Konsep Ilmu Kepolisian
Ilmu kepolisian merupakan
ilmu yang mempelajari masalah-masalah sosial dan penanganannya (Parsudi
Suparlan,2008). Konsep ilmu kepolisian tersebut kemudian dimaknai lebih dalam
oleh Rycko Amelza Dahniel (2015) sebagai sebuah bidang ilmu pengetahuan yang
mempelajari fungsi dan lembaga kepolisian dalam mengelola masalah-masalah
sosial guna mewujudkan keteraturan sosial.
Menurut Parsudi Suparlan
(2008) bahwa implikasi dari pengertian ilmu kepolisian tersebut terdapat 2
dimensi penting yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi yaitu (1)
permasalahan sosial dan (2) penanganannya.
Masalah sosial merupakan
potensi permasalahan yang akan muncul dan terjadi sebagai akibat kehidupan
manusia sebagai mahluk sosial. Permasalahan sosial dapat terjadi dalam suatu
kelompok masyarakat, komunitas, organisasi sebagai pranata sosial dan
masyarakat secara luas. Masalah sosial dapat berakibat kepada gangguan keamanan
ketertiban masyarakat, merugikan, merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan
organisasi. Permasalahan sosial dapat
berimplikasi kepada ketidak teraturan sosial (social disorder) dan
mengganggu keamanan masyarakat sehingga memerlukan penanganan secara profesional
oleh lembaga kepolisian sesuai dengan amanah yang diberikan oleh peraturan
perundangan yang ditetapkan pemerintah.
Konsep pemolisian pada
dasarnya sangat dekat dengan kontrol sosial seperti yang diuraikan diatas dan
mempunyai fenomena yang sama dari berbagai pandangan yang berbeda dalam penggunaan
dan interpretasinya. Menurut C.Wilson (1993) pemolisian di definisikan sebagai
“ policing as the function of maintaining social control in society” yang
berarti bahwa pemolisian merupakan fungsi dalam menjaga kontrol sosial dalam
komunitas. Namun demikian, penggunaan kontrol sosial secara luas, pengertian
pemolisian dapat di interpretasikan dan dilaksanakan sebagai sesuatu yang tidak
mempunyai bentuk yang jelas. Hal ini karena dapat kehilangan konsep yang
spesifik sebagai proses kontrol sosial.
Dengan demikian “punishment” secara
jelas merupakan aspek kontrol sosial, tetapi
biasanya merupakan sesuatu tindakan yang terpisah dari pemolisian,
walalupun setiap interfensi polisi bisa saja memberikan hukuman kepada mereka
yang melanggar hukum.
Kegiatan pemolisian
ditujukan untuk memelihara ketertiban dan keteraturan sosial serta bagaimana
efektivitas hubungan pemolisian terkait dengan unsur-unsur penciptaan
keteraturan sosial dalam masyarakat. Pemolisian tidak berarti diarahkan untuk
semua kegiatan dalam mencapai keteraturan sosial, tetapi merujuk kepada aspek pengawasan yang spesifik, bukan yang
menyangkut penghukuman, kemisikinan, keharmonisan keluarga, agama dan
sebagainya. Kegiatan pemolisian yang spesifik bagi kepolisian adalah melakukan
pencegahan dan pengawasan terhadap berbagai penyimpangan dan tindak kejahatan
yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Spitzer dan Shearing, konsep yang esensial dari
pemolisian adalah untuk memelihara keamanan melalui pengawasan dan pemberian
sanksi terhadap ancaman (Reiner, 2000:3). Pemolisian berarti seperangkat
aktivitas yang bertujuan untuk menjaga sebuah keteraturan sosial baik secara
umum atau khusus. Robert Reiner (2000) lebih lanjut menjelaskan bahwa keteraturan
sosial tersebut dapat dicapai berdasarkan sebuah kesepakatan diantara kelompok
sosial yang secara hierarki berada pada tingkatan kepentingan yang berbeda atau
mungkin sebuah hubungan yang kompleks diantara keduanya.
Pemahaman ini telah diperkuat dengan keberadaan “ilmu kepolisian” yang telah menjadi gerakan internasional
secara luas di abad 19 dan 20 yang bertujuan untuk menjaga dan menciptakan
kebahagian dan kualitas kehidupan masyarakat (Robert Reiner, 2000). Di Inggris
misalnya, pemolisian dapat dilakukan oleh orang-orang profesional yang diberi
mandat oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan pemolisian seperti “The British
Transport Police” dan lain sejenisnya. Namun dalam penelitian ini pengertian
dan esensi pemolisian adalah pemolisian yang dilakukan oleh lembaga kepolisian
seperti yang di amanahkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar