PERAN POLRI DALAM MENANGGULANGI PESTA MIRAS DI MASYARAKAT
PERAN
POLRI DALAM MENANGGULANGI
PESTA
MIRAS DI MASYARAKAT
A.
PENDAHULUAN
Perubahan sistem pemerintahan Indonesia semenjak Orde
Baru memberikan sebuah pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan bangsa. Aspek
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan juga tumbuh
sesuai dengan tingkatan tertentu dimana masing-masing aspek ini saling
mempengaruhi dan terkait. Dan di era globalisasi ini, pengetahuan dan pengaruh
positif dari luar negeri juga datang bersama kebudayaan barat yang dirasa
kurang sesuai dengan kebudayaan asli Indonesia. Arus globalisasi ini kemudian
menimbulkan beberapa permasalahan bagi masyarakat yang dapat mengganggu
kehidupan bermasyarakat dan bernegara sehingga proses untuk mencapai tujuan
bersama menjadi terganggu.
James Anderson mendefinisikan
masalah sebagai suatu kondisi atau situasi yang menimbulkan kebutuhan atau
ketidakpuasan pada sebagian orang yang menginginkan pertolongan atau perbaikan.
Sementara itu, suatu masalah akan menjadi masalah publik jika melibatkan banyak
orang dan mempunyai akibat tidak hanya pada orang-orang yang secara langsung
terlibat, tetapi juga sekelompok orang lain yang secara tidak langsung
terlibat. Jadi dapat diartikan bahwa masalah publik adalah masalah-masalah
yang mempunyai dampak yang luas dan mencakup konsekuensi-konsekuensi bagi
orang-orang yang tidak secara langsung terlibat.
Di zaman dimana informasi dapat diakses dengan mudah
dan cepat, tentunya kita mengetahui bahwa belakangan ini budaya pesta miras
sudah marak di Indonesia. Tidak hanya di kota-kota besar, namun di pelosok
desapun fenomena pesta miras sering terjadi. Beberapa peristiwa pesta miras
sering muncul di media karena dari pesta miras ini sering timbul efek kejadian
lain yang mengarah pada kejahatan atau timbulnya korban. Sebagai contoh
kejadian di Kemayoran beberapa waktu yang lalu dimana setelah mengadakan pesta
miras 14 warga meninggal keesokan harinya karena keracunan miras oplosan. Ada
juga di beberapa tempat terjadi ribut antar warga setelah beberapa kelompok
pemuda melakukan pesta miras.
Dari definisi masalah publik
di atas dan bagaimana posisi pesta miras di masyarakat tentunya kita dapat
menggolongkan pesta miras sebagai sebuah masalah publik yang harus ditangani bersama dimana
dalam penanganannya harus ditangani secara sistematis, struktural dan serius
oleh pemerintah dan masyarakat. Karena apabila dibiarkan maka efeknya tidak
hanya kepada orang yang sedang berpesta miras saja, namun warga masyarakat lain
yang berada di sekitarnya. Untuk itu pemerintah sebagai sebuah lembaga
pranata sosial dalam masyarakat harus mengambil tindakan, mulai dari
menfungsikan peran kontrol institusi dan lembaga yang membidangi sampai membuat
kebijakan publik yang dapat menekan atau menghapuskan fenomena pesta miras ini.
Seperti kita ketahui bersama,
institusi yang mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di
Indonesia ini adalah Polri sesuai yang diamanatkan oleh UU No. 2 Tahun 2002
tentang Polri. Jika pesta miras ini adalah sebuah fenomena yang membuat resah
masyarakat dan merupakan sebuah masalah publik, maka kita bisa mengambil
kesimpulan bahwa peristiwa tersebut bertentangan dengan nilai dan norma yang
berlaku di masyarakat. Dan jika Polri merupakan sebuah institusi bagian dari pranata sosial yang bertugas
menjaga agar tingkah laku masyarakat selalu sesuai dengan nilai dan norma yang
berlaku, maka sudah merupakan kewajiban Polri untuk mengambil langkah yang
sistematis dan terstruktur untuk menanggulangi permasalahan pesta miras ini.
B.
PERMASALAHAN
Fenomena pesta miras ini telah
menjadi masalah publik yang harus segera diatasi bersama. Efeknya yang luas dan
serius menjadikan peristiwa ini harus memperoleh prioritas penanganan oleh
pemerintah. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah bagaimana hal itu
dilakukan?
