Ciri Sistem Kepolisian Jepang


1.    Kepolisian Jepang dipimpin oleh Kepala NPA (Organisasi Kapolisian Nasional Jepang) yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Kepala Kepolisian Prefektur. Prefektur ini mirip dengan sistem di Indonesia yaitu provinsi.
2.    Kapolisian Jepang dalam pelaksanaan tugasnya diawasi dan bertanggung jawab kepada Komisi Keamanan Umum yang terdiri dari 5 orang.
3.    Kepolisian prefektur juga bertanggung jawab kepada komisi keamanan umum prefektur.
4.    Koordinasi pelaksanaan tugas antar prefektur dilakukan oleh NPA sehingga mempermudah pelaksanaan tugas kepolisian prefektur yang terbatas oleh kewenangan yang melekat hanya pada wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.

5.    NPA menerapkan standar pelayanan dan beberapa sistem operasi yang dijadikan acuan bertindak oleh kepolisian prefektur.

Komentar

Postingan Populer