Hubungan antara administrasi kepolisian dan sistem administrasi negara, sistem peradilan pidana dan sistem pertahanan negara
Adminsitrasi
kepolisian mempunyai hungan yang erat dengan dari sistem administrasi negara,
sistem pertahanan negara dan sistem peradilan pidana. Hubungan antara sistem
administrasi itu sudah diatur dan dijelaskan dalam UU sebagai artikulas dai
tata kelola negara.
a.
Hubungan antara sistem administrasi kepolisian dengan
sistem adminsitrasi negara adalah
Sistem administrasi kepolisian merupakan bagian dari sistem administrasi
negara sebagaimana disebutkan dalam pasal
2 UU No. 2 Tahun 2002 yang berbunyi
"Fungsi kepolisian adalah salah
satu fungsi Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat."
Dari pasal tersebut jelas
dikatakan bahwa kepolisian merupakan bagian dari negara yang core bisnisnya
menjaga kamtibmas dan menegakkan hukum serta kepolisian merupakan lembaga
pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Posisi ini
menempatkan kepolisian sebagai institusi pelayanan juga menempatkan kepolisian
sebagai bagian dari birokrasi negara yang menjalankan kebijakan
pemerintah. Pelaksanaan tugas polri
mendukung suksesnya pelaksanaan tujuan negara. Karenanya dapat disimpulkan
bahwa administrasi kepolisian merupakan salah satu bagian dari administrasi
negara.
b.
Hubungan antara sistem adminsitrasi kepolisian dengan
sistem pertahanan negara adalah;
Hubungan
antara sistem administrasi kepolisian dengan sistem pertahanan negara terlihat
dalam beberapa pasal antaralain: UU Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya
yang menjelaskan mengenai peran TNI dan Polri dalam menangani keadaan bahaya.
Dalam keadaan tertib sipil dan darurat sipil maka pemimpin operasi diawaki oleh
Polri. Dan apabila keadaan terekskalasi menjadi darurat militer atau bahaya
perang maka pimpinan militer TNI lah yang mengambil peran.
Selain itu
hubungan antara administrasi kepolisian dan sistem pertahanan juga dapat
dilihat dalam Pasal 41 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian yang berbunyi:
.
(1) Dalam
rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia
dapat
meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
.
(2) Dalam
keadaan darurat militer dan keadaan perang, Kepolisian Negara Republik
Indonesia memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan.
Dari pasal
tersebut dapat terlihat walaupun tugas dari masing-masing Polri dan TNI
berbeda, dimana TNI mengurusi masalah pertahanan dan keamanan sedangkan Polri
bergerak di bidang keamanan dalam negeri,
keduanya dapat saling membantu apabila kondisi memang memerlukan
perbantuan kekuatan. Ini merupakan salah satu bentuk hubungan horisontal antar
lembaga dalam sistem administrasi negara. Jadi hubungan sistem administrasi
negara dan sistem pertahanan RI sama merupakanbagian dari administrasi negara
yang dapat melakukan hubungan perbantuan yang horisontal dalam menghadapi
situasi tertentu.
c.
Hubungan sistem adminsitrasi kepolisian dengan sistem
peradilan pidana adalah sebagai berikut:
Kepolisian merupakan
institusi negara yang bertugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan
masyarakat. Dalam menjalankan fungsi pengakkan hukum itu, kepolisian merupakan
salah satu fungsi yang tergabung dalam criminal justice system bersama dengan
kejaksaan, kehakiman, dan Lembaga Pemasyarakatan. Hubungan di dalam sistem
peradilan pidana RI ini diatur lebih lanjut dalam UU No 81 Tahun 1981 tentang KUHAP. Jadi dalam melaksanakan tugasnya
dalam hal penegakkan hukum, kepolisian harus juga memperhatikan tata cara
administrasi yang ada dalam sistem peradilan pidana. Untuk itu dapat diambil
kesimpulan bahwa sistem administrasi kepolisian terkait dengan sistem peradilan
pidana yang dianut RI.
Komentar
Posting Komentar