Untuk memperoleh solusi yang tepat
maka kita harus mengetahui terlebih dahulu fenomena pesta miras secara
mendalam, bagaimana pandangan sosial masyarakat mengenai hal ini dan faktor-faktor
yang mendukung terjadinya pesta miras.. Kemudian sebagai anggota Polri kita
harus memahami kaitan antara permasalahan pesta miras ini dengan tugas pokok
Polri sehingga dalam melakukan penanganan tidak salah dan tepat sasaran sesuai
dengan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah. Terakhir kita harus
merumuskan dengan jelas langkah-langkah nyata yang terstruktur dan sistematis
sehingga fungsi Polri sebagai institusi penjaga keamanan dan ketertiban dapat
menjalankan kewajibannya dengan baik sesuai dengan yang diamanatkan oleh
pemerintah sebagai perpanjangan tangan rakyat.
C.
PEMBAHASAN
1.
Faktor Pendukung Terjadinya Pesta Miras.
Seperti yang kita ketahui bersama pesta miras selain
mebawa efek yang buruk bagi pelakunya, perilaku ini juga membawa efek negatif
bagi warga yang tidak langsung terlibat di dalamnya. Contohnya dapat dilihat
dari beberapa peristiwa kejahatan yang terjadi setelah orang meminum-minuman
keras. Seperti premanisme yang terjadi di jalanan dimana sering terjadinya
pemerasan terhadap warga setelah beberapa orang berpesta miras. Alkohol yang
merupakan bahan yang terkandung dalam
minuman keras memberikan efek tertentu sehingga peminumnya tidak dapat
mengontrol perilakunya dengan benar. Banyaknya peristiwa pesta miras di
masyarakat ini tentunya didukung oleh beberapa faktor.
Banyaknya pesta miras ini tentunya terjadi tidak
begitu saja, kemudahan masyarakat mendapatkan minuman keras membuat beberapa
orang dengan mudahnya berpesta miras. Kalau kita melihat beberapa peristiwa,
pesta miras ini dilakukan oleh sekelompok orang sudah berusia tua sampai anak
SMU yang usianya baru belasan tahun. Hal ini terjadi karena orang-orang dapat
membeli minuman keras dengan mudah di toko-toko minimarket. Produk minuman
keras seperti bir dengan kadar alkohol di bawah 5 % oleh pemerintah
diperbolehkan untuk dijual bebas di minimarket-minimarket yang notabenenya
dekat dengan lingkungan perumahan. Lalu timbul permasalahan sulitnya pranata
sosial melakukan pengawasan karena lokasi minimarket yang tersebar dimana-mana
dan membuat masyarakat dapat meminumnya dimana saja. Belum lagi ditambah
banyaknya kios-kios minuman illegal yang banyak muncul di beberapa pemukiman
masyarakat. Tempat penjualan semi permanen bahkan menjual minuman yang kadarnya
lebih tinggi bahkan sampai di atas 55%. Kemudahan akses terhadap minuman keras
ini kemudian menjadi salah satu faktor pendukung banyaknya peristiwa pesta
miras di masyarakat.
Faktor pendukung lainnya dari maraknya pesta miras di
masyarakat adalah beredarnya miras ilegal di masyarakat. Minuman keras yang
diperbolehkan untuk dijual oleh pemerintah adalah minuman yang berkadar paling
tinggi 55% dan dalam peredarannya diatur oleh peraturan pemerintah. Hal ini
menginsyaratkan bahwa pemerintah sudah mengatur sebuah mekanisme kontrol
terhadap peredaran minuman keras sesuai dengan kadarnya sehingga efek dari
minuman tersebut juga dapat dikontrol. Namun apa yang terjadi apabila minuman
keras yang beredar di Indonesia tidak hanya minuman keras yang legal? Banyak
minuman keras yang beredar di Indonesia tidak memenuhi peraturan yang
diisyaratkan dalam Undang-Undang dimana minuman tersebut masuk ke Indonesia secara
ilegal atau malah dibuat di dalam negeri secara ilegal. Minuman yang dibuat di
dalam negeri secara ilegal contohnya seperti cap tikus, arak putih, ciyu dan
lain-lain. Pembuatan yang ilegal tentu saja membuat produk tersebut tidak
memungkinkan dijual secara legal, untuk itu biasanya minuman keras jenis ini
dijual di kios-kios minuman keras atau jamu yang keberadaannya tidak
mengantongi izin dari pemerintah. Hal ini tentunya membuat pengawasan oleh
pemerintah menjadi semakin sulit untuk dilakukan. Dan minimnya pengawasan
membuat pemerintah sulit untuk mengontrol efek negatif yang ditimbulkan.
