Konsep Ilmu Kepolisian


Ilmu kepolisian merupakan ilmu yang mempelajari masalah-masalah sosial dan penanganannya (Parsudi Suparlan,2008). Konsep ilmu kepolisian tersebut kemudian dimaknai lebih dalam oleh Rycko Amelza Dahniel (2015) sebagai sebuah bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari fungsi dan lembaga kepolisian dalam mengelola masalah-masalah sosial guna mewujudkan keteraturan sosial.
Menurut Parsudi Suparlan (2008) bahwa implikasi dari pengertian ilmu kepolisian tersebut terdapat 2 dimensi penting yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi yaitu (1) permasalahan sosial dan (2) penanganannya.
Masalah sosial merupakan potensi permasalahan yang akan muncul dan terjadi sebagai akibat kehidupan manusia sebagai mahluk sosial. Permasalahan sosial dapat terjadi dalam suatu kelompok masyarakat, komunitas, organisasi sebagai pranata sosial dan masyarakat secara luas. Masalah sosial dapat berakibat kepada gangguan keamanan ketertiban masyarakat, merugikan, merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan organisasi. Permasalahan sosial  dapat berimplikasi kepada ketidak teraturan sosial (social disorder)  dan mengganggu keamanan masyarakat sehingga memerlukan penanganan secara profesional oleh lembaga kepolisian sesuai dengan amanah yang diberikan oleh peraturan perundangan yang ditetapkan pemerintah.
Konsep pemolisian pada dasarnya sangat dekat dengan kontrol sosial seperti yang diuraikan diatas dan mempunyai fenomena yang sama dari berbagai pandangan yang berbeda dalam penggunaan dan interpretasinya. Menurut C.Wilson (1993) pemolisian di definisikan sebagai “ policing as the function of maintaining social control in society” yang berarti bahwa pemolisian merupakan fungsi dalam menjaga kontrol sosial dalam komunitas. Namun demikian, penggunaan kontrol sosial secara luas, pengertian pemolisian dapat di interpretasikan dan dilaksanakan sebagai sesuatu yang tidak mempunyai bentuk yang jelas. Hal ini karena dapat kehilangan konsep yang spesifik  sebagai proses kontrol sosial. Dengan demikian “punishment” secara jelas merupakan aspek kontrol sosial, tetapi  biasanya merupakan sesuatu tindakan yang terpisah dari pemolisian, walalupun setiap interfensi polisi bisa saja memberikan hukuman kepada mereka yang melanggar hukum.
Kegiatan pemolisian ditujukan untuk memelihara ketertiban dan keteraturan sosial serta bagaimana efektivitas hubungan pemolisian terkait dengan unsur-unsur penciptaan keteraturan sosial dalam masyarakat. Pemolisian tidak berarti diarahkan untuk semua kegiatan dalam mencapai keteraturan sosial, tetapi merujuk kepada  aspek pengawasan yang spesifik, bukan yang menyangkut penghukuman, kemisikinan, keharmonisan keluarga, agama dan sebagainya. Kegiatan pemolisian yang spesifik bagi kepolisian adalah melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap berbagai penyimpangan dan tindak kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
     Menurut Spitzer dan Shearing, konsep yang esensial dari pemolisian adalah untuk memelihara keamanan melalui pengawasan dan pemberian sanksi terhadap ancaman (Reiner, 2000:3). Pemolisian berarti seperangkat aktivitas yang bertujuan untuk menjaga sebuah keteraturan sosial baik secara umum atau khusus. Robert Reiner (2000) lebih lanjut menjelaskan bahwa keteraturan sosial tersebut dapat dicapai berdasarkan sebuah kesepakatan diantara kelompok sosial yang secara hierarki berada pada tingkatan kepentingan yang berbeda atau mungkin sebuah hubungan yang kompleks diantara keduanya.     

Pemahaman ini telah diperkuat dengan keberadaan “ilmu kepolisian”  yang telah menjadi gerakan internasional secara luas di abad 19 dan 20 yang bertujuan untuk menjaga dan menciptakan kebahagian dan kualitas kehidupan masyarakat (Robert Reiner, 2000). Di Inggris misalnya, pemolisian dapat dilakukan oleh orang-orang profesional yang diberi mandat oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan pemolisian seperti “The British Transport Police” dan lain sejenisnya. Namun dalam penelitian ini pengertian dan esensi pemolisian adalah pemolisian yang dilakukan oleh lembaga kepolisian seperti yang di amanahkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Komentar

Postingan Populer