Ciri Sistem Kepolisian Jepang
1. Kepolisian Jepang dipimpin oleh Kepala NPA (Organisasi Kapolisian
Nasional Jepang) yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Kepala
Kepolisian Prefektur. Prefektur ini mirip dengan sistem di Indonesia yaitu
provinsi.
2. Kapolisian Jepang dalam pelaksanaan tugasnya diawasi dan bertanggung
jawab kepada Komisi Keamanan Umum yang terdiri dari 5 orang.
3. Kepolisian prefektur juga bertanggung jawab kepada komisi keamanan umum
prefektur.
4. Koordinasi pelaksanaan tugas antar prefektur dilakukan oleh NPA sehingga
mempermudah pelaksanaan tugas kepolisian prefektur yang terbatas oleh
kewenangan yang melekat hanya pada wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.
5. NPA menerapkan standar pelayanan dan beberapa sistem operasi yang
dijadikan acuan bertindak oleh kepolisian prefektur.
Komentar
Posting Komentar