Faktor yang ketiga adalah kurang seriusnya perhatian
pemerintah terhadap masalah minuman keras yang ditunjukkan dengan kurang
ketatnya kebijakan publik pemerintah yang mengatur masalah minuman keras.
Polisi sebagai penegak hukum hanya bisa menertibkan tindak pidana yang
melanggar hukum positif yang sudah diatur dalm undang-undang. Beberapa
permasalah yang terjadi adalah polisi kesulitan menindak penjual minuman yang
berjualan sembarangan di lingkungan pemukiman warga. Walaupun penjualan minuman
keras di lingkungan pemukiman itu dirasa
tidak pantas secara nilai sosial karena akan memberikan pengaruh negatif kepada anak-anak, namun hal ini tidak diatur dalam
pelanggaran pidana melainkan hanya termasuk dalam kategori pelanggaran.
Sehingga ketika menemukan kios-kios minuman keras di sekitar pemukiman, polisi
tidak dapat melakukan apa-apa selain menunggu orang yang meminum minuman keras
tersebut melakukan tindak pidana kemudian menangkapnya. Apabila pemerintah
menaruh perhatian serius kepada permasalahan ini seharusnya pemerintah
merumuskan kebijakan publik yang sesuai untuk kemudian diterapkan dalam bentuk
undang-undang sehingga bisa dilakukan penindakan oleh kepolisian.
Faktor berikutnya penyebab maraknya pesta miras adalah
kurangnya kinerja aparat dalam melakukan langkah-langkah penanganan sistematis
terhadap masalah publik ini. Tindakan aparat terkait pengontrolan peredaran dan
penjualan minuman keras dapat digolongkan masih rendah. Tindakan razia yang
nyata-nyata dirasa dapat menekan peredaran minuman keras ilegal dan pesta miras
biasanya hanya dilakukan menjelang bulan ramadhan saja dan sangat jarang
dilakukan di bulan lainnya. Dan akhirnya masyarakatpun menganggap wajar kalau
pesta miras masih marak terjadi dikarenakan Polri kurang maksimal dalam
melaksanakan tugasnya.
2.
Kaitan Fenomena Pesta Miras Sebagai Masalah
Publik dan Tugas Pokok Polri.
Melihat fenomena pesta miras sebagai masalah publik
berarti melihat sebuah permasalahan publik yang harus diselesaikan oleh pemerintah
yang merupakan kesatuan antara fungsi eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Berarti,
harus terdapat kerjasama mulai dari pembuatan kebijakan publik yang ideal yang mengatur peredaran miras, pelaksanaan
kebijakan publik oleh fungsi eksekutif, dan penegakkan hukum yang konsisten
terhadap peraturan yang telah ada. Polri sebagai salah satu elemen pemerintah
sesuai yang diamanatkan oleh UU No 2 Tahun 2002 mempunyai tugas memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan
memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat. Ini berarti Polri sebagai salah satu lembaga
pemerintah bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat salah
satunya dengan cara menegakkan hukum yang berlaku. Namun tidak semua hukum
dapat ditangani oleh Polri, hanya perbuatan yang termasuk ke dalam ranah hukum
pidana saja yang dapat ditegakkan oleh Polri. Untuk itu penulis mengajak untuk
mengkaji fenomena pesta miras dari segi hukum, baik itu segi hukum pidana atau
yang lainnya.
Menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana ( KUHP) pasal Pasal 492 ayat (1) yang
bunyinya "Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum
merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan
orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau
dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan
membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah." Disini telah
diatur sebuah ancaman pidana bagi orang mabuk yang mengganggu ketertiban umum,
namun tidak diatur ancaman pidana bagi orang mabuk yang diam saja dan tidak mengganggu
kepentingan umum. Pasal ini secara tidak langsung menyiratkan bahwa Polri hanya
bisa menegakkan hukum setelah ada kejadian yang nyata yang mengganggu
ketertiban umum.
Menurut
UU Pangan No 18 Tahun 2012 Polri
mempunyai tugas dan wewenang untuk menertibkan pangan yang tidak mempunyai izin
edar seperti yang termaktub dalam Pasal 142 yang berbunyi "Pelaku Usaha Pangan
yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang
dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan
eceran dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).” Dari
pasal tersebut dapat kita simpulkan bahwa Polri mempunyai tugas untuk
menertibkan peredaran makanan ilegal atau tanpa izin edar di Indonesia. Di
undang-undang tersebut dijelaskan juga bahwa minuman keras termasuk ke dalam
kategpri pangan yang dimaksud oleh undang-undang ini. Jadi sudah jelas bahwa
Polri wajib dan berhak untuk menertibkan peredaran minuman keras ilegal atau
yang tidak mempunyai izin edar. Hal ini tentunya dapat mendukung upaya
penanggulangan pesta miras karena berdasarkan fakta pesta miras yang terjadi di
Indonesia sebagian besar menggunakan minuman ilegal baik itu buatan lokal
maupun produk impor yang ilegal.
