Apa kekurangan dan kelebihan sistem yang diterapkan di Indonesia dibadingkan dengan sistem yang diterapkan di berbagai negara




Untuk lebih memahami bagaimana karakteristik sistem kepolisian Indonesia, maka kita harus melihatnya melalui aspek sejarah, sistem ketatanegaraan, sistem budaya dan sistem sosial, serta hakekat ancaman kamtibmas yang harus dihadapi. Karena dari keempat aspek ini, nantinya akan mengkonstruksi sebuah karakter sistem kepolisian yang ideal diterapkan di Indoesia.
(1) Aspek Sejarah.
Pada zaman orde baru kepolisian Indonesia berada di bawah naungan ABRI bersama dengan AD, AL, dan AU. Pada saat itu kepolisian selain menjalankan fungsi sipilnya menjaga ketertiban, polisi juga menjalankan fungsi militer sebagai salah satu bagian dari pertahanan negara. Pada kurun waktu itu polisi berkarakter militeristik dan dianggap masyarakat sebagai alat kekuasaan pemerintahan. Masa itu berakhir ketika reformasi dan terjadi pemisahan kekuatan sipil kepolisian dari ABRI melalui Tap MPR/VI/2000 dan Tap MPR/VII/2000 tentang Pemisahan Kekuatan TNI dan Polri. Setelah itu Polri berdiri sebagai institusi yang independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Polri kemudian mengatur organisasinya untuk melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri memang sudah terpisah dari TNI namun akibat integrasi yang cukup lama, gaya militeristik masih terkadang muncul dalam pelaksanaan tugas, terutama bagi anggota Polri yang sudah lama berdinas dan dulu pernah bergabung dengan TNI.
(2). Aspek Sitem Ketatanegaraan.
Saat kemerdekaan, pemerintah saat itu menentukan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan, bukan sebagai negara federal yang terbagi-bagi. Namun dalam perkembangannya terjadi beberapa perubahan sistem ketatanegaraan yang sampai akhirnya pada Indonesia yang sekarang ini. Menurut UUD 1945, Inonesia tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem ketatanegaraan yang khas menurut kepribadian bangsa indonesia. Sistem ketatanegaraan Republik indonesia ini tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga bagian yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif. Eksekutif yang terdiri dari Presiden, wakil dan menteri kabinet memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara, Legislatif yang terdiri dari MPR, DPR, DPRD, dan DPD memiliki fungsi membuat undang-undang, dan Yudikatif memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.

Sistem kepolisian Indonesia sangat bergantung dari sistem ketatanegaraan Indonesia karena kepolisian merupakan salah satu bagian dari administrasi negara. Berubahnya sistem ketatanegaraan juga akan mempengaruhi sistem kepolisian yang berlaku. Seperti yang terjadi pada tahun 1950 saat Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat, maka organisasi kepolisian saat itu ikut berubah menjadi kepolisian negara bagian yang terpisah-pisah.

Komentar

  1. Wih mantep.... daru ngeblog jg ternyata (y)

    BalasHapus
  2. Manteb ...
    Share pengalaman disini. Saya pernah ditilang gara2 ngebut di tol (kena kamera speed trap). Tapi dlm surat tilang tsb yg mengeluarkan JPJ (DLLAJR jika di negara kita), bukan polisi. Juga pembuatan SIM, bukan polisi yg mengeluarkan tapi pihak JPJ

    Dari share diatas jika ingin merubah fungsi teknis tsb, apakah merubah per-undang2-nya ru?



    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer