
1. Wilayah kewenangan hukumnya lebih luas dibandingkan dengan sistem desentralisasi. Dengan adanya sistem kepolsian yang sentralistik maka yurisdiksi penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya akan lebih luas sebesar negara tersebut. Hal ini akan membuat penegakkan hukum dapat dilakukan dimana saja tidak terbatas oleh wilayah provinsi.
2. Lebih mudah Sistem Komando dan Pengendalian. Pada sistem kepolisian sentralistik pusat komando terpusat pada satu pemerintahan negara, hal ini menyebabkan lebih mudah melakukan koordinasi dan juga lebih memudahkan untuk menjalankan kebijakan terkait sistem kepolisian karena tidak ada interpretasi yang berlainan dari masing-masing daerah seperti yang terjadi pada negara yang menganut sistem kepolsiain fragmented. Keputusan pimpinan tertinggi menjadi sebuah patokan dalam bertindak yang dijadikan acuan di seluruh negara.
3. Kecenderungan terdapat standarisasi profesionalisme, efisien, efektif baik dalam bidang administrasi maupun operasional. Terdapat standar profesionalisme yang seragam sehingga dapat mengatur pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus dapat mengukur sejauh mana badan kepolisian melaksanakan tugasnya. Dengan adanya standar maka akan lebih mudah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.
4.     Pengawasan lebih luas dibandingkan dengan sistem desentralisasi. Pengawasan pada sistem kepolisian sentralistik ini dilakukan dalam lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan sistem  fragmented karena mencakup banyak daerah dan banyak badan di bawah kepolisian pusat.

Kelemahan :
1.    Cenderung dijauhi masyarakat dan kurang mendapat dukungan masyarakat karena lebih memihak kepada penguasa. Sistem kepolsian sentralistik cenderung dianggap sebagai alat kekuasaan pemerintah dan kurang pro terhadap rakyat. Kepolisian dinilai sebagai institusi politis karena berpihak pada kepentingan penguasa.
2.    Birokrasi panjang. Dengan sistem kepolisian yang menempatkan pimpinan tertinggi pada level negara maka mengakibatkan mekanisme pengambilan keputusannya semakin panjang sehingga berakibat kepolisian kurang adaptif terhadap situasi sekitarnya. Contohnya dalam penggunaan anggaran, apabila ingin merubah anggaran maka kesatuan bawah harus meminta persetujuan pimpinan pusat dengan birokrasi yang panjang dari bawah ke atas.
3.    Kurang dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat. Birokrasi panjang yang disebutkan di atas kemudian membawa pengaruh kepada kurang adaptifnya polisi kepada perkembangan situasi dan kondisi yan ada di masyarakat padahal zona kamdagari mempunyai variabel berpengaruh yang sangat banyak dan fluktuasi situasi kondisi yang sangat tinggi.
4.    Rentan terhadap intervensi penguasa serta penyalahgunaan kekuasaan penguasa. Dengan memusatkan kontrol pada pemerintah pusat maka institusi kepolisian akan rawan mendapatkan intervensi dari pemerintah pusat. Intervensi ini lebih jauh lagi berakibat kepada penyalahgunaan wewenang yang dimiliki kepolisian. Pada akhirnya kepolisian juga berfungsi sebagai salah satu alat penguasa mengartikulasikan kepentingannya.

3.    Sistem kepolisian Terpadu Integrated System of Policing

            Sitem kepolisian terpadu adalah sistem kepolisian yang membagi kewenangannya kepada daerah-daerah namun ada juga sistem kontrol yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Tujuannya adalah agar pengawasan lebih baik dan ada penetapan standar pelayanan yang memberikan pelayanan kepolisian yang lebih efektiv dan efisien dalam suatu negara. Walaupun kewenangan kepolisian terbatas pada wilayah namun koordinasi dibantu dilakukan oleh pemerintah pusat. Integrated System of Policing merupakan kombinasi antara Centralized System of Policing dan Fragmented system of policing.

Negara – negara  yang  menganut sistem  ini  adalah :  Jepang, Australisa, Brasilia dan Inggris        (Bayley 1985)

 Contoh :   Polisi di  Inggris, Jepang, diorganisasikan  sejak  tahun 1829  oleh Sir Robert Pell   yang  membentuk  Polisi   Metropolitan    untuk   menyediakan pelayanan Polisi di  dalam  kota  Westminister  dan  area   sekitarnya. Sistem  Kepolisian   Inggris  terdiri  dari  43 dinas Polisi Rural.  Mereka memiliki  kerjasama yang baik antara berbagai dinas Polisi tersebut. Polisi Metropolitan banyak memberikan  dukungan kepada dinas Polisi lainnya yang meminta .
(Terril 1984, Stead, 1985, Interpol 1987).
Kelebihan :
·      Birokrasi relatif tidak panjang karena adanya  tanggung  jawab dari Pemerintah  daerah. Kepolisian daerah dapat secara langsung melakukan penyesuaian kegiatan yang dianggap perlu untuk mengakomodir kepentingan masyarakat tanpa harus mendapatan persetujuan pusat selama tidak bertentangan dengan standar yang ditetapkan. Dengan organisasi yang lebih sederhana dan posisi pengambil keputusan yang pada tingkat kewilayahan membuat tipe organisasi sistem kepolisian ini lebih mudah untuk menggunakan anggaran  karena terpotongnya  sistem birokrasi.

·      Kecenderungan terhadap   standarisasi  profesionalisme,  efisiensi, efektif baik dalam bidang administrasi maupun operasional. Dengan adanya standarisasi maka pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik.
·      Pengawasan dapat dilakukan secara Nasional dan daerah secara bersama-sama. Dengan adanya kontrol dari dua pihak akan menyebabkan semakin kecil kemungkinan penyimpangan yang terjadi.
·      Lebih  mudah    koordinasi   tiap - tiap     wilayah    karena    adanya komando atas. Dengan adanya pemerintah pusat yang melakukan pembinaan fungsi kepolisian maka batas yurisdiksi yang semula menjadi kendala dapat direduksi melalui perbantuan koordinasi yang melancarkan komunikasi antara badan kepolisian.
Kekurangan
·      Penegakan hukum terpisah atau berdiri sendiri menjadi kendala karena polisi di wilayah tertentu dalam suatu negara tidak dapat menggunakan kewenangannya di luar yurisdiknya, tentunya ini akan menghambat lajur pengungkapan kejahatan yang terjadi antar daerah.

·      Kewenangan terbatas hanya sebatas daerah dimana polisi berada dimana polisi dalam satu negara bagian tidak dapat menggunakan kewenangannya di luar yurisdiknya.

Komentar

Postingan Populer