Hubungan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dengan Etika Profesi Polri
Indonesia
terbentuk dengan dasar negara Pancasila. Di dalam Pancasila tertatanam
nilai-nilai luhur bangsa yang ideal untuk dijadikan dasar bertindak bagi
seluruh rakyat Indonesia. Niali-nilai ini jugalah yang harus dipahami dan
diinternalisasi oleh penyelenggara negara sehingga selalu tepat dalam
bertindak. Tujuan akhirnya adalah menjadi penyelenggara yang berorientasi
kepada kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara secara umum, bukan kepada
golongan tertentu.
Untuk itulah
kemudian nilai-nilai luhur itu diinternalisasi di dalam pokok pikiran ke 4
pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan YME yang
menuntut kemanusiaan yang adil dan beradab. Ini mewajibkan pemerintah dan
penyelenggaran negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan
memegang cita-cita moral rakyat yang luhur. Nilai-nilai keadilan masyarakat
sangat dijunjung tinggi dalam dasar negara yang membentuk negara Indonesia.
Sudah selayaknya inilah yang kemudian kita jadikan dasar untuk bertindak dan
berperilaku.
Di dalam UUD
1945 disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, namun pada
perjalanan sejarah pelaksanaannya menjadi berbeda. Pada zaman kepemimpinan
Presiden Soekarno polisi ditempatkan sebagai alat revolusi, dan pada zaman
Presiden Soeharto polisi ditempatkan
sebagai sebagai alat kekuasaan politik. Namun zaman berkembang, arus demokrasi
semakin mendorong sistem penegakan hukum untuk semakin netral. Polisi sebagai
salah satu instansi penegak harus netral dan mandiri sehingga dapat mengambil
keputusan netral yang berpihak kepada kepentingan bangsa dan masyarkat, bukan
pada kepentingan golongan tertentu.
Tap MPR No
VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan berbangsa dituliskan bahwa sebagai bangsa
Indonesia kita harus mengimplementasikan etika kebangsaan yang salah satunya
adalah etika penegakkan hukum yang berkeadilan. Etika ini mensyaratkan adanya
perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif dalam penegakkan hukum bagi seluruh
rakyat Indonesia. Serta perlu menghindarkan penegak hukum digunakan sebagai
alat kekuasaan dan manipulasi hukum lainnya.
Untuk mencapai keadilan ini maka diperlukan sistem penegakkan hukum yang
netral dan tidak memihak.
Semakin
demokratis suatu bangsa maka semakin dituntut untuk memiliki yang profesional
dan mandiri. Untuk itulah dituntut polisi untuk mandiri baik secara struktural,
instrumental dan kultural. Untuk itulah perlu perubahan undang-undang
kepolisian yang didalamnya mengatur tentang etika kebangsaan yang adil dan
tidak memihak. Karenanya dibentuklah UU no 2 tahun 2002 dengan menegaskan bahwa
Polri harus dapat bersikap netral.
Dengan UU
ini secara struktural polisi sudah mandiri berada di bawah Presiden sehingga
secara struktur Polri tidak bergantung kepada salah satu pihak. Secara
instrumental di dalam UU No 2 Tahun 2002
di dalamnya mengakomodir nilai keadilan hukum dan non diskriminatif yang harus
dijadikan pedoman berperilaku anggota Polri. Yang terakhir yaitu mandiri secara
kultural yang berarti bahwa Polri harus merperbaiki tingkah laku sehingga
menuju tingkah laku yang mandiri dan profesional yang untuk mencapainya harus
menginternalisasi isi etika profesi kepolisian.
Untuk itu
Polri harus melakukan pembinaan etika profesi dan memberikan pengembangan
pengetahuan tentang etika profesi itu sendiri. Dengan melakukan pembinaan
tersebut maka diharapkan jarak antara das
sein dan das sollen perilaku
Polri dapat dipersempit. Caranya adalah dengan menterjemahkan etika profesi
kepolsiian itu ke dalam Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
dimana di dalamnya terdapat kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi
dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota dalam
wujud komitmen moral yang meliputi etika kepribadian, etika kenegaraan, etika
kelembagaan, dan etika hubungan dengan masyarakat. Dengan diinternalisasikannya
etika profesi ini maka diharapkan tidak ada lagi anggota Polri yang sewenang-wenang
dalam melaksanakan tugas. Polri semakin hari semakin mendekati Polri yang
diinginkan masyarakat. Jadi pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari Etika
Profesi Polri yang merupakan nilai-nilai luhur
falsafah bangsa Indonesia.
Komentar
Posting Komentar