Teori Pilihan Rasional (Rational Choice Theory)
Teori kriminologi ini mengadopsi pemikiran ekonomi yang mengatakan bahwa
manusia adalah sebuah makhluk yang rasional dalam membuat keputusan dengan
mempertimbangkan biaya dan usaha yang
harus dibutuhkan untuk memperoleh kemanfaatan hasil yang dinginkan (Clarke,
1997). Pendekatan rasional ini digunakan oleh Clarke dalam menyusun sebuah
strategi pencegahan kejahatan situasional. Pendekatan ini berasumsi bahwa
kejahatan adalah sebuah perilaku yang secara sadar dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan pelanggar seperti uang, status, hasrat seksual, dan aktualisasi diri.
Dalam proses memenuhi kebutuhan tersebut pelaku terkadang bahkan sering untuk
menimbang secara rasional dan mengambil keputusan berdasarkan keterbatasan,
kemampuan diri, dan ketersedian informasi yang terkait dengan target (Clarke,
1997). Pandangan ini berpendapat bahwa
ada dasarnya semua manusia mempunyai kodrat yang sama yaitu selalu
mempertimbangkan untung-rugi keputusannya berdasarkan informasi yang diperolehnya
untuk mencapai tujuan yang dinginkan, tidak terkecuali dengan para pelaku
kejahatan.
Asumsi dasar dalam teori pilihan rasional dijelaskan oleh Keel (1997)
dalam beberapa poin pokok antara lain:
a.
Manusia ada sebuah subjek yang rasional,
b.
Rasionalitas termasuk kalkulasi pada tujuan atau
cara,
c.
Manusia bebas untuk memilih perilakunya baik patuh
atau melanggar, berdasarkan atas pertimbangan yang rasional,
d.
Elemen yang paling penting dari pertimbangan
tersebut meliputi analisa keuntungan dan kerugian, kesenangan dibandingankan
dengan derita atau pertimbangan ekonomi,
e.
Pilihan, apabila diasumsikan bahwa kondisi lainnya
adalah sama, akan diarahka pada kemanfaatan maksimal yang dapat diperoleh
individu,
f.
Pilihan dapat dikontrol melalui persepsi dan
pengetahuan akan resiko derita dan hukuman yang menyertai suatu perbuatan yang
melanggar norma sosial,
g.
Negara bertanggungjawab dalam menjaga ketertiban
dan memelihara nilai-nilai yang dianggap baik melalui sistem penegakkan hukum
(sistem tersebut merupakan artikulasi dari sistem kontrol sosial),
h.
Kecepatan, kesegeraan, dan kepastian penegakkan
hukum adalah elemen kunci dalam
memaksimalkan kemampuan hukum untuk mengontrol perilaku individu.
Ketika paham kriminologi tradisional cenderung melihat pelaku kejahatan
didorong oleh kondisi diri dan lingkungannya, maka beberapa teori kriminologi
yang mengadopsi prinsip ekonomi memandang mereka sebagai sebuah pihak yang
mempunyai pertimbangan rasional dengan mempertimbangkan resiko tertangkap dan
kemanfaatan jika berhasil dalam mencapai suatu keputusan untuk berbuat jahat.
Karenanya pelaku kejahatan juga melakukan cost
benefit analysis (analisa untung rugi). (Piquero & Hickman, 2002)
Komentar
Posting Komentar