Pencegahan Kejahatan
Pencegahan kejahatan berbeda dengan pengendalian
kejahatan. Pengendalian kejahatan berkaitan dengan pemeliharaan jumlah perilaku
yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Sedangkan pencegahan kejahatan menurut
Steven P. Lab merupakan sebuah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan
kejahatan atau mencegah kejahatan tersebut berkembang lebih jauh (Lab, 2013:
31). Pencegahan kejahatan memerlukan serangkaian langkah yang terencana
sehingga upaya pencegahan dapat terlaksana dan dapat mengurangi tingkat
kejahatan serta ketakutan masyarakat akan kejahatan (fear of crime). Fear of crime
disini diartikan sebagai sebuah perasaan yang ditimbulkan akibat dari timbulnya
kejahatan dimana perasaan takut akan menjadi
korban kejahatan tersebut lebih besar daripada tingkat viktimisasi yang
sebenarnya (Lab, 2013:25).
Menurut Steven P. Lab terdapat tiga model pendekatan pencegahan
kejahatan yaitu pendekatan pencegahan primer, pencegahan sekunder, dan pencegahan
tersier (Lab, 2013: 32).
a. Pencegahan kejahatan primer, adalah
upaya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan penyingkiran pengaruh
lingkungan fisik dan sosial yang memudahkan terjadinya perilaku menyimpang.
Pendekatan pencegahan primer tidak menyasar pada orang yang berpotensi
melakukan kejahatan namun justru mengupayakan kondisi fisik dan sosial sehingga
mempersempit peluang pelaku untuk berbuat jahat. Kondisi fisik dan sosial yang
terkait dalam pendekatan ini adalah mengenai tata ruang lingkungan, pengawasan
lingkungan oleh masyarakat, pencegahan umum, pendidikan masyarakat akan
pencegahan kejahatan, dan standar kemananan pribadi. Kesuksesan pendekatan
pencegahan kejahatan primer ini sangatlah tergantung pada partisipasi
masyarakat.
b. Pencegahan kejahatan sekunder, yang
merupakan upaya pencegahan kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum dengan fokus
mengidentifikasi potensi penyimpangan dan sumber perilaku menyimpang serta
identifikasi situasi dan tendensi seseorang yang berhubungan dengan perilaku
menyimpang. Berdasarkan hasil identifikasi tersebut dilakukanlah upaya
intervensi kepada situasi dan kelompok rentan sehingga pada akhirnya kejahatan
tidak akan terjadi. Beberapa program pencegahan kejahatan sekunder ini
berhubungan dengan program pengalihan dan penjauhan kelompok rentan dari
kemungkinan melakukan kejahatan. Contoh dari pendekatan ini adalah upaya
sekolah memberikan program olahraga dan ekstrakurikuler lainnya untuk
menjauhkan anak muda dari keinginan berbuat jahat.
c. Pencegahan kejahatan tersier, merupakan upaya pencegahan kejahatan
yang berhubungan dengan aparat sistem peradilan pidana. Kegiatan aparat penegak
hukum dalam sistem peradilan pidana melalui tindakan penangkapan, penuntutan,
penahanan, dan rehabilitasi termasuk ke dalam pencegahan kejahatan primer.
Prinsip dari pendekatan ini adalah menjauhkan para pelaku kejahatan dari
masyarakat sehingga dia tidak dapat melakukan perbuatan jahat kembali.
Pencegahan kejahatan tersier sering diabaikan dalam diskusi pencegahan
kejahatan karena dianggap sebagai pendekatan tradisional.
Lebih lanjut National Crime Prevention Institute
(NCPI) mengartikan pencegahan kejahatan sebagai sebuah pendekatan yang langsung
dan sederhana yang melindungi calon korban
dari kejahatan dengan mengantisipasi kemungkinan dari kejahatan serta
menghilangkan atau mengurangi kesempatan kejahatan untuk terjadi (NCPI,1986:1).
Fokus studi pencegahan kejahatan yang
dilakukan oleh NCPI ini lebih kepada menghilangkan kesempatan berbuat jahat. Pencegahan
kejahatan merupakan sebuah metode kontrol yang langsung, berbeda dari metode-metode
pengurangan kejahatan yang lainnya, seperti pelatihan kerja, pendidikan
remedial, pengawasan polisi, penangkapan polisi, proses pengadilan, penjara,
masa percobaan dan pembebasan bersyarat, yang masuk ke dalam metode kontrol
kejahatan secara tidak langsung (indirect control). Pencegahan
kejahatan, secara operasional, juga dapat dijelaskan sebagai sebuah praktek
manajemen risiko kejahatan. Manajemen risiko kejahatan melibatkan pengembangan
pendekatan sistematis untuk pengurangan risiko kejahatan yang hemat biaya dan
yang mempromosikan baik keamanan dan kesejahteraan sosial dan ekonomi bagi
korban potensial (NCPI, 1986: 2)
Dalam perkembangannya, terdapat tiga pendekatan
yang dikenal dalam strategi pencegahan kejahatan. Tiga pendekatan itu ialah
pendekatan secara sosial (social crime prevention), pendekatan
situasional (situtational crime prevention), dan pencegahan kejahatan
berdasarkan komunitas/masyarakat (community based crime prevention).
a.
Social Crime Prevention, yaitu
pendekatan pencegahan kejahatan yang menitikberatkan pada akar masalah dari kejahatan, terutama
faktor-faktor yang berkontribusi pada penyimpangan. Berangkat dari sebuah
adagium bahwa kejahatan disebabkan oleh tidak berjalannya sistem sosial
sebagaimana mestinya, pendekatan social crime prevention berfokus pada
pengembangan program dan kebijakan untuk meningkatkan taraf kesehatan,
kehidupan, pendidikan, pemukiman, kesempatan kerja dan kegiatan lingkungan dari
orang yang berpotensi melakukan kejahatan (Rosenbaum, D. P., Lurigio, A.J. and Davis, R. C, 1998:201).
b.
Situational Crime Prevention, yaitu
pencegahan kejahatan yang
berfokus untuk mengurangi kesempatan kategori kejahatan tertentu dengan
meningkatkan resiko (bagi pelaku) yang terkait, meningkatkan kesulitan dan
mengurangi penghargaan (Clarke, 1997).
c. Community Based
Crime Prevention, yaitu pencegahan kejahatan
yang dilakukan dengan cara memberdayakan kelompok atau komunitas dalam
masyarakat untuk proaktif bersama dengan lembaga pemerintahan setempat mengatasi
permasalahan yang berpotensi mengakibatkan kejahatan. Yang termasuk ke dalam
pencegahan kejahatan ini adalah program community
policing, neighbourhood watch, Forum Komunikasi Polisi Masyarakat (FKPM),
dan lain-lain.
mohon pencerahan mengenai buku tentang pencegahan kejahatan
BalasHapus