PENEGAKKAN HUKUM LALU LINTAS
Hobbs (1993)
menjelaskan bahwa ada tiga faktor penyebab kecelakaan, yaitu (1) faktor manusia
(pengemudi), (2) faktor kendaraan, dan (3) faktor jalan serta lingkungan.
Diantara ketiga faktor tersebut, faktor manusia/pengemudi adalah faktor pemicu
utama terjadinya kecelakaan. Sekitar 90% kecelakaan disebabkan oleh human
error, untuk itu perubahan perilaku pengemudi sangatlah penting dilakukan. Perubahan paradigma penegakkan hukum harus dilakukan, bukan untuk
menilang sebanyak-banyaknya namun untuk merubah perilaku dari pengguna jalan.
Tilang itu hanya merupakan salah satu alat dalam mewujudkan perilaku pengguna
jalan mendukung keselamatan lalu lintas. Untuk mengubah perilaku tersebut harus
ada langkah intervensi dari stakeholder lalu lintas dalam bidang Engineering,
Education, Enforcement, Emergency response, dan evaluation. Untuk dapat mengidentitifkasi
langkah penegakkan hukum yang bertujuan
merubah perilaku pengguna jalan, maka dalam melakukan penegakkan hukum itu
harus bertujuan untuk (1) mewujudkan kelancaran berlalu lintas, dan (2)
mewujudkan keselamatan berlalulintas. Dalam menegakkan hukum lalu lintas harus
menyadari bahwa penegakkan hukum itu hanya salah satu elemen dari beberapa
elemen 5 E lainnya.
Jadi pelaksanaan penegakkan hukum harus
mendukung tujuan yang utama yaitu mengubah perilaku pengguna jalan, bukan
tujuan secara parsial yaitu menegakkan hukum sebanyak-banyaknya.
Akurasi data lantas:
Kawasan tertib lalu lintas dapat dicapai
dengan:
Pendekatan perilaku yang ideal:
1. Modifying behavior. Memodifikasi perilaku
melalui pendidikan dan pelatihan pengemudi. Untuk itu perlu adanya badan yang
benar-benar memberikan pengajaran
tentang bagaimana berkendara dengan baik.
2. Controlling behavior. Mengontrol dan
mengendalikan perilaku melalui penegakkan hukum. Tujuan penegakkan hukum bukan
untuk menilang sebanyak-banyaknya namun untuk merubah perilaku.
3. Accomodating the behavior. Mengakomodasikan
perilaku, artinya memberikan lingkungan jalan yang aman dan mendukung bagi pengemudi untuk berkendara.
Tujuan Traffic Law Enforcement:
- Restrain
àpenghukuman
- Retribution
à sosialisasi/institusionalisasi/pembiasaan
- Rehabilitation
à perbaikan
- Deterent
à memberikan efek jera
Komentar
Posting Komentar