Hubungan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dengan Etika Profesi Polri



Indonesia terbentuk dengan dasar negara Pancasila. Di dalam Pancasila tertatanam nilai-nilai luhur bangsa yang ideal untuk dijadikan dasar bertindak bagi seluruh rakyat Indonesia. Niali-nilai ini jugalah yang harus dipahami dan diinternalisasi oleh penyelenggara negara sehingga selalu tepat dalam bertindak. Tujuan akhirnya adalah menjadi penyelenggara yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara secara umum, bukan kepada golongan tertentu. 

Untuk itulah kemudian nilai-nilai luhur itu diinternalisasi di dalam pokok pikiran ke 4 pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan YME yang menuntut kemanusiaan yang adil dan beradab. Ini mewajibkan pemerintah dan penyelenggaran negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur. Nilai-nilai keadilan masyarakat sangat dijunjung tinggi dalam dasar negara yang membentuk negara Indonesia. Sudah selayaknya inilah yang kemudian kita jadikan dasar untuk bertindak dan berperilaku.

Di dalam UUD 1945 disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, namun pada perjalanan sejarah pelaksanaannya menjadi berbeda. Pada zaman kepemimpinan Presiden Soekarno polisi ditempatkan sebagai alat revolusi, dan pada zaman Presiden Soeharto polisi  ditempatkan sebagai sebagai alat kekuasaan politik. Namun zaman berkembang, arus demokrasi semakin mendorong sistem penegakan hukum untuk semakin netral. Polisi sebagai salah satu instansi penegak harus netral dan mandiri sehingga dapat mengambil keputusan netral yang berpihak kepada kepentingan bangsa dan masyarkat, bukan pada kepentingan golongan tertentu.

Tap MPR No VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan berbangsa dituliskan bahwa sebagai bangsa Indonesia kita harus mengimplementasikan etika kebangsaan yang salah satunya adalah etika penegakkan hukum yang berkeadilan. Etika ini mensyaratkan adanya perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif dalam penegakkan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Serta perlu menghindarkan penegak hukum digunakan sebagai alat kekuasaan dan manipulasi hukum lainnya.  Untuk mencapai keadilan ini maka diperlukan sistem penegakkan hukum yang netral dan tidak memihak.

Semakin demokratis suatu bangsa maka semakin dituntut untuk memiliki yang profesional dan mandiri. Untuk itulah dituntut polisi untuk mandiri baik secara struktural, instrumental dan kultural. Untuk itulah perlu perubahan undang-undang kepolisian yang didalamnya mengatur tentang etika kebangsaan yang adil dan tidak memihak. Karenanya dibentuklah UU no 2 tahun 2002 dengan menegaskan bahwa Polri harus dapat bersikap netral.
Dengan UU ini secara struktural polisi sudah mandiri berada di bawah Presiden sehingga secara struktur Polri tidak bergantung kepada salah satu pihak. Secara instrumental di dalam  UU No 2 Tahun 2002 di dalamnya mengakomodir nilai keadilan hukum dan non diskriminatif yang harus dijadikan pedoman berperilaku anggota Polri. Yang terakhir yaitu mandiri secara kultural yang berarti bahwa Polri harus merperbaiki tingkah laku sehingga menuju tingkah laku yang mandiri dan profesional yang untuk mencapainya harus menginternalisasi isi etika profesi kepolisian.

Untuk itu Polri harus melakukan pembinaan etika profesi dan memberikan pengembangan pengetahuan tentang etika profesi itu sendiri. Dengan melakukan pembinaan tersebut maka diharapkan jarak antara das sein dan das sollen perilaku Polri dapat dipersempit. Caranya adalah dengan menterjemahkan etika profesi kepolsiian itu ke dalam Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dimana di dalamnya terdapat kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota dalam wujud komitmen moral yang meliputi etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan, dan etika hubungan dengan masyarakat. Dengan diinternalisasikannya etika profesi ini maka diharapkan tidak ada lagi anggota Polri yang sewenang-wenang dalam melaksanakan tugas. Polri semakin hari semakin mendekati Polri yang diinginkan masyarakat. Jadi pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari Etika Profesi Polri yang merupakan nilai-nilai luhur  falsafah bangsa Indonesia.

Komentar

Postingan Populer