Apa kekurangan dan kelebihan sistem yang diterapkan di Indonesia dibadingkan dengan sistem yang diterapkan di berbagai negara
Untuk lebih memahami bagaimana karakteristik sistem
kepolisian Indonesia, maka kita harus melihatnya melalui aspek sejarah, sistem
ketatanegaraan, sistem budaya dan sistem sosial, serta hakekat ancaman
kamtibmas yang harus dihadapi. Karena dari keempat aspek ini, nantinya akan
mengkonstruksi sebuah karakter sistem kepolisian yang ideal diterapkan di
Indoesia.
(1) Aspek Sejarah.
Pada
zaman orde baru kepolisian Indonesia berada di bawah naungan ABRI bersama
dengan AD, AL, dan AU. Pada saat itu kepolisian selain menjalankan fungsi
sipilnya menjaga ketertiban, polisi juga menjalankan fungsi militer sebagai
salah satu bagian dari pertahanan negara. Pada kurun waktu itu polisi
berkarakter militeristik dan dianggap masyarakat sebagai alat kekuasaan
pemerintahan. Masa itu berakhir ketika reformasi dan terjadi pemisahan kekuatan
sipil kepolisian dari ABRI melalui Tap MPR/VI/2000 dan Tap MPR/VII/2000 tentang
Pemisahan Kekuatan TNI dan Polri. Setelah itu Polri berdiri sebagai institusi
yang independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Polri kemudian
mengatur organisasinya untuk melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Polri memang sudah terpisah dari TNI namun akibat integrasi yang
cukup lama, gaya militeristik masih terkadang muncul dalam pelaksanaan tugas,
terutama bagi anggota Polri yang sudah lama berdinas dan dulu pernah bergabung
dengan TNI.
(2). Aspek Sitem
Ketatanegaraan.
Saat
kemerdekaan, pemerintah saat itu menentukan bahwa Indonesia adalah negara
kesatuan, bukan sebagai negara federal yang terbagi-bagi. Namun dalam
perkembangannya terjadi beberapa perubahan sistem ketatanegaraan yang sampai
akhirnya pada Indonesia yang sekarang ini. Menurut UUD 1945, Inonesia tidak
menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem ketatanegaraan
yang khas menurut kepribadian bangsa indonesia. Sistem ketatanegaraan Republik
indonesia ini tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu yang membagi
kekuasaan negara menjadi tiga bagian yaitu Legislatif, Eksekutif, dan
Judikatif. Eksekutif yang terdiri dari Presiden, wakil dan menteri kabinet
memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara, Legislatif
yang terdiri dari MPR, DPR, DPRD, dan DPD memiliki fungsi membuat
undang-undang, dan Yudikatif memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan
undang-undang.
Sistem
kepolisian Indonesia sangat bergantung dari sistem ketatanegaraan Indonesia
karena kepolisian merupakan salah satu bagian dari administrasi negara.
Berubahnya sistem ketatanegaraan juga akan mempengaruhi sistem kepolisian yang
berlaku. Seperti yang terjadi pada tahun 1950 saat Indonesia berubah menjadi
Republik Indonesia Serikat, maka organisasi kepolisian saat itu ikut berubah
menjadi kepolisian negara bagian yang terpisah-pisah.
Wih mantep.... daru ngeblog jg ternyata (y)
BalasHapusngisi waktu to mas
HapusManteb ...
BalasHapusShare pengalaman disini. Saya pernah ditilang gara2 ngebut di tol (kena kamera speed trap). Tapi dlm surat tilang tsb yg mengeluarkan JPJ (DLLAJR jika di negara kita), bukan polisi. Juga pembuatan SIM, bukan polisi yg mengeluarkan tapi pihak JPJ
Dari share diatas jika ingin merubah fungsi teknis tsb, apakah merubah per-undang2-nya ru?