KONSEP PENCUCIAN UANG




      


Pencucian uang dapat diterejemahkan ke dalam beberapa pengertian. Badan Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang diakui sebagai badan internasional yang menjadi patokan dunia dalam melakukan serangkaian upaya penangkalan tindakan pencucian uang, mendefinisikan pencucian uang sebagai serangkaian proses kejahatan untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan dengan tujuan untuk membuatnya seolah-olah sebagai uang yang diperoleh dengan cara yang sah. Proses ini dapat dilakukan dengan cara menyembunyikan sumber uang, mengubah bentuk, atau memindahkan harta tersebut ke tempat yang tidak menarik banyak perhatian (FATF, 2016, http://www.fatf-gafi.org/faq/moneylaundering).
Pencucian uang biasanya didefinisikan mempunyai tiga tahapan yaitu placement (penempatan), layering (pelapisan), dan integration (integrasi). Ketiga tahapan tersebut didefinisikan oleh Board of Governors of the Federal Reserve System (2002) dalam Reuter,Peter dan Truman,E.M (2004 : 25) sebagai:
The first stage in the process is placement. The placement stage involves the phys- ical movement of currency or other funds derived from illegal activities to a place or into a form that is less suspicious to law enforcement authorities and more con- venient to the criminal. The proceeds are introduced into traditional or nontradi- tional financial institutions or into the retail economy. The second stage is layering. The layering stage involves the separation of proceeds from their illegal source by using multiple complex financial transactions (e.g., wire transfers, monetary instruments) to obscure the audit trail and hide the proceeds. The third stage in the money laundering process is integration. During the integration stage, illegal pro- ceeds are converted into apparently legitimate business earnings through normal financial or commercial operations.

Dari pendapat tersebut di atas dapat dipahami bahwa tahapan pencucian uang dilakukan melalui tiga tahap, antara lain:
a.    Penempatan (Placement), yang merupakan  upaya memindahkan uang atau bentuk harta lainnya yang diperoleh dari kejahatan ke tempat atau bentuk yang tidak terlalu dicurigai oleh institusi penegak hukum dan lebih nyaman bagi pelaku kejahatan. Kegiatan tersebut dapat saja dilakukan secara manual atau masuk ke dalam sistem keuangan (financial system) atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pergerakan atau mengalirnya harta kekayaan dari hasil kejahatan.
b.    Pelapisan (Layering), adalah upaya menyamarkan sumber harta kekayaan yang tidak sah dengan menggunakan sistem keuangan yang kompleks. Tujuan tahapan ini adalah untuk mempersulit penegak hukum untuk mengetahui asal – usul Harta Kekayaan tersebut.
c.     Integrasi (Integration), adalah upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan dan atau dilakukan pelapisan yang nampak  seolah – olah sebagai harta kekayaan yang sah melalui transaksi normal atau kegiatan keuangan.
Van Duyne (2003) mengatakan bahwa tidak semua transaksi pencucian uang melibatkan ketiga tahapan yang berbeda, dan beberapa melibatkan tahapan yang lebih banyak. Namun  bagaimanapun ketiga tahapan ini dapat digunakan untuk menyederhanakan klasifikasi proses terhadap rangkaian kejahatan pencucian uang yang terkadang rumit.
Di dalam perjalannya, banyak negara mengartikan pencucian uang dengan mengadopsi definisi pencucian uang yang terdapat dalam Pasal 6 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa  Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime) dalam Konvensi Palermo tahun 2000 yang mendefinisikan pencucian uang sebagai tindakan:
(a) (i) The conversion or transfer of property, knowing that such pro- perty is the proceeds of crime, for the purpose of concealing or disguising the illicit origin of the property or of helping any person who is involved in the commission of the predicate offence to evade the legal consequences of his or her action;
     (ii) The concealment or disguise of the true nature, source, location, disposition, movement or ownership of or rights with respect to property, knowing that such property is the proceeds of crime;
(b) Subject to the basic concepts of its legal system:
    (i)  The acquisition, possession or use of property, knowing, at the time of receipt, that such property is the proceeds of crime. 
(United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, 2000)

Menurut isi Pasal 6 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa  Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi, maka pencucian uang didefiniskan sebagai tindakan:
a. Mengubah atau menempatkan harta, yang diketahuinya bahwa harta tersebut merupakan hasil kejahatan, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber harta yang tidak sah atau membantu seseorang yang terlibat melakukan kejahatan asal untuk menghindari konsekwensi hukum atas tindakannya.
b. Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yang diketahui bahwa harta tersebut adalah hasil dari kejahatan.
c.   Menggabungkan, memiliki atau menggunakan harta yang diketahui saat menerimanya, bahwa harta keyaan tersebut merupakan hasil dari kejahatan.

Sumber:
Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). http://www.fatf-gafi.org/faq/moneylaundering : 7 Januari 2017.
Perserikatan Bangsa-Bangsa.2000.United Nations Convention Against Transnational Organized Crime.
Reuter,Peter dan Truman,E.M.2004.Chasing Dirty Money:  The Fight Against Money Laundering. Washington DC : Institute for International Economics.

Van Duyne, Petrus C. 2003.Criminal Finance and Organizing Crime in Europe“Money Laundering Policy: Fears and Facts.”. Nijmegen: Wolf Legal.

Komentar

Postingan Populer