Pencegahan Kejahatan


Pencegahan kejahatan berbeda dengan pengendalian kejahatan. Pengendalian kejahatan berkaitan dengan pemeliharaan jumlah perilaku yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Sedangkan pencegahan kejahatan menurut Steven P. Lab merupakan sebuah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan kejahatan atau mencegah kejahatan tersebut berkembang lebih jauh (Lab, 2013: 31). Pencegahan kejahatan memerlukan serangkaian langkah yang terencana sehingga upaya pencegahan dapat terlaksana dan dapat mengurangi tingkat kejahatan serta ketakutan masyarakat akan kejahatan (fear of crime). Fear of crime disini diartikan sebagai sebuah perasaan yang ditimbulkan akibat dari timbulnya kejahatan dimana perasaan takut akan menjadi  korban kejahatan tersebut lebih besar daripada tingkat viktimisasi yang sebenarnya (Lab, 2013:25).
Menurut Steven P. Lab terdapat tiga model pendekatan pencegahan kejahatan yaitu pendekatan pencegahan primer, pencegahan sekunder, dan pencegahan tersier (Lab, 2013: 32).
a.    Pencegahan kejahatan primer, adalah upaya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan penyingkiran pengaruh lingkungan fisik dan sosial yang memudahkan terjadinya perilaku menyimpang. Pendekatan pencegahan primer tidak menyasar pada orang yang berpotensi melakukan kejahatan namun justru mengupayakan kondisi fisik dan sosial sehingga mempersempit peluang pelaku untuk berbuat jahat. Kondisi fisik dan sosial yang terkait dalam pendekatan ini adalah mengenai tata ruang lingkungan, pengawasan lingkungan oleh masyarakat, pencegahan umum, pendidikan masyarakat akan pencegahan kejahatan, dan standar kemananan pribadi. Kesuksesan pendekatan pencegahan kejahatan primer ini sangatlah tergantung pada partisipasi masyarakat.
b.    Pencegahan kejahatan sekunder, yang merupakan upaya pencegahan kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat dan  aparat penegak hukum dengan fokus mengidentifikasi potensi penyimpangan dan sumber perilaku menyimpang serta identifikasi situasi dan tendensi seseorang yang berhubungan dengan perilaku menyimpang. Berdasarkan hasil identifikasi tersebut dilakukanlah upaya intervensi kepada situasi dan kelompok rentan sehingga pada akhirnya kejahatan tidak akan terjadi. Beberapa program pencegahan kejahatan sekunder ini berhubungan dengan program pengalihan dan penjauhan kelompok rentan dari kemungkinan melakukan kejahatan. Contoh dari pendekatan ini adalah upaya sekolah memberikan program olahraga dan ekstrakurikuler lainnya untuk menjauhkan anak muda dari keinginan berbuat jahat.
c.     Pencegahan kejahatan tersier, merupakan upaya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan aparat sistem peradilan pidana. Kegiatan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana melalui tindakan penangkapan, penuntutan, penahanan, dan rehabilitasi termasuk ke dalam pencegahan kejahatan primer. Prinsip dari pendekatan ini adalah menjauhkan para pelaku kejahatan dari masyarakat sehingga dia tidak dapat melakukan perbuatan jahat kembali. Pencegahan kejahatan tersier sering diabaikan dalam diskusi pencegahan kejahatan karena dianggap sebagai pendekatan tradisional.
Lebih lanjut National Crime Prevention Institute (NCPI) mengartikan pencegahan kejahatan sebagai sebuah pendekatan yang langsung dan sederhana yang melindungi calon korban  dari kejahatan dengan mengantisipasi kemungkinan dari kejahatan serta menghilangkan atau mengurangi kesempatan kejahatan untuk terjadi (NCPI,1986:1). Fokus  studi pencegahan kejahatan yang dilakukan oleh NCPI ini lebih kepada menghilangkan kesempatan berbuat jahat. Pencegahan kejahatan merupakan sebuah metode kontrol yang langsung, berbeda dari metode-metode pengurangan kejahatan yang lainnya, seperti pelatihan kerja, pendidikan remedial, pengawasan polisi, penangkapan polisi, proses pengadilan, penjara, masa percobaan dan pembebasan bersyarat, yang masuk ke dalam metode kontrol kejahatan secara tidak langsung (indirect control). Pencegahan kejahatan, secara operasional, juga dapat dijelaskan sebagai sebuah praktek manajemen risiko kejahatan. Manajemen risiko kejahatan melibatkan pengembangan pendekatan sistematis untuk pengurangan risiko kejahatan yang hemat biaya dan yang mempromosikan baik keamanan dan kesejahteraan sosial dan ekonomi bagi korban potensial (NCPI, 1986: 2)
Dalam perkembangannya, terdapat tiga pendekatan yang dikenal dalam strategi pencegahan kejahatan. Tiga pendekatan itu ialah pendekatan secara sosial (social crime prevention), pendekatan situasional (situtational crime prevention), dan pencegahan kejahatan berdasarkan komunitas/masyarakat (community based crime prevention).
a.    Social Crime Prevention, yaitu pendekatan pencegahan kejahatan yang menitikberatkan pada  akar masalah dari kejahatan, terutama faktor-faktor yang berkontribusi pada penyimpangan. Berangkat dari sebuah adagium bahwa kejahatan disebabkan oleh tidak berjalannya sistem sosial sebagaimana mestinya, pendekatan social crime prevention berfokus pada pengembangan program dan kebijakan untuk meningkatkan taraf kesehatan, kehidupan, pendidikan, pemukiman, kesempatan kerja dan kegiatan lingkungan dari orang yang berpotensi melakukan kejahatan (Rosenbaum, D. P., Lurigio, A.J. and Davis, R. C, 1998:201).
b.    Situational Crime Prevention, yaitu pencegahan kejahatan yang berfokus untuk mengurangi kesempatan kategori kejahatan tertentu dengan meningkatkan resiko (bagi pelaku) yang terkait, meningkatkan kesulitan dan mengurangi penghargaan (Clarke, 1997).

c.     Community Based Crime Prevention, yaitu pencegahan kejahatan yang dilakukan dengan cara memberdayakan kelompok atau komunitas dalam masyarakat untuk proaktif bersama dengan lembaga pemerintahan setempat mengatasi permasalahan yang berpotensi mengakibatkan kejahatan. Yang termasuk ke dalam pencegahan kejahatan ini adalah program community policing, neighbourhood watch, Forum Komunikasi Polisi Masyarakat (FKPM), dan lain-lain.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer