ANALISA FKK, PH DAN AF KEGIATAN FINAL KEJUARAAN SEPAK BOLA PIALA PRESIDEN ANTARA PERSIB DAN SRIWIJAYA FC. DI STADION GELORA BUNG KARNO
Seperti
diketahui, Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta beberapa waktu lalu
digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Final Piala Presiden 2015. Keberadaan
SUGBK ini sempat dipertanyakan karena rentan menimbulkan gesekan antara
suporter. Kedatangan Persib Bandung ke Jakarta di laga final melawan Sriwijaya
FC jelas berpotensi timbulnya keributan antara suporter. Kerawanan itu timbul
bukan dari kedua tim yang bertanding namun antara suporter tim Persija Jakarta
dan suporter Persib yang memang dikenal saling berseteru. Potensi timbulnya
gesekan, menjadi fokus pihak Kepolisian agar hal itu tidak terjadi.
Untuk
mengamankan laga final ini, Polisi harus dapat mengidentifikasi unsur-unsur faktor
korelatif kriminiogen, police hazard, dan ancaman faktual yang ada dan
melakukan langkah antisipatif baik secara preemtif, preventif dan represif guna
terpeliharanya keamanan dan ketertiban selama rangkaian pertandingan.
1. Faktor Korelatif Kriminogen /
Potensi Gangguan
FKK / Potensi Gangguan adalah segala bentuk gangguan
keamanan pada tahap pembiakan dini, berupa endapan permasalahan kegiatan
masyarakat yang
ditinjau dari aspek astagara (geografi, demografi, sumberdaya alam, ideology, politik,
ekonomi, situasi budaya dan hukum) berpengaruh terhadap timbulnya gangguan
kamtibmas, yang apabila tidak ditangani secara tuntas dapat berkembang menjadi
keadaan yang semakin memburuk menjadi ambang gangguan (PH) dan akhirnya menjadi
gangguan nyata
(AF).
Dalam kondisi ini, FKK yang
muncul adalah: Pengumuman penyelenggaraan Final Piala Presiden di Stadion
Utama Gelora Bung Karno antara Persib melawan Sriwijaya FC.
Unsur-unsur FKK
tersebut antara lain:
1.
Organisasi : Kementrian
Pemuda dan Olahraga, Otoritas Stadion Utama GBK, Organisasi Jak Mania,
Organisasi Suporter Persib Bandung, PSSI, Manajemen Persib Bandung, Manajemen
Sriwijaya FC, Panitia Penyelenggara Piala Presiden, TNI, Polri, Pemda DKI,
Pemda Bandung, Kementrian Kesehatan, Kemenkominfo, Media Swasta.
2.
Manusia : Suporter
Persib, Pendukung Persija, Suporter Sriwijaya FC, Pedagang Asongan dan kaki
lima, panitia penyelenggara piala
presiden, pejabat pemerintahan, personil Polri, wartawan.
3.
Alat Angkut /
Transportasi : Bus, kereta api, mobil pribadi, truk, sepeda motor, angkot.
4.
Alat pengamanan : Sepeda Motor
dan Mobil dinas, baracuda, HT, mobil penerangan, alat pemadam kebakaran, metal
detector, gas air mata, tongkat borgol, tameng, water canon, drone, dll.
5.
Alat pendukung
pengamanan : Pos Pengamanan di jalan / jalur lintasan suporter, Pospol, pos
kesehatan, pos penerangan, pos panitia penyelenggara di stadion GBK.
6.
Petugas
pengamanan : Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Petugas Pengamanan GBK.
7.
Media : Media Online,
Media elektronik, Media Cetak, Sosial Media.
Setelah mengidentifikasi unsur-unsur
FKK tersebut, Polri harus melakukan langkah-langkah antisipatif sehingga FKK
tersebut tidak berkembang menjadi Police Hazard. Untuk menangani FKK, langkah
yang dilakukan adalah dengan mengedepankan tindakan Preemtif seperti himbauan,
ajakan, dan pembinaan. Tujuannya adalah untuk menghilangkan niat untuk berbuat
jahat. Walaupun mengedepankan langkah preemtif, penanggulangannya FKK ini juga
harus didukung oleh fungsi intelijen, tindakan preventif dan represif yang dianggap
perlu. Penanggulangannya dapat dilakukan denga cara:
1.
Menghimbau kepada seluruh pihak instansi / organisasi terkait untuk
mendukung langkah Polri untuk mengamankan jalannya Pertandingan Piala Presiden
di SUGBK.
2.
Mengumpulkan dan menghimbau para petinggi Jakmania untuk mendukung
pelaksanaan Piala Presiden ini dengan tidak menggerakkan/ memprovokasi massanya
untuk menyerang para pendukug Persib.
3.
Menghimbau Pemkot Bandung untuk menyediakan angkutan yang khusus
digunakan sebagai sarana untuk mengangkut pendukung Persib ke Jakarta. Dengan
adanya angkutan bersama keberadaan dan kondisi pendukung Persib selama
perjalanan dapat termonitor dengan baik oleh petugas pengamanan.
4.
Menghimbau kepada para pendukung Persib agar tidak membawa senjata tajam
serta tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat menyebabkan terjadinya
kerusuhan.
5.
Menghimbau kepada panitia penyelenggara untuk menyiapkan fasilitas
kesehatan, toilet, couter air minum, dan pos penerangan pertandingan.
6.
Menghimbau kepada panitia penyelenggara untuk menyiapkan beberapa layar
di luar stadion untuk menyiarkan pertandingan yang berfungsi untuk menampung
pendukung yang tidak dapat masuk ke stadion dikarenakan jumlah kapasitas
stadion yang terbatas.
7.
Menghimbau kepada media baik elektronik maupun cetak untuk mendukung
pelaksanaan pertandingan dengan tidak memberitakan berita provokatif yang dapat
memancing emosi para pendukung di kedua belah pihak.
8.
Fungsi intelijen melakukan kegiatan penyelidikan untuk mencari apakah
ada pihak-pihak yang secara sengaja menginginkan terjadinya kerusuhan dalam
acara pertandinga ini demi kepentingan politis.
9.
Mengecek kondisi sarana prasarana pengamanan agar dalam kondisi yang
baik dan siap digunakan untuk menunjang kegiatan pengamanan.
2. Police Hazard / Ambang Gangguan
Police Hazard / Ambang Gangguan adalah suatu keadaan, peristiwa, situasi dan kondisi lingkungan berupa
gangguan keamanan yang belum terjadi, tetapi telah menimbulkan rasa kekhawatiran pada
masyarakat, karena diperkirakan akan terjadi, dan apabila tidak ditangani dengan
baik dapat menjadi Ancaman Faktual / Gangguan Nyata.
Police Hazard
dalam peristiwa ini adalah : Pelaksanaan Piala Presiden antara Persib dan Sriwijaya FC di Stadion
Utama GBK yang dihadiri masing-masing suporternya.
Unsur-unsur
Police Hazardnya antara lain:
1.
Kawasan Stadion
GBK: tiket box, pintu masuk stadion, area parkir, tempat duduk penonton,
tempat duduk VIP untuk pejabat negara, kawasan pedagang kaki lima, ruang tunggu
pemain, serta pagar pembatas antara penonton dan lapangan sepak bola.
2.
Fasilitas umum : stasiun
kereta yang dilalui pendukung Persib, terminal bus tempat suporter Persib turun,
pangkalan angkot.
3.
Jalan : Jalan tol
cipularang, jalan biasa menuju Jakarta, rel kereta api yang dilalui rombongan
suporter,dan jalanan di jakarta dari dan menuju Stadion Gelora Bung Karno.
4.
Objek vital : Kantor yang
berada di sekitar stadion GBK seperti kantor PSSI, Kantor Kementrian Pemuda dan
Olahraga, kantor pengelola GBK, Pospol Senayan.
5.
Manusia : pendukung
Persib, pendukung Persija (Jakmania), pendukung Sriwijaya FC, panitia
penyelenggara pertandingan, pejabat negara, petugas pengamanan (Polri, TNI, dan
penitia pengamanan), pedagang asongan, anak-anak, wanita, tukang parkir,
petugas tiket box.