Kedua
undang-undang di atas merupakan payung hukum Polri dalam menegakkan hukum yang
berkaitan dengan minuman keras. Di dalamnya tidak hanya terdapat wewenang namun
juga kewajiban bagi Polri untuk turut serta untuk melakukan serangkaian upaya
untuk menangani masalah minuman keras. Jadi, sukses atau tidaknya upaya
pemerintah dan masyarakat untuk menangani masalah pesta miras ini tergantung
juga bagaimana peran serta Polri dalam menjalankan fungsinya.
3.
Upaya Polri dalam Menangani Pesta
Miras.
Dalam menangani
sebuah masalah sosial dibutuhkan kerjasama dari seluruh pihak terkait baik
pemerintah maupun masyarakat. Sukses tidaknya upaya mengatasi masalah sosial
bergantung pada komitmen masing-masing pihak untutk menjalankan perannya dengan
maksimal sehingga masalah tersebut dapat teratasi. Begitu juga Polri sebagai
salah satu pengemban fungsi pemerintahan yang mempunyai tugas menegakkan hukum
harus benar-benar melaksanakan perannya dengan maksimal. Meningkatkan peran
serta Polri dalam memecahkan masalah sosial pesta miras ini dapat dilakukan denan
cara mengevaluasi pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan selama ini dan
melakukan peningkatan kinerja. Upaya-upaya yang dapat mendorong penanganan
pesta miras antara lain:
a) Melakukan razia terhadap peredaran miras
ilegal.
Salah satu upaya ayang dapat dilakukan Polri untuk menekan angka kejadian
pesta miras yang terjadi di masyarakat adalah dengan melakukan razia terhadap
miras ilegal. Tugas penertiban ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh
Undang-Undang Pangan dimana Polri berhak dan wajib untuk menertibkan miras
ilegal tanpa izin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya penertiban miras ilegal ini akan sangat berpengaruh terhadap penurunan
angka kejadian pesta miras karena menurut beberapa kejadian yang terjadi, warga
yang melakukan pesta miras biasanya dari golongan ekonomi menengah ke bawah
yang mengkonsumsi miras lokal ilegal seperti cap tikus, ciyu, bir pletok, dan
lain-lain. Polri sangat perlu menertibkan miras ilegal ini karena di dalam
miras ilegal ini kadar alkoholnya tergolong tinggi dan tidak sesuai dengan
standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan kadar alkohol yang tinggi
tentunya akan menimbulkan efek yang tidak terkontrol pula bagi peminumnya.
Dengan adanya upaya penertiban miras ilegal ini, diharapkan kejadian pesta
miras akan menurun karena minuman yang biasa digunakan untuk pesta miras tidak
ada lagi di pasaran.
b) Melakukan penertiban terhadap penjual miras
yang tidak sesuai dengan aturan.
Selain meminum minuman keras yang ilegal, pesta miras biasanya dilakukan
di tempat-tempat umum seperti di pinggir jalan, lapangan atau gardu yang lokasinya berdekatan dengan kios
penjual minuman keras tak berizin. Penjual miras tak berizin ini mempunyai
kontribusi yang tinggi dalam kejadian pesta miras karena pemerintah selaku
pranata sosial tidak dapat mengontrol penjualan barang yang ada di kiosnya,
berbeda dengan minimarket atau toko-toko berizin yang secara berkala melaporkan
penjualannya kepada pemerintah. Selain itu posisi kios penjual miras tak
berizin yang biasanya dekat dengan pemukiman atau tempat berkumpulnya
masyarakat ini dapat juga menjadi stimultan bagi orang yang lewat di
sekitarnya. Kehadiran kios-kios tidak berizin ini membuat orang yang tidak ada
niat meminum alkohol menjadi tertarik untuk meminum alkohol setelah melihatnya.
Melihat besarnya dorongan yang ditimbulkan oleh penjual miras tak berizin ini,
sudah tepat apabila Polri melakukan pebertiban terhadap penjual miras yang
tidak sesuai dengan aturan sehingga dapat menekan angka kejadian pesta miras di
masyarakat.
c) Memberi masukan kepada pemerintah untuk membuat
peraturan yang lebih ketat.
Polri hanya bisa menegakkan hukum apabila hukum itu sendiri sudah
diciptakan oleh pemerintah. Terkadang timbul juga kendala yang dialami Polri
saat melakukan penertiban yaitu tidak adanya aturan yang mengatur sehingga
Polri tidak dapat melakukan penertiban dengan maksimal. Untuk itu perlu adanya feedback dari Polri kepada pemerintah
yang bertugas untuk membuat kebijakan publik dalam bentuk peraturan
perundang-undangan sehingga masalah publik dapat ditangani dengan baik.
Penyempurnaan kebijakan publik ini merupakan sebuah proses yang wajar dan
selazimnya ada untuk memperoleh sebuah formula kebijakan publik yang ideal bagi
masyarakat. Dalam hal ini adalah kebijakan publik yang mengatur mengenai
minuman keras sehingga masalah publik seperti pesta miras ini dapat diatasi.
Penulis
memberikan contoh tentang penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No.
06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran,
dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan Menteri ini terbit menyempurnakan
Peraturan Menteri sebelumnya mengenai peredaran minuman beralkohol dimana sejak
diberlakukannya Permendag No 6 Tahun 2015 ini maka minimarket dan toko kecil
dilarang menjual minuman beralkohol. Dapat kita lihat bahwa berdasarkan
feedback dari bawah maka pemerintah menyempurnakan kebijakan publik yang
dikeluarkannya. Untuk itu sangat perlu kiranya bagi Polri untuk memberikan
masukan kepada pemerintah untuk membuat peraturan perundang-undangan yang lebih
ketat sehingga dapat menekan kejadian pesta miras di masyarakat.
d) Menggalakkan sambang kepada masyarakat untuk
menyampaikan himbauan agar menghindari pesta miras.
Selain upaya represif seperti penertiban atau penegakkan hukum, upaya
preventif juga perlu dilakukan oleh Polri. Upaya ini dapat dilakukan dengan
melakukan sambang kepada masyarakat untuk menyampaikan himbauan agar
menghindari pesta miras. Anggota Polri yang jumlahnya banyak ini dapat
berkunjung kepada masyarakat untuk memberikan informasi tentang bahaya minuman
keras dan akibatnya bagi lingkungan sehingga masyarakat dapat berfikir untuk
menghindari minuman keras. Upaya ini selain dapat mendorong warga untuk tidak
meminum minuman keras juga dapat mencegah generasi muda yang belum pernah
mencoba minuman keras untuk tidak melakukannya. Hal ini kemudian dapat
membentuk budaya anti miras di lingkungan masyarakat. Ketika budaya anti miras
sudah terbentuk maka upaya kontrol sosial dapat dilakukan tidak hanya oleh
Polri tapi juga oleh masyarakat. Keadaan ini nantinya akan mempermudah
penanggulangan pesta miras yang ada di masyarakat.
D.
KESIMPULAN
Pesta miras telah menjadi sebuah masalah publik yang
terjadi di masyarakat. Untuk menangani permasalahan ini perlu adanya upaya penanganan
yang sistematis, terstruktur dan serius baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Polri sebagai salah satu lembaga pemerintahan mempunyai peran yang penting
dalam penanganan pesta miras ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dimana Polri bertugas untuk memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan
memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat.
Di dalam penanganan pesta
miras terdapat beberapa kendala sehingga kejadian pesta miras dewasa ini
merebak di masyarakat Indonesia. Beberapa kendala itu antara lain mudahnya masyarakat mendapatkan
minuman keras, beredarnya miras ilegal di masyarakat, kurang seriusnya
perhatian pemerintah terhadap masalah minuman keras, dan kurang maksimalnya
kinerja aparat untuk menangani masalah minuman keras ini.
E.
SARAN
Untuk menangani permasalah pesta miras di masyarakat,
Polri sebagai salah satu lembaga pemerintah perlu melakukan upaya-upaya terkait
tugas dan wewenangnya sehingga permasalahan pesta miras ini dapat diatasi.
Upaya-upaya itu antara lain dengan melakukan razia terhadap peredaran miras ilegal,
melakukan penertiban terhadap penjual miras yang tidak sesuai dengan aturan,
memberi masukan kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang lebih ketat,
menggalakkan sambang kepada masyarakat untuk menyampaikan himbauan agar
menghindari pesta miras.
Komentar
Posting Komentar