PENEGAKKAN HUKUM LALU LINTAS



Hobbs (1993) menjelaskan bahwa ada tiga faktor penyebab kecelakaan, yaitu (1) faktor manusia (pengemudi), (2) faktor kendaraan, dan (3) faktor jalan serta lingkungan. Diantara ketiga faktor tersebut, faktor manusia/pengemudi adalah faktor pemicu utama terjadinya kecelakaan. Sekitar 90% kecelakaan disebabkan oleh human error, untuk itu perubahan perilaku pengemudi sangatlah penting dilakukan. Perubahan paradigma penegakkan hukum harus dilakukan, bukan untuk menilang sebanyak-banyaknya namun untuk merubah perilaku dari pengguna jalan. Tilang itu hanya merupakan salah satu alat dalam mewujudkan perilaku pengguna jalan mendukung keselamatan lalu lintas. Untuk mengubah perilaku tersebut harus ada langkah intervensi dari stakeholder lalu lintas dalam bidang Engineering, Education, Enforcement, Emergency response, dan evaluation. Untuk dapat mengidentitifkasi langkah  penegakkan hukum yang bertujuan merubah perilaku pengguna jalan, maka dalam melakukan penegakkan hukum itu harus bertujuan untuk (1) mewujudkan kelancaran berlalu lintas, dan (2) mewujudkan keselamatan berlalulintas. Dalam menegakkan hukum lalu lintas harus menyadari bahwa penegakkan hukum itu hanya salah satu elemen dari beberapa elemen 5 E lainnya.
Jadi pelaksanaan penegakkan hukum harus mendukung tujuan yang utama yaitu mengubah perilaku pengguna jalan, bukan tujuan secara parsial yaitu menegakkan hukum sebanyak-banyaknya.

Akurasi data lantas:


Kawasan tertib lalu lintas dapat dicapai dengan:
Pendekatan perilaku yang ideal:
1. Modifying behavior. Memodifikasi perilaku melalui pendidikan dan pelatihan pengemudi. Untuk itu perlu adanya badan yang benar-benar memberikan pengajaran  tentang bagaimana berkendara dengan baik.
2. Controlling behavior. Mengontrol dan mengendalikan perilaku melalui penegakkan hukum. Tujuan penegakkan hukum bukan untuk menilang sebanyak-banyaknya namun untuk merubah perilaku.
3. Accomodating the behavior. Mengakomodasikan perilaku, artinya memberikan lingkungan jalan yang aman dan mendukung  bagi pengemudi untuk berkendara.



Tujuan Traffic Law Enforcement:

  1. Restrain àpenghukuman
  2. Retribution à sosialisasi/institusionalisasi/pembiasaan
  3. Rehabilitation à perbaikan
  4. Deterent à memberikan efek jera

Komentar

Postingan Populer