6.
Media : sosial media
(instagram, facebook, twitter,dll) yang menyebarkan ajakan provokatif dan
hasutan, media online yang menayangkan berita yang dan menyulut amarah
suporter, media cetak dan radio.
7.
Situasi Kondisi: perjalanan
suporter Persib dari Bandung menuju Jakarta, tibanya suporter Persib di staisun
atau terminal, antrian suporter yang ingin membeli tiket di tiket box stadion
GBK, antrian suporter berjumlah banyak untuk masuk ke tribun stadion, kondisi
suporter yang kehabisan tiket namun ingin tetap menonton, perjalanan suporter
kembali ke daerah asal, penutupan jalan dan pengalihan arus selama rangkaian
proses pengamanan.
Setelah mengidetifikasi unsur-unsur dalam Police Hazard, polisi harus
melakukan langkah preventif guna menghilangkan faktor kesempatan untuk berbuat
jahat. Dengan tiadanya kondisi yang memberi kesempatan bagi seseorang untuk
berbuat jahat, maka kejahatan tidak akan terjadi. Kejahatan (C) terjadi apabila
Niat (N) bertemu dengan Kesempatan (K). Selain menggunakan langkah preventif
dalam bentuk turjawali, langkah antisipatif ini juga harus didukung oleh fungsi
intelijen serta melibatkan langkah preemtif dan represif kepolisian. Penanggulangannya dapat dilakukan denga
cara:
1.
Menyertai angkutan rombongan pendukung Persib dengan pengawalan Patwal
serta penjagaan anggota. Penjagaan dan pengawalan pendukung ini bertujuan untuk
menghindari pencegatan / serangan oleh pendukung Persija selama perjalanan
menuju GBK.
2.
Melakukan razia kepada para suporter yang akan memasuki stadion GBK,
sasarannya adalah senjata tajam, minuman keras, kembang api, dan alat pemukul
yang dapat menyebabkan terjadinya kerusuhan.
3.
Menempatkan petugas untuk menjaga jalur perlintasan suporter antara
Bandung menuju GBK baik di jalan tol, jalan biasa, dan rel kereta api. Hal ini
untuk menjaga kemungkinan terjadinya pencegatan atau pelemparan terhadap
rombongan suporter Persib.
4.
Menempatkan anggota baik terbuka dan tertutup di stasiun, terminal, dan
objek vital lainnya untuk mencegah terjadinya kerusuhan atau pengrusakan di
tempat tersebut.
5.
Menempatkan anggota pengamanan, mobil patroli, water canon, dan
kendaraan dinas lainnya di sekitar wilayah stadion GBK dengan kekuatan yang
cukup sebagai bentuk preventif sekaligus
menunjukkan keberadaan polisi di stadion GBK. Keberadaan petugas ini bertujuan
untuk menghilangkan kesempatan calon pelaku untuk berbuat jahat.
6.
Bersama dengan panitia penyelenggara mengupayakan layar di luar stadion
yang dapat digunakan oleh suporter yang tidak dapat masuk ke tribun stadion
dikarenakan jumlah kapasitas stadion dan tiket yang terbatas.
7.
Fungsi intelijen memainkan perannya untukmencari informasi apakah ada
pergerakan massa pendukung Persija yang berniat untuk menyerang suporter
Persib.
8.
Tim cybercrime melakukan patroli dunia maya untuk mencari berita atau
ajakan provokatif yang dapat menyulut emosi massa yang berujung pada terjadinya
kerusuhan.
3. Ancaman Faktual
/ Gangguan Nyata
Ancaman Faktual / Gangguan Nyata adalah segala gangguan nyata dalam
bentuk kejahatan, pelanggaran, bencana alam, dan kecelakaan yang mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat. Terjadinya ancaman faktual ini diakibatkan
tidak tertanganinya FKK dan PH dengan baik sehingga Niat (N) dan Kesempatan (K)
bertemu dalam locus dan tempus yang sama.
Bentuk ancaman
faktual dalam kegiatan ini adalah:
1.
Bentrok antar
kelompok suporter Sriwijaya FC yang terjadi di lingkungan stadion GBK yang
diakibatkan karena saling ejek.
2.
Adanya bentrok
antara para suporter yang ingin masuk stadion dengan petugas polisi yang
menjaga Stadion Gelora Bung Karno.
3.
Insiden kerusuhan
yang terjadi di lingkungan stadion GBK akibat sekelompok orang tak dikenal
(diketahui kemudian bahwa orang tersebut merupakan Jakmania) mengejek dan melempari
batu pendukung Persib.
4.
Kejadian
pelemparan dan pengrusakan 3 mobil ber plat D dan mobil Kapolres Jakarta Timur di
pintu tol daerah Jakarta Timur oleh orang yang mengaku Jakmania.
5.
Sejumlah orang
tak dikenal melempari Pos Polisi di depan Mall FX Jalan Sudirman dan
menyebabkan keributan di sekitar lokasi.
Ancaman Faktual tersebut memiliki unsur-unsur antara lain:
1.
Perkara :
kerusuhan antar kelompok suporter, pengrusakan pospolisi, pengrusakan mobil.
2.
Benda : pos
polisi, mobil plat D milik warga, mobil dinas Kapolres Jakarta Timur, fasilitas
stadion Gelora Bung Karno.
3.
Manusia :
suporter Persib, suporter Sriwijaya FC, pendukung Persija (Jakmania), anggota
Polri.
4.
Tempat :
Stadion GBK, jalan protokol menuju GBK, pintu tol daerah Jakarta Timur, Pospol
FX Mall Jalan Sudirman.
5.
Waktu : sebelum
pertandingan, saat pertandingan berlangsung, dan sesudah pertandingan.
6.
Kegiatan :
kegiatan antri suporter menuju ke dalam stadion GBK, kegiatan arus balik
suporter setelah acara pertandingan selesai
7.
Modus Operandi
: melakukan pelemparan terhadap objek benda atau orang, melakukan pengeroyokan
terhadap korban, melakukan pengeroyokan dan pengrusakan terhadap mobil dan
penumpang.
Adanya peristiwa ancaman faktual tersebut
harus segera ditanggulangi sehingga kerusuhan tidak meluas dan membawa akibat
yang lebih besar. Langkah kepolisian dapat dilakukan secara represif dengan
melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tersangka, langkah kuratif dengan
menolong korban dan memberikan perlindungan dari aktivitas kejahatan, serta langkah
rehabilitatif untuk mengembalikan situasi kamtibmas aman dan kondusif. Langkah
penanggulangan tersebut dapat dilakukan dengan cara antara lain:
1.
Mengamankan
beberapa orang yang terlibat kerusuhan dan melokalisir kejadian kerusuhan sehingga
kerusuhan tidak melebar. Sesuai yang diberitakan di media lebih dari 1000 orang
diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya karena terlibat kerusuhan.
2.
Melakukan
langkah rehabilitatif yaitu dengan memperkuat penjagaan di lokasi yang
sebelumnya terjadi kerusuhan sehingga situasi kamtibmas di tempat tersebut
dapat kembali aman dan kondusif.
3.
Melakukan
langkah kuratif yaitu menolong orang yang menjadi korban pelemparan batu dan
mengamankannya di tempat yang aman dengan perlindungan petugas.
4.
Menangkap dan
memproses secara hukum pelaku yang melakukan pengrusakan terhadap mobil ber
plat D dan mobil Kapolres Jaktim.
5.
Menangkap pihak
yang melakukan provokasi kepada masyarakat melalui media sosial dan melakukan
pemrosesan pidana sehingga memberikan pembelajaran hukum bagi masyarakat lainnya.
6.
Melakukan
penggalangan terhadap yang dituakan dalam kelompok-kelompok suporter untuk
menenangkan teman-temannya agar tidak terlibat dalam kerusuhan/ bentrokan.
Komentar
Posting Komentar