Hubungan antara administrasi kepolisian dan sistem administrasi negara, sistem peradilan pidana dan sistem pertahanan negara



Adminsitrasi kepolisian mempunyai hungan yang erat dengan dari sistem administrasi negara, sistem pertahanan negara dan sistem peradilan pidana. Hubungan antara sistem administrasi itu sudah diatur dan dijelaskan dalam UU sebagai artikulas dai tata kelola negara.
 
a.     Hubungan antara sistem administrasi kepolisian dengan sistem adminsitrasi negara adalah
Sistem administrasi kepolisian merupakan bagian dari sistem administrasi negara sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 yang berbunyi  
"Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat."
 Dari pasal tersebut jelas dikatakan bahwa kepolisian merupakan bagian dari negara yang core bisnisnya menjaga kamtibmas dan menegakkan hukum serta kepolisian merupakan lembaga pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Posisi ini menempatkan kepolisian sebagai institusi pelayanan juga menempatkan kepolisian sebagai bagian dari birokrasi negara yang menjalankan kebijakan pemerintah.  Pelaksanaan tugas polri mendukung suksesnya pelaksanaan tujuan negara. Karenanya dapat disimpulkan bahwa administrasi kepolisian merupakan salah satu bagian dari administrasi negara.

b.    Hubungan antara sistem adminsitrasi kepolisian dengan sistem pertahanan negara adalah;
Hubungan antara sistem administrasi kepolisian dengan sistem pertahanan negara terlihat dalam beberapa pasal antaralain: UU Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang menjelaskan mengenai peran TNI dan Polri dalam menangani keadaan bahaya. Dalam keadaan tertib sipil dan darurat sipil maka pemimpin operasi diawaki oleh Polri. Dan apabila keadaan terekskalasi menjadi darurat militer atau bahaya perang maka pimpinan militer TNI lah yang mengambil peran.
Selain itu hubungan antara administrasi kepolisian dan sistem pertahanan juga dapat dilihat dalam Pasal 41 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian yang berbunyi:
.        (1)  Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia 
dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan 
Peraturan Pemerintah. 

.        (2)  Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang, Kepolisian Negara Republik 
Indonesia memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan 
peraturan perundangan-undangan. 

Dari pasal tersebut dapat terlihat walaupun tugas dari masing-masing Polri dan TNI berbeda, dimana TNI mengurusi masalah pertahanan dan keamanan sedangkan Polri bergerak di bidang keamanan dalam negeri,  keduanya dapat saling membantu apabila kondisi memang memerlukan perbantuan kekuatan. Ini merupakan salah satu bentuk hubungan horisontal antar lembaga dalam sistem administrasi negara. Jadi hubungan sistem administrasi negara dan sistem pertahanan RI sama merupakanbagian dari administrasi negara yang dapat melakukan hubungan perbantuan yang horisontal dalam menghadapi situasi tertentu.


c.     Hubungan sistem adminsitrasi kepolisian dengan sistem peradilan pidana adalah sebagai berikut: 
Kepolisian merupakan institusi negara yang bertugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi pengakkan hukum itu, kepolisian merupakan salah satu fungsi yang tergabung dalam criminal justice system bersama dengan kejaksaan, kehakiman, dan Lembaga Pemasyarakatan. Hubungan di dalam sistem peradilan pidana RI ini diatur lebih lanjut dalam UU No 81 Tahun 1981 tentang KUHAP. Jadi dalam melaksanakan tugasnya dalam hal penegakkan hukum, kepolisian harus juga memperhatikan tata cara administrasi yang ada dalam sistem peradilan pidana. Untuk itu dapat diambil kesimpulan bahwa sistem administrasi kepolisian terkait dengan sistem peradilan pidana yang dianut RI.



Komentar

Postingan Populer