KONSEP PENCUCIAN UANG
Pencucian
uang dapat diterejemahkan ke dalam beberapa pengertian. Badan Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang
diakui sebagai badan internasional yang menjadi patokan dunia dalam melakukan
serangkaian upaya penangkalan tindakan pencucian uang, mendefinisikan pencucian
uang sebagai serangkaian proses kejahatan untuk menyembunyikan asal-usul uang
hasil kejahatan dengan tujuan untuk membuatnya seolah-olah sebagai uang yang
diperoleh dengan cara yang sah. Proses ini dapat dilakukan dengan cara
menyembunyikan sumber uang, mengubah bentuk, atau memindahkan harta tersebut ke
tempat yang tidak menarik banyak perhatian (FATF, 2016, http://www.fatf-gafi.org/faq/moneylaundering).
Pencucian
uang biasanya didefinisikan mempunyai tiga tahapan yaitu placement (penempatan), layering
(pelapisan), dan integration
(integrasi). Ketiga tahapan tersebut didefinisikan oleh Board of Governors of
the Federal Reserve System (2002) dalam Reuter,Peter dan Truman,E.M (2004 : 25)
sebagai:
The first stage in the process is placement. The
placement stage involves the phys- ical movement of currency or other funds
derived from illegal activities to a place or into a form that is less
suspicious to law enforcement authorities and more con- venient to the
criminal. The proceeds are introduced into traditional or nontradi- tional
financial institutions or into the retail economy. The second stage is
layering. The layering stage involves the separation of proceeds from their
illegal source by using multiple complex financial transactions (e.g., wire
transfers, monetary instruments) to obscure the audit trail and hide the
proceeds. The third stage in the money laundering process is integration.
During the integration stage, illegal pro- ceeds are converted into apparently
legitimate business earnings through normal financial or commercial operations.
Dari
pendapat tersebut di atas dapat dipahami bahwa tahapan pencucian uang dilakukan
melalui tiga tahap, antara lain:
a.
Penempatan
(Placement), yang
merupakan upaya memindahkan uang atau
bentuk harta lainnya yang diperoleh dari kejahatan ke tempat atau bentuk yang
tidak terlalu dicurigai oleh institusi penegak hukum dan lebih nyaman bagi
pelaku kejahatan. Kegiatan tersebut dapat saja dilakukan secara manual atau
masuk ke dalam sistem keuangan (financial system) atau lembaga yang
terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses
pergerakan atau mengalirnya harta kekayaan dari hasil kejahatan.
b.
Pelapisan
(Layering), adalah
upaya menyamarkan sumber harta kekayaan yang tidak sah dengan menggunakan sistem
keuangan yang kompleks. Tujuan tahapan ini adalah untuk mempersulit penegak
hukum untuk mengetahui asal – usul Harta Kekayaan tersebut.
c.
Integrasi
(Integration),
adalah upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah
ditempatkan dan atau dilakukan pelapisan yang nampak seolah – olah sebagai harta kekayaan yang sah
melalui transaksi normal atau kegiatan keuangan.
Van
Duyne (2003) mengatakan bahwa tidak semua transaksi pencucian uang melibatkan
ketiga tahapan yang berbeda, dan beberapa melibatkan tahapan yang lebih banyak.
Namun bagaimanapun ketiga tahapan ini
dapat digunakan untuk menyederhanakan klasifikasi proses terhadap rangkaian
kejahatan pencucian uang yang terkadang rumit.
Di
dalam perjalannya, banyak negara mengartikan pencucian uang dengan mengadopsi definisi
pencucian uang yang terdapat dalam Pasal 6 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi
(United Nations
Convention Against Transnational Organized Crime) dalam Konvensi Palermo tahun 2000 yang mendefinisikan pencucian
uang sebagai tindakan:
(a) (i) The conversion or transfer of property, knowing
that such pro- perty is the proceeds of crime, for the purpose of concealing or
disguising the illicit origin of the property or of helping any person who is
involved in the commission of the predicate offence to evade the legal
consequences of his or her action;
(ii) The concealment or disguise of the true nature,
source, location, disposition, movement or ownership of or rights with respect
to property, knowing that such property is the proceeds of crime;
(b) Subject to the basic concepts of its legal system:
(i) The acquisition, possession or use of
property, knowing, at the time of receipt, that such property is the proceeds
of crime.
(United Nations
Convention Against Transnational Organized Crime, 2000)
Menurut
isi Pasal 6 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi, maka pencucian uang
didefiniskan sebagai tindakan:
a. Mengubah atau menempatkan harta, yang
diketahuinya bahwa harta tersebut merupakan hasil kejahatan, dengan tujuan
untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber harta yang tidak sah atau membantu
seseorang yang terlibat melakukan kejahatan asal untuk menghindari konsekwensi
hukum atas tindakannya.
b. Menyembunyikan
atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau
kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yang diketahui bahwa harta
tersebut adalah hasil dari kejahatan.
c. Menggabungkan, memiliki atau menggunakan
harta yang diketahui saat menerimanya, bahwa harta keyaan tersebut merupakan
hasil dari kejahatan.
Sumber:
Financial Action
Task Force on Money Laundering (FATF). http://www.fatf-gafi.org/faq/moneylaundering
: 7 Januari 2017.
Perserikatan Bangsa-Bangsa.2000.United Nations Convention Against Transnational Organized Crime.
Reuter,Peter dan Truman,E.M.2004.Chasing Dirty
Money: The Fight Against Money Laundering. Washington DC : Institute for International Economics.
Van Duyne, Petrus C. 2003.Criminal Finance
and Organizing Crime in Europe“Money Laundering Policy: Fears and Facts.”. Nijmegen:
Wolf Legal.
Komentar
Posting Komentar