Teori Pilihan Rasional (Rational Choice Theory)


Teori kriminologi ini mengadopsi pemikiran ekonomi yang mengatakan bahwa manusia adalah sebuah makhluk yang rasional dalam membuat keputusan dengan mempertimbangkan biaya dan usaha  yang harus dibutuhkan untuk memperoleh kemanfaatan hasil yang dinginkan (Clarke, 1997). Pendekatan rasional ini digunakan oleh Clarke dalam menyusun sebuah strategi pencegahan kejahatan situasional. Pendekatan ini berasumsi bahwa kejahatan adalah sebuah perilaku yang secara sadar dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelanggar seperti uang, status, hasrat seksual, dan aktualisasi diri. Dalam proses memenuhi kebutuhan tersebut pelaku terkadang bahkan sering untuk menimbang secara rasional dan mengambil keputusan berdasarkan keterbatasan, kemampuan diri, dan ketersedian informasi yang terkait dengan target (Clarke, 1997).  Pandangan ini berpendapat bahwa ada dasarnya semua manusia mempunyai kodrat yang sama yaitu selalu mempertimbangkan untung-rugi keputusannya berdasarkan informasi yang diperolehnya untuk mencapai tujuan yang dinginkan, tidak terkecuali dengan para pelaku kejahatan.
Asumsi dasar dalam teori pilihan rasional dijelaskan oleh Keel (1997) dalam beberapa poin pokok antara lain:
a.    Manusia ada sebuah subjek yang rasional,
b.    Rasionalitas termasuk kalkulasi pada tujuan atau cara,
c.     Manusia bebas untuk memilih perilakunya baik patuh atau melanggar, berdasarkan atas pertimbangan yang rasional,
d.    Elemen yang paling penting dari pertimbangan tersebut meliputi analisa keuntungan dan kerugian, kesenangan dibandingankan dengan derita atau pertimbangan ekonomi,
e.    Pilihan, apabila diasumsikan bahwa kondisi lainnya adalah sama, akan diarahka pada kemanfaatan maksimal yang dapat diperoleh individu,
f.      Pilihan dapat dikontrol melalui persepsi dan pengetahuan akan resiko derita dan hukuman yang menyertai suatu perbuatan yang melanggar norma sosial,
g.    Negara bertanggungjawab dalam menjaga ketertiban dan memelihara nilai-nilai yang dianggap baik melalui sistem penegakkan hukum (sistem tersebut merupakan artikulasi dari sistem kontrol sosial),
h.    Kecepatan, kesegeraan, dan kepastian penegakkan hukum adalah elemen kunci  dalam memaksimalkan kemampuan hukum untuk mengontrol perilaku individu.
Ketika paham kriminologi tradisional cenderung melihat pelaku kejahatan didorong oleh kondisi diri dan lingkungannya, maka beberapa teori kriminologi yang mengadopsi prinsip ekonomi memandang mereka sebagai sebuah pihak yang mempunyai pertimbangan rasional dengan mempertimbangkan resiko tertangkap dan kemanfaatan jika berhasil dalam mencapai suatu keputusan untuk berbuat jahat. Karenanya pelaku kejahatan juga melakukan cost benefit analysis (analisa untung rugi). (Piquero & Hickman, 2002)

Komentar

Postingan